Kamis, 07 April 2016

Jumlah Santunan


Berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan RI No.36&37/PMK.010/2008 Tanggal 26 Februari 2008, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara:

JENIS SANTUNAN JENIS ALAT ANGKUTAN
DARAT, LAUT (RP.) UDARA (RP.)
Meninggal Dunia Rp 25.000.000,- Rp 50.000.000,-
Cacat Tetap (Maksimal) Rp 25.000.000,- Rp 50.000.000,-
Perawatan (Maksimal) Rp 10.000.000,- Rp 25.000.000,-
Penggantian Biaya Penguburan
(Tidak mempunyai ahli waris)
Rp 2.000.000,- Rp 2.000.000,-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar