Penuhi Syarat Ini Baru Dapat Santunan Kecelakaan dari Jasa Raharja
Pemerintah melalui PT Jasa Raharja (Persero) mulai 1 Juni 2017 menaikkan besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas sebesar 100 persen. Lalu, bagaimana persayaratannya?
Direktur Utama PT Jasa Raharja Budi Setyarso mengatakan pihaknya langsung memberikan santunan kepada korban kecelakaan atau ahli waris ketika mendapatkan data dari Kepolisian. Biasanya, 2-3 jam setelah kecelakaan pihak Kepolisian langsung memberikan data kepada Jasa Raharja.
"Untuk korban meninggal di tempat, satu hari satu malam selesai, Polri sangat cepat, 2-3 jam sudah ada data. Data Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil), korban meninggal kami lihat keluarganya, rata-rata keluarga korban ini biasanya dua hari, karena ada yang jarak jauh," ujar Budi saat ditemui di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta,