Kamis, 07 April 2016

Raya PA

(Personal Accident)

rayaPA
ASURANSI KECELAKAAN DIRI (Personal Accident)
Asuransi kecelakaan diri (personal accident insurance) adalah suatu jenis pertanggungan yang menjamin diri manusia sebagai obyek pertanggungan hingga sejumlah uang tertentu dalam hal terjadinya kematian, cacat tetap total maupun perawatan/pengobatan sebagai akibat langsung dari kecelakaan.
Siapa saja yang dapat diasuransikan ?
Hampir setiap orang dengan berbagai profesi / pekerjaan dengan usia antara 17 sampai 60 tahun terhadap ketidakmampuan untuk melakukan aktivitas sehari-harinya dan biaya pengobatan sebagai akibat dari kecelakaan yang datangnya secara tiba-tiba dan tidak terduga. Dengan memiliki polis asuransi kecelakaan diri dapat memberikan jaminan terhadap masa depan Anda dan beserta keluarga bila terjadi musibah kecelakaan diri pada diri Anda. Yang dapat menjadi pemegang polis / Tertanggung adalah:
  1. Perorangan / pribadi
  2. Perusahaan
  3. Group / kelompok
Apa saja manfaatnya dan Risiko-risiko apa saja yang dijamin ? pada dasarnya jaminan yang diberikan adalah kecelakaan yang datangnya secara tiba-tiba dan tidak terduga mengakibatkan secara langsung:
  1. Kematian (meninggal dunia)
  2. Cacat tetap / cacat sementara, serta dapat diperluas dengan jaminan atas:
    1. Biaya Pengobatan
    2. Risiko Naik Sepeda Motor
Luas Jaminan
  1. JAMINAN KEMATIAN (JAMINAN A) Jaminan Kematian akan diberikan dalam hal Kematian yang terjadi sebagai akibat langsung dari suatu kecelakaan yang dijamin dalam polis, Kematian mana harus terjadi dalam batas waktu tunggu yang telah ditetapkan dalam kondisi polis.
  2. JAMINAN CACAT TETAP (JAMINAN B) Jaminan Cacat Tetap ini akan diberikan dalam hal Cacat Tetap yang diderita sebagai akibat langsung dari suatu kecelakaan yang dijamin dalam polis.
    1. CACAT TETAP KESELURUHAN Dikatakan Cacat Tetap Keseluruhan dalam hal Cacat Tetap yang dideritanya sebagai akibat langsung dari suatu kecelakaan yang dijamin polis, berupa :
      1. lepas atau hilangnya penglihatan kedua belah mata, atau
      2. lepas atau tidak berfungsinya kedua lengan, atau
      3. lepas atau tidak berfungsinya kedua tungkai kaki, atau
      4. kombinasi dari kedua indra tersebut : satu mata satu lengan; satu mata satu kaki atau satu kaki satu lengan Dapat diartikan pula sebagai Cacat Tetap Keseluruhan, dalam hal kegilaan atau kelumpuhan total yang dideritanya sebagai akibat langsung dari suatu kecelakaan yang dijamin polis, berjalan terus-menerus sampai berakhirnya masa tunggu yang telah ditetapkan dalam kondisi polis.
    2. CACAT TETAP SEBAGIAN Dikatakan Cacat Tetap Sebagian dalam hal Cacat Tetap yang dideritanya sebagai akibat langsung dari suatu kecelakaan yang dijamin polis, berupa lepas atau tidak berfungsinya sebagian dari anggota tubuh.
  • JAMINAN CACAT SEMENTARA. (JAMINAN C) Jaminan Cacat Sementara ini diberikan dalam hal Kehilangan penghasilan atau upah yang biasa ia peroleh dikala sehat namun tidak diperolehnya karena suatu sakit atau cidera yang diderita, sebagai akibat langsung dari suatu kecelakaan yang dijamin polis.
    1. CACAT SEMENTARA KESELURUHAN. Dikatakan Cacat Sementara Keseluruhan dalam hal Tertanggung tidak dapat melaksanakan atau melakukan seluruh aktifitas atau kegiatannya dalam mencari nafkah, dikarenakan sakit atau cidera yang diderita, sebagai akibat langsung dari suatu kecelakaan yang dijamin polis,
    2. CACAT SEMENTARA SEBAGIAN Dikatakan Cacat Sementara Sebagian dalam hal tidak dapat melaksanakan atau melakukan sebagian dari aktifitas atau kegiatannya dalam mencari nafkah, dikarenakan sakit atau cidera yang diderita, sebagai akibat langsung dari suatu kecelakaan yang dijamin polis.
  • BIAYA PERAWATAN ATAU PENGOBATAN. (JAMINAN D) Jaminan ini diberikan dalam hal pembayaran penggantian atas biaya-biaya perawatan atau pengobatan yang dilakukan dalam usahanya untuk penyembuhan atau pemulihan sakit atau cidera yang diderita, sebagai akibat langsung dari suatu kecelakaan yang dijamin polis.
Risiko yang dijamin
Menjamin risiko kematian, cacat tetap, cacat sementara dan atau biaya perawatan atau pengobatan yang secara langsung disebabkan suatu kecelakaan yang datangnya secara tiba-tiba, dengan kekerasan, dari luar, tidak dikehendaki, terlihat, menimbulkan luka badani yang letak dan sifatnya dapat ditentukan oleh Ilmu Kedokteran, termasuk :
  1. Keracunan karena terhirup gas atau uap beracun, kecuali Tertanggung dengan sengaja memakai obat-obat bius atau zat lain yang telah diketahui akibat-akibat buruknya termasuk juga pemakaian obat-obatan dalam arti kata yang seluas-luasnya.
  2. Kejangkitan dari zat-zat yang mengandung hama penyakit sebagai akibat Tertanggung dengan tidak sengaja terjatuh ke dalam air atau suatu zat lain yang cair atau padat.
  3. Mati lemas atau tenggelam.
  4. Menjadi terasing karena bencana dari luar yang tiba-tiba, yang ditimbulkan karena kecelakaan kapal laut, pendaratan darurat dan jatuhnya pesawat terbang, tetapi hanya sejauh apabila Tertanggung itu meninggal sebagai akibat dari kelaparan, kehausan atau kehilangan tenaga.
Risiko yang tidak dijamin
Yang tidak dijamin dalam polis ini adalah jika kecelakaan tersebut terjadi karena:
  1. Sebagai penumpang tidak sah dalam perjalanan udara.
  2. Melakukan olah raga berbahaya misalnya: mendaki gunung dan sejenisnya, bela diri, balap mobil atau motor, menyelam dan sejenisnya, olah raga musim dingin.
  3. Melakukan kejahatan atau itikad tidak baik.
  4. Terserang HIV atau penyakit menular seksual lainnya.
  5. Pengaruh minuman beralkohol, obat-obatan terlarang / narkoba; keracunan makanan.
  6. Perang atau kerusuhan atau radiasi nuklir.
  7. Usaha Bunuh Diri.
  8. Kematian/cacat akibat kehamilan.
Pengecualian dalam polis
  1. Kecelakaan yang terjadi ketika Tertanggung :
    1. Turut serta dalam lalu-lintas udara, kecuali ia sebagai penumpang yang sah (memiliki ticket resmi) dalam suatu pesawat terbang bermotor yang telah diperlengkapi untuk pengangkutan penumpang-penumpang oleh Maskapai Penerbangan yang mempunyai ijin untuk itu atau oleh perusahaan Penerbangan Negara.
    2. Bertinju, bergulat, yui yitsu dan semua jenis olah raga beladiri, olah raga yang menggunakan tenaga dan kontak fisik, rugby, hockey, olah raga diatas es/salju, mendaki gunung/gletscher, memasuki gua-gua/lobang-lobang yang dalam, berburu binatang, atau jika Tertanggung berlayar seorang diri, olah raga udara, olah raga air atau jika ia berlatih untuk atau turut serta dalam balapan-balapan, perlombaan atau kegiatan-kegiatan untuk mencapai prestasi dan perlombaan kecakapan dengan kendaraan, mobil atau sepeda motor.
    3. Dengan sengaja melakukan atau turut serta dalam tindak kejahatan.
    4. Mengalami kecelakaan yang disebabkan karena melanggar Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.
    5. Mengalami kecelakaan yang disebabkan oleh atau dimungkinkan karena Tertanggung mengidap sesuatu penyakit, cacat jasmani dan atau cacat rohani.
    6. Menderita Burut (Hernia), epilepsi (ayan), sengatan matahari, kedinginan dan pitam (tidak berdaya) yang disebabkan karena panas.
    7. Terserang atau terjangkit gangguan-gangguan atau hama penyakit/kuman/basil dalam arti yang seluas-luasnya dan mengakibatkan antara lain timbulnya demam (hayfever), typhus (thypoid), paratyphus, disentri (dycentry), peracunan dalam makanan (batulism), malaria, sampar, filaria dan penyakit tidur karena gigitan atau sengatan serangga kedalam tubuh.
    8. Pengobatan atau tunjangan yang timbul sebagai akibat langsung atau tidak langsung dan infeksi virus HIV (Human Immuno Deficuiency) atau varian-varian virus HIV, termasuk penyakit kehilangan daya tahan tubuh/kekebalan (AIDS) dan penyakit yang berhubungan atau sejenis AIDS (AIDS refused complex – ARC).
    9. Mengalami bertambah parahnya akibat-akibat kecelakaan penyakit gula, peredaran darah yang kurang baik, pembesaran pembuluh darah, butanya satu mata jika mata yang lain tertimpa kecelakaan.Dalam hal ini besarnya santunan diberikan tidak lebih tinggi dari yang akan diberikan jika tidak ada keadaan yang memberatkan akibat-akibat kecelakaan itu.
  2. Selain dari pada itu penanggung tidak wajib membayar santunan atas kecelakaan-kecelakaan yang disebabkan atau ditimbulkan :
  1. Ketika Tertanggung menjalankan tugasnya dalam Dinas Kemiliteran atau Kepolisian dan atau yang berhubungan dengan atau yang diperbantukan untuk itu, kecuali jika telah disetujui Penanggung dengan tidak mengurangi apa yang ditetapkan dalam sub berikutnya.
  2. Baik langsung maupun tidak langsung karena :
    1. Perang atau keadaan yang dapat disamakan dengan itu, Kerusuhan, Pemogokan, Penghalangan Bekerja, Perbuatan Jahat, Huru-hara, Pembangkitan Rakyat, Pengambil-alihan Kekuasaan, Revolusi, Pemberontakan, Kekuatan Militer, Invasi, Perang Saudara, Perang dan Permusuhan, Makar, Terorisme, Sabotase, tindakan-tindakan kekerasan lainnya dengan tidak memandang apakah tindakan-tindakan itu ditujukan terhadap Tertanggung atau orang-orang lain,
    2. Ditahannya Tertanggung di dalam tempat tawanan atau tempat pengasingan karena deportasi atau dilaksanakan secara sah atau tidak  sah suatu perintah dari pembesar-pembesar atau instansi kemiliteran, sipil kehakiman, kepolisian, atau politik yang telah diambil sehubungan dengan keadaan yang tersebut diatas atau bahaya yang akan timbul dari keadaan yang demikian itu
  3. Demikian pula Penanggung tidak wajib membayar santunan untuk :
    1. Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk mencegah atau mengurangi kerugian kecuali jika telah disetujui berlainan.
    2. Kecelakaan dan akibat-akibatnya yang disebabkan oleh tindakan yang dilakukan dengan sengaja, direncanakan, baik dengan atau tanpa persetujuan Tertanggung atau pihak yang berhak menerima santunan, kecuali :
  1. Karena Tertanggung manjalankan tugas yang termasuk pekerjaannya, sebagaimana yang diterangkan dalam polis ini atau
  2. Karena Tertanggung mencoba menyelamatkan dirinya, orang lain, hewan-hewan, barang-barang atau mempertahankan dan atau melindunginya secara sah dengan tidak mengurangi apa yang ditetapkan pada ayat 2.b diatas.
Faktor-faktor yang mempengaruhi suku premi
Yang dapat mempengaruhi besarnya rate / suku premi adalah:
  1. Pekerjaan atau profesi yang sedang dijalaninya
  2. Usia yang dipertanggungkan dengan pengelompokan berdasarkan aktivitas atau kegiatan yang dijalaninya, yakni:
  • Kelas A : Orang-orang yang pekerjaan utamanya di kantor atau sering tinggal di kantor.
  • Kelas B : Orang-orang dari kelas A yang sering dinas luar atau ibu rumah tangga.
  • Kelas C : Orang-orang yang pekerjaannya memerlukan alat-alat atau sarana untuk mendukung kegiatannya seperti sopir, petugas lapangan, dokter gigi.
  • Kelas D : Orang-orang yang pekerjaannya berisiko tinggi seperti pekerja tambang, penyelam.
 
Besarnya nilai uang pertanggungan
Mengingat kerugian yang dialami sangat sulit dinilai dengan uang maka uang klaim yang dibayarkan pihak asuransi lebih tepat disebut sebagai santunan, bukan ganti rugi. Nilai uang pertanggungan disini bukanlah harga diri seseorang namun prakiraan besarnya upah yang mampu diperoleh Tertanggung dan dasar yang dapat dipakai untuk menentukan besarnya nilai uang pertanggungan adalah;
  1. Sesuai kesepakatan.
  2. Maksimum 50 kali penghasilan per bulan.
 
Prosedur penutupan
  1. Mengisi Surat Permintaan Penutupan Asuransi.
  2. Survey apabila diperlukan.
 
Prosedur klaim
Melaporkan secepatnya melalui telepon, telex, facsimile, email selambatnya 1 X 24 jam dan/atau laporan tertulis selambatnya 3 X 24 jam secara singkat mengenai;
  1. Tempat dan tanggal kejadian
  2. Kronologi terjadinya kecelakaan
  Dokumen pendukung klaim
  1. Foto copy Polis dan Kwitansi Preminya.
  2. Surat Tuntutan Klaim.
  3. Berita Acara Kecelakaan
  4. Laporan Kecelakaan dari Pihak Kepolisian.
  5. Kwitansi Pengobatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar