Tampilkan postingan dengan label klaim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label klaim. Tampilkan semua postingan

Senin, 17 Juli 2017

Klaim Asuransi Kecelakaan Turun Drastis Saat Mudik Lebaran 2017


 PT Jasa Raharja (Persero) memastikan angka klaim kecelakaan selama H-7 hingga H+7 Lebaran 2017 turun drastis.
Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Budi Setyarso menjelaskan, angka klaim yang menurun tersebut tidak terlepas dari berkurangnya angka kecelakaan selama periode yang sama.
"Kami ucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang terlibat dalam mengamankan arus mudik dan balik, sehingga angka kecelakaan pada tahun ini mengalami penurunan yang drastis," ungkap Budi di Kementerian BUMN, Jumat (7/7/2017).
Pada masa itu, Budi mengaku klaim paling tinggi dibayarkan untuk jenis kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Korban meninggal dunia sendiri per orang akan mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta.

Senin, 03 April 2017

Pertanggungjawaban Pemilik Mobil Travel Jika Terjadi Kecelakaan

Pertanyaan :
Pertanggungjawaban Pemilik Mobil Travel Jika Terjadi Kecelakaan
Saya ingin bertanya, jika terjadi kecelakaan mobil angkutan umum (lebih spesifik angkutan travel mini bus seperti avanza, innova, dll, yang kini makin marak) yang mengakibatkan korban jiwa, apakah pemilik mobil (pengelola) juga ikut dihukum dan apa sanksinya berdasarkan undang-undang lalu lintas? Terima kasih.  
Jawaban :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
 
Kecelakaan mobil travel yang mengakibatkan korban jiwa dalam cerita Anda merupakan jenis kecelakaan lalu lintas berat sebagaimana yang disebut dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c jo. Pasal 229 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”). Kecelakaan lalu lintas berat yakni kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat. Penjelasan lebih lanjut mengenai jenis luka akibat kecelakaan lalu lintas ini dapat Anda simak dalam artikel Batasan Luka Berat dan Luka Ringan dalam Kecelakaan Lalu Lintas.
 
Kami berasumsi bahwa pemilik/pengelola mobil travel dalam cerita Anda adalah orang yang menyediakan jasa angkutan orang. Selain itu, pengemudi mobil travel tersebut merupakan orang yang dipekerjakan oleh pemilik/pengelola mobil travel.

Rabu, 11 Januari 2017

Begini Prosedur Pengajuan Santunan Kecelakaan di Jasa Raharja

Begini Prosedur Pengajuan Santunan Kecelakaan di Jasa Raharja

Saat berkendara utamanya di musim mudik Lebaran seperti sekarang ini sangat rentan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Ketika mengalami hal demikian, pengendara sebenarnya tidak perlu pusing memikirkan biaya pengobatan, karena dapat mengajukan klaim ke Jasa Raharja.

Selasa, 10 Januari 2017

Klaim Asuransi Tak Sulit Kok, Asal Perhatikan Tips Ini!

Lumayan nih, dapat pengetahuan dari teman sekantor, Risnawati. Nasibnya apes, jatuh dari motor karena gagal lihat ada polisi tidur. Tapi untungnya, dia punya asuransi kecelakaan. Dan tidak seperti kata orang-orang, mengajukan klaim asuransi tidaklah sulit asal langkah-langkahnya benar. Buktinya ya pengalaman pribadi Risnawati ini.

Ceritanya berawal dari niat Risnawati datang lebih pagi ke Sarinah, Jakarta Pusat, karena janjian sama klien. Maklumlah, rumah wanita yang bertitel Asisten Marketing Manager perusahaan kertas ini di Bekasi yang sudah tersohor macetnya. ”Kaget aja kok sekarang itu jalanan udah ada polisi tidurnya. Kemaren-kemaren belum ada,” ucapnya mengawali cerita.

Jelas saja wanita 32 tahun itu terpental lantaran motornya digeber kencang. Apesnya lagi, dia menabrak tembok warung di pinggir jalan. Inilah yang membuatnya mengalami patah tulang di bagian rusuk kanan. Belum lagi dagunya yang mendapat jahitan karena terantuk setang motor. ”Lemes banget liat darah ngucur dari dagu. Hiks,” lanjutnya sambil bilang biaya pengobatannya mencapai Rp 7 jutaan.

Kamis, 05 Januari 2017

Prosedur Klaim Asuransi Mobil yang Terkena Banjir


 Aktivitas masyarakat praktis lumpuh di sejumlah kawasan di Indonesia. Selain Jabodetabek, sejumlah daerah seperti Subang, Demak, Pati, Jombang dan sekitarnya didera kebanjiran. Jalur Pantura pun lumpuh akibat genangan air yang melimpah. Bahkan banjir bandang dan tanah longsor juga mendera Manado, Sulawesi Utara yang datang tiba-tiba.
Sejumlah kendaraan bermotor terkena imbas akibat hujan deras terus menerus. Jalan protokol menggenang, parkir gedung perkantoran hingga kompleks perumahan tergenang air yang melimpah. Musibah ini, sedikit teratasi dengan polis asuransi yang menjamin klausul ini. Utamanya, klausul perluasan jaminan Banjir. Hanya saja publik kerap salah persepsi. Yakni kalau mengaktifkan Comprehensive (All Risk-red) itu sudah termasuk klausul Banjir. Padahal, Anda mesti menambah perluasan jaminan klausul itu sebelum polis Anda aktif. (Lihat Paket Kredit Suzuki Ertiga Bandung)
Lebih jauh, Anda mesti memperhatikan antara klausul bencana dengan banjir. Ada penyelenggara asuransi yang memasukkan banjir termasuk klausul bencana atau justru terpisah. Bencana banjir kemarin, membuat pihak asuransi bekerja ekstra dalam menangani dan melayani nasabahnya. Baik untuk membantu evakuasi hingga klaim yang bakal dilayangkan. Begitu pula pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan berkepentingan dalam hal premi banjir dan bencana.

Jumat, 04 November 2016

Ngaku korban begal demi klaim asuransi, Hendro masuk bui


Ngaku korban begal demi klaim asuransi, Hendro masuk bui

Ilustrasi Penodongan. ©2014 Merdeka.com
Cara Irit Pererat Pertemanan dengan Jalan-Jalan Maraknya aksi begal, rupanya juga dimanfaatkan Suhendro alias Hendro (21). Warga Pasar I Tanjung Sari, Medan, ini pura-pura dirampok untuk mengajukan klaim asuransi. Namun, akal bulus Hendro terbongkar. Pegawai minimarket ini pun diringkus polisi, Jumat (6/3).

Informasi dihimpun, Hendro mengadu ke Polsek Delitua, Senin (2/3) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Ketika itu dia mengaku telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan di Jalan Ngumban Surbakti.

Dia menyebut para begal telah merampas sepeda motor Suzuki Satria dengan pelat nomor BK 4338 AFH miliknya. Laki-laki ini pun menyebut pelaku berboncengan dengan 3 unit sepeda motor. Mereka kemudian memepet dan menodongnya dengan pisau sebelum merampas sepeda motornya.

Laporan Hendro kemudian ditelusuri petugas Unit Reskrim Polsek Delitua. Mereka melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Rabu, 07 September 2016

Awas... Rumah di Kawasan Banjir Sulit Terima Jaminan Asuransi!



Banjir tahun ini tidak hanya menimpa lokasi-lokasi "langganan" rawan bencana ini. Banjir kali ini terjadi di 37 titik di Jakarta, selain juga menimpa titik-titik baru.
Beberapa titik banjir baru itu menambah kekhawatiran warga atas nasib properti dan harta benda mereka. Pemilik properti di daerah yang sebelumnya tidak terkena banjir mulai mempertimbangkan penjaminan kerugian lewat asuransi.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) sudah memperkirakan terjadinya peningkatan permintaan asuransi. Namun, ia menyatakan, bahwa perusahaan asuransi akan lebih selektif dalam memberikan jaminan perluasan risiko banjir.

Rabu, 10 Agustus 2016

Prosedur Klaim Kebakaran


  • TUJUAN
    a. Memberikan panduan cara penanganan dan penyelesaian klaim kebakaran sehingga� setiap proses dapat dilaksanakan dengan baik, akurat dan tepat waktu.
    b. Memudahkan pelaksanaan dan kontrol prosedur kerja.
  • RUANG LINGKUP:
    a. Klaim kebakaran mencakup:
    • Klaim kerusakan sebagian (Partial Loss)
    • Klaim Kerugian Total (Total Loss)
    • Klaim Business Interruption (BI)
    b. Panduan dan prosedur ini berlaku untuk klaim asuransi kebakaran yang diajukan melalui kantor pusat.
  • Sabtu, 06 Agustus 2016

    Klaim Asuransi Kecelakaan Diri & Jaminan Kecelakaan Kerja


    Kewajiban Tertanggung dalam hal terjadi kecelakaan diri atau kecelakaan kerja
    Dalam hal terjadi suatu kecelakaan yang dijamin dalam pertanggungan ini, maka :
    1)     Tertanggung wajib dengan segera mengambil langkah guna memperoleh pertolongan untuk pengobatan serta perawatan yang diperlukan atas luka yang dideritanya dari dokter.
    2)     Tertanggung atau wakil atau keluarganya yang sah wajib memberitahukan kepada Penanggung dalam waktu 5 (lima) hari kalender terhitung sejak terjadinya kecelakaan tersebut.
    Pemberitahuan dimaksud dilakukan secara tertulis atau secara lisan yang diikuti dengan tertulis kepada Penanggung.
    3)     Dalam hal terjadi kematian sebagai akibat kecelakaan, maka Ahli Waris atau keluarga Tertanggung wajib:
    3.1.    melaporkan kepada Lurah setempat untuk mendapat surat keterangan meninggal dunia.
    3.2.    meminta surat keterangan pemeriksaan jenazah (Visum et Repertum) dari Dokter atau Rumah Sakit, dan
    3.3.    memberikan kesempatan kepada Penanggung untuk mengadakan pemeriksaan jenazah sebelum dilaksanakannya pemakaman atau pembakaran jenazah (kremasi).

    Jumat, 05 Agustus 2016

    Klaim Asuransi Kendaraan

    Hal Yang Harus dilakukan Bila Mengajukan Klaim
    Tertanggung harus segera melaporkan klaim yang dialami dalam waktu tidak lebih dari 5 hari kalender (120 jam) setelah terjadinya kerugian/kecelakaan ke:
    PT ZURICH INSURANCE INDONESIA
    Plaza Sentral, Lt. 5B
    Jl. Jend. Sudirman Kav. 47
    Jakarta 12910, Indonesia

    Hotline Klaim (24 Jam):
    Telp: (021) 255 35 255

    Fax: (021) 255 43 670
    Email: zii.hotline@zurich.com
    Untuk klaim di luar JABODETABEK dapat menghubungi Kantor Pemasaran PT Zurich Insurance Indonesia yang terdekat.
    Tidak dibenarkan mengambil suatu tindakan/keputusan tanpa persetujuan kami.

    Sabtu, 11 Juni 2016

    Prosedur Klaim dalam Asuransi Marine Cargo



    1. KEWAJIBAN TERTANGGUNG.
      1. Tertanggung wajib memberitahukan dengan segera kepada Penanggung, sesaat setelah diketahui adanya kerugian atau kerusakan atas obyek yang dipertang-gungkan tersebut.

        1. Tertanggung wajib mengambil langkah-langkah yang wajar untuk menyelamat-kan, mencegah atau memperkecil kerugian.

        1. Menjamin bahwa semua hak terhadap perusahaan pelayaran atau pihak ketiga lainnya telah dijalankan dengan sebaik-baiknya.

    1. DOKUMEN PENDUKUNG KLAIM.
    Dokumen pendukung klaim adalah dokumen-dokumen yang ikut mendukung klaim yang timbul baik dilihat dari pembuktian terjadinya kerugian maupun tentang persya-ratan-persyaratan yang berhubungan dengan pengangkutan dan tata-niaga barang-barang yang dipertanggungkan termasuk dokumen-dokumen yang mendukung besarnya nilai kerugian.

    Adapun dokumen-dokumen pendukung klaim Asuransi Pengangkutan Barang melalui laut adalah :
    1. Invoice.
    Dokumen yang berisikan jumlah, jenis barang dan harga barang atas objek pertanggungan yang akan dikirim.
    1. Packing List.
    Dokumen yang menerangkan rincian barng per-peti/per-kolli.
    1. Certificate of Packing.
    Persyaratan pembungkus yang laik (sufficient packing) suatu barang sudah diten-tukan standardnya yang bertujuan untuk melindungi keselamatan barang dalam proses pengangkutan yang biasa disebut Seaworthy Packing.
    Yang mengeluarkan Certificate of packing ini adalah perusahaan Proffesional yang telah mengetahui metode pembungkus untuk setiap barang sesuai dengan sifat dan karakteristik barang yang dibungkusnya.
    1. Bill of Loading (B/L)
    Untuk mengetahui apakah suatu barang telah dimuat dalam kapal, hal ini dapat diketahui dari Bill of Lading,
    Fungsi dari B/L adalah :
    -. Bukti penerimaan barang diatas kapal (Receipt Cargo on Board)
    -. Bukti kontrak pengangkutan (Contract of affreighment).
    -. Dapat digunakan sebagai klaim recovery dari perusahaan Pelayaran.
    1. Certificate of Origin.
    Suatu dokumen yang menerangkan asal negara barang yang bersangkutan.
    1. Bukti Kekurangan.
    Bukti kekurangan ini dalam pengangkutan laut biasanya disebut dengan istilah
    -. “Notice of Shortage(NoS) atau
    -. “Certificate of Non Delivery” (CoD) atau
    -. “Except Bewijs (E.B.)

    Contoh : Dalam B/L dikatakan bahwa barang yang dikirim 100 kolli, sewaktu diserahkan dipelabuhan tujuan ternyata hanya 85 kolli
    Untuk barang yang kurang sebanyak 15 kolli, untuk itu dibuatkan bukti kekurangan oleh Perusahaan pengangkutan.
    1. Bukti Kerusakan.
    Bukti kerusakan ini adalah suatu pernyataan dari perusahaan pengangkutan laut yang menerangkan bahwa barang yang diserahkan mengalami kerusakan.
    Bukti kerusakan ini biasanya disebut : “Cargo Damage Report” (CDR) atau “Damage Cargo List” (DCL) atau “Claims Contatering Bewijs” (CCB).

    1. Laporan Survey (oleh Marine Independent Surveyor (M.I.S.))
    Adalah surat pembuktian atas kekurangan atau kerusakan atas barang-barang yang dipertanggungkan, surat ini bisa saja dikeluarkan oleh Marine Independent Surveyor(M.I.S.), seperti Lloyds AgentMarine Cargo Inspection (MCI) atau International Marine Recoveries (IMR) dll.
    1. Laporan Kebenaran Pemeriksaan (LPK).
    Sesuai dengan ketentuan Inpress No.4 tahun 1985 tentang penugasan SGS yang melakukan survey atas barang-barang import Indonesia, maka SGS mengeluar-kan Laporan Kebenaran Pemeriksaan terhadap barang-barang import yang meliputi quantity, harga, ongkos/biaya pengangkutan dari pada barang tersebut.
    1. General Average Declarastion.
    Adalah deklarasi General Average yang dikeluarkan oleh Nahkoda/Shipping Company ke Average Adjuster dalam hal terjadinya General Average
    1. Pemberitahuan tabrakan kapal.
    Adalah surat pemberitahuan adanya tabrakan kapal dari Perusahaan Pelayaran yang mengangkut barang dalam hal terjadinya kasus tabrakan kapal.
    1. Original Polis.
    Adalah suatu bukti tertulis adanya pertanggungan atas pengangkutan barang- barang yang mengalami kerugian atau kerusakan atau kehilangan tersebut.

    Kamis, 07 April 2016

    Jumlah Santunan


    Berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan RI No.36&37/PMK.010/2008 Tanggal 26 Februari 2008, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara:

    JENIS SANTUNAN JENIS ALAT ANGKUTAN
    DARAT, LAUT (RP.) UDARA (RP.)
    Meninggal Dunia Rp 25.000.000,- Rp 50.000.000,-
    Cacat Tetap (Maksimal) Rp 25.000.000,- Rp 50.000.000,-
    Perawatan (Maksimal) Rp 10.000.000,- Rp 25.000.000,-
    Penggantian Biaya Penguburan
    (Tidak mempunyai ahli waris)
    Rp 2.000.000,- Rp 2.000.000,-

    Minggu, 13 Maret 2016

    Kecelakaan? Begini Cara Klaim Asuransi di Jasa Raharja


    PERNAH mendengar SWDKLLJ? Coba semua perhatikan STNK kendaraan. Ketika kamu membayar pajak kendaraan secara tidak langsung kita akan dikenai biaya SWDKLLJ. Terus SWDKLLJ itu apa? Fungsinya buat apa?

    Dikutip dari brilio.net, SWDKLLJ merupakan kepanjangan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Nah dengan membayar SWDKLLJ setiap bayar pajak kendaraan, secara tidak langsung diri kita terdaftar ikut asuransi yang dikelola oleh perusahaan BUMN yang bernama Jasa Raharja. Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari jenis kendaraan. Untuk motor berkapasitas mesin 50 cc s.d. 250 cc akan dikenai tarif Rp 35 ribu. Sedangkan untuk jenis sedan, jip dsb sebesar Rp 143 ribu.
    Manfaat yang diperoleh dari SWDKLLJ adalah kita mendapat perlindungan asuransi jika terjadi kecelakaan lalu lintas. Besarnya santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No 36/PMK.010/2008 dan 37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008 yakni :
    – Meninggal Dunia, sebesar Rp25 juta
    – Cacat Tetap (Maksimal), sebesar Rp25 juta
    – Biaya Rawat (Maksimal), sebesar Rp10 juta
    – Biaya Penguburan, sebesar Rp2 juta
    Bagaimana cara memperoleh santunan?
    1. Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.
    2. Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan (laporan kecelakaan dari pihak kepolisian atau pihak berwenang, surat keterangan kesehatan dari dokter yang merawat/RS, KTP/identitas korban/ahli waris korban).
    3. Jika korban luka-luka maka dilampirkan kuitansi biaya perawatan & pengobatan yang asli sedangkan jika meninggal dunia maka diperlukan Kartu Keluarga atau Surat Nikah.
    4. Hak santunan menjadi gugur jika pengajuan lebih dari 6 bulan sejak terjadinya musibah ato tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan sejak hak santunan disetujui oleh Jasa Raharja.
    Oh ya, santunan ini diberikan tidak hanya kepada seseorang/pengemudi tetapi juga berlaku kepada para penumpang yang ikut menjadi korban kecelakaan. Jadi jangan telat bayar pajak STNK yah. Namun yang perlu diingat adalah meskipun telah ditanggung asuransi, nyawa tetap tidak bisa diganti. Jadi, hati-hati memacu kendaraan Anda dan tetap utamakan keselamatan berlalu lintas di jalan raya.[] sumber: brilio.net

    Kamis, 10 Maret 2016

    Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja


    Sekilas tentang JKK
    Yang berhak mendapatkan atau mencairkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja adalah Peserta BPJS atau Jamsostek yang mengalami Kecelakaan kerja termasuk juga Peserta yang menderita penyakit yang dakibatkan karena hubungan kerja, segala macam kondisi dan keadaan di dalam lingkungan kerja yang kurang sehat dan kurang aman adalah risiko yang harus dihadapi oleh setiap tenaga kerja dalam melaksanakan pekerjaannya.

    Untuk kecelakaan kerja yang bisa mengakibatkan hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang disebabkan oleh risiko-risiko sosial seperti kematian atau cacat akibat kecelakaan kerja fisik ataupun mental, oleh sebab itu diperlukan program jaminan kecelakaan kerja.Kesehatan dan juga keselamatan tenaga kerja adalah tanggung jawab pengusaha oleh sebab itu pengusaha memiliki kewajiban untuk membiayai iuran jaminan kecelakaan kerja yang sebesar antara 0,24% - 1,74% sesuai dengan jenis usaha.

    Manfaat JKK ( Jaminan Kecelakaan Kerja )

    JKK ( Jaminan Kecelakaan Kerja )  memberikan kompensasi dan juga rehabilitasi untuk tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat dimulai berangkat bekerja sampai tiba kembali dirumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja. Iuran untuk program JKK ini sepenuhnya dibayarkan oleh perusahaan. Perincian besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha sebagaimana tercantum pada iuran.

    @ Biaya Transport ( Maksimum )
     -   Darat / sungai / danau Rp 750.000,
    --   Laut Rp 1.000.000,
    --   Udara Rp 2.000.000,-

    @ Sementara tidak mampu bekerja
      -  Empat (4) bulan pertama, 100% x upah sebulan
    -  Empat (4) bulan kedua, 75% x upah sebulan
    -  Seterusnya 50% x upah sebulan

    @ Biaya Pengobatan / Perawatan
    - Rp 20.000.000,- ( maksimum ) dan
    - Pergantian Gigi tiruan Rp. 2.000.000,- ( Maksimum )

    @ Santunan Cacat
     -- Sebagian-tetap: % tabel x 80 bulan upah
    - Total-tetap:     
    o    Sekaligus: 70% x 80 bulan upah    
    o    Berkala (24 bulan) Rp 200.000,- per bulan*

    - Kurang fungsi: % kurang fungsi x % tabel x 80 bulan upah

     Santunan Kematian  
      o    Sekaligus 60% x 80 bulan upah 
      o    Berkala (24 bulan) Rp. 200.000,- per bulan*  
    o    Biaya pemakaman Rp 2.000.000,-*

        Biaya Rehabilitasi diberikan satu kali untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi RS Umum Pemerintah dan ditambah 40% dari harga tersebut, serta biaya rehabilitasi medik maksimum sebesar Rp 2.000.000,- 
       o    Prothese/alat penganti anggota badan  
    o    Alat bantu/orthose (kursi roda)

        Penyakit akibat kerja, besarnya santunan dan biaya pengobatan/biaya perawatan sama dengan poin ke-2 dan ke-3.

    Iuran-  
    Kelompok I: 0.24 % dari upah sebulan;- 
    Kelompok II: 0.54 % dari upah sebulan;- 
    Kelompok III: 0.89 % dari upah sebulan;-
    Kelompok IV: 1.27 % dari upah sebulan;-  
    Kelompok V: 1.74 % dari upah sebulan;

    *) sesuai dengan PP Nomor 84 tahun 2010

    Cara Pengajuan Jaminan

        Apabila terjadi kecelakaan kerja pengusaha wajib mengisi form BPJS Ketenagakerjaan 3 (laporan kecelakaan tahap I) dan mengirimkan kepada BPJS Keteneagakerjaan tidak lebih dari 2 x 24 Jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan    Setelah tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal dunia oleh dokter yang merawat, pengusaha wajib mengisi form 3a (laporan kecelakaan tahap II) dan dikirim kepada BPJS Ketenagakerjaan tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal. Selanjutnya BPJS Ketenagakerjaan akan menghitung dan membayar santunan dan ganti rugi kecelakaan kerja yang menjadi hak tenaga kerja/ahli waris.  Form BPJS Ketenagakerjaan 3a berfungsi sebagai pengajuan permintaan pembayaran jaminan disertai bukti-bukti:
    1. Fotokopi kartu peserta (KPJ)
    2. Surat keterangan dokter yang merawat dalam bentuk form BPJS Ketenagakerjaan 3b atau 3c
    3. Kuitansi biaya pengobatan dan perawatan serta kwitansi pengangkutan

    Ketiga syarat tersebut wajib dilengkapi untuk kelancaran proses klaim Jaminan Kecelakaan KerjaSemoga Bermanfaat

    Selasa, 09 Februari 2016

    Dianggap Lalai Terkait Gempa, Pengembang Properti Ditahan Pengadilan Taiwan

    Dianggap Lalai Terkait Gempa, Pengembang Properti Ditahan Pengadilan TaiwanFoto: REUTERS/Tyrone Siu
     Pengadilan lokal di Taiwan akhirnya menahan pengembang properti pasca gempa bumi yang menewaskan 39 orang. Mereka ditahan akibat dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian puluhan orang akibat tertimpa reruntuhan bangunan pasca gempa bumi.

    Diberitakan Reuters, Rabu (10/2/2016), jaksa menahan Lin Ming-hui, pengembang properti Wei-guan Golden Dragon Building, termasuk dua orangnya lainnya dari manajemen yang sama. Mereka ditahan tanpa jaminan atas dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian hingga pihak polisi menyelesaikan penyelidikan mereka.

    Penyelidikan ini dipimpin langsung oleh kejaksaan dari distrik Tainan. Berbagai pihak melayangkan kritik atas kualitas kontruksi bangunan yang mudah roboh setelah dihantam goncangan gempa. Pihak pengacara ketiga orang yang ditahan enggan memberikan komentar soal kritik tersebut.

    Direktur Hukum dari Kota Tainan, Hsiao Po-jen mengatakan Lin telah ditangkap pada Senin (8/2) malam lalu. Media Taiwan melaporkan adanya polystyrene di balok penyangga yang dicampur dengan beton.

    Sementara itu, Wakil Wali Kota Tainan, Tseng Shu-cheng mengatakan sekitar 103 orang masih hilang di bawah reruntuhan gedung yang runtuh setelah terkena guncangan gempa. Proses evakuasi difokuskan pada reruntuhan gedung setinggi 17 tingkat yang hancur dan diperkirakan 100 orang masih dinyatakan terkubur atau hilang di bangunan tersebut.

    Menurut Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kementerian Dalam Negeri Taiwan, Hsu Wun-long, kompleks apartemen itu selesai dibangun November 1994. Namun dua perusahaan yang bertanggung jawab atas pembangunan kompleks apartemen itu telah berhenti beroperasi. Hanya tinggal perusahaan arsitektur apartemen itu saja yang masih beroperasi hingga kini. Hsu menyebut, tidak biasanya perusahaan konstruksi tutup setelah menyelesaikan proyek pembangunan. 
    (dtc)