Senin, 18 September 2017

Penuhi Syarat Ini Baru Dapat Santunan Kecelakaan dari Jasa Raharja


Penuhi Syarat Ini Baru Dapat Santunan Kecelakaan dari Jasa Raharja


kumparan

Bus rem blong picu kecelakaan di Ciloto
Bus rem blong picu kecelakaan di Ciloto (Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA)

Pemerintah melalui PT Jasa Raharja (Persero) mulai 1 Juni 2017 menaikkan besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas sebesar 100 persen. Lalu, bagaimana persayaratannya?
Direktur Utama PT Jasa Raharja Budi Setyarso mengatakan pihaknya langsung memberikan santunan kepada korban kecelakaan atau ahli waris ketika mendapatkan data dari Kepolisian. Biasanya, 2-3 jam setelah kecelakaan pihak Kepolisian langsung memberikan data kepada Jasa Raharja.
"Untuk korban meninggal di tempat, satu hari satu malam selesai, Polri sangat cepat, 2-3 jam sudah ada data. Data Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil), korban meninggal kami lihat keluarganya, rata-rata keluarga korban ini biasanya dua hari, karena ada yang jarak jauh," ujar Budi saat ditemui di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta,

Senin, 17 Juli 2017

Klaim Asuransi Kecelakaan Turun Drastis Saat Mudik Lebaran 2017


 PT Jasa Raharja (Persero) memastikan angka klaim kecelakaan selama H-7 hingga H+7 Lebaran 2017 turun drastis.
Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Budi Setyarso menjelaskan, angka klaim yang menurun tersebut tidak terlepas dari berkurangnya angka kecelakaan selama periode yang sama.
"Kami ucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang terlibat dalam mengamankan arus mudik dan balik, sehingga angka kecelakaan pada tahun ini mengalami penurunan yang drastis," ungkap Budi di Kementerian BUMN, Jumat (7/7/2017).
Pada masa itu, Budi mengaku klaim paling tinggi dibayarkan untuk jenis kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Korban meninggal dunia sendiri per orang akan mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta.

Minggu, 16 Juli 2017

Tragis, 10 Penumpang Bus Medali Mas Tewas Kecelakaan di Probolinggo


Tragis, 10 Penumpang Bus Medali Mas Tewas Kecelakaan di Probolinggo
Polisi saat melakukan olah TKP lokasi kecelakaan yang menewaskan 10 penumbang Bus Mandala Mas. Koran SINDO/Yuswantoro
A+ A-

PROBOLI Kecelakaan maut terjadi antara truk pengangkut pakan ternak dengan Bus Medali Mas di Jalur pantura, wilayah Pantai Bentar, Desa Curahsawo, Kecamatan Gending, Probolinggo, Jawa Timur.

Akibat kecelakaan itu, 10 orang meninggal tewas dan belasan korban lainnya mengalami luka berat. Korban meninggal dunia langsung dievakuasi ke RSUD Dr M Saleh, Probolinggo. Sedangkan yang mengalami luka berat, dirawat di RSU Wonolangan.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat (14/7/2017) dini hari. Dimana saat itu Truk pengangkut pakan ternak, dengan nomor polisi DR 8600 AB, dikemudikan Munawir (40), melaju dari barat ke timur, atau dari Probolinggo, menuju Banyuwangi. Sedangkan Bus Medali Mas jurusan Denpasar-Malang, dengan nomor polisi N 7130 UA, dikemudikan oleh Rifai A. Kerto (48) melaju dari arah sebaliknya.

Tepat di lokasi, yakni sekitar 500 meter arah timur Pos Polisi Lalulintas Bentar. Kondisi jalan berbelok ke selatan, dan aspalnya bergelombang, kedua kendaraan besar ini bersenggolan. Bak truk menghantam bodi bus, hingga penyok dan mengakibatkan korban berjatuhan.