Berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan RI No.36&37/PMK.010/2008 Tanggal 26 Februari 2008, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara:
JENIS SANTUNAN | JENIS ALAT ANGKUTAN | |
DARAT, LAUT (RP.) | UDARA (RP.) | |
Meninggal Dunia | Rp 25.000.000,- | Rp 50.000.000,- |
Cacat Tetap (Maksimal) | Rp 25.000.000,- | Rp 50.000.000,- |
Perawatan (Maksimal) | Rp 10.000.000,- | Rp 25.000.000,- |
Penggantian Biaya Penguburan (Tidak mempunyai ahli waris) |
Rp 2.000.000,- | Rp 2.000.000,- |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar