Dengan perkembangan transportasi yang sangat pesat seperti sekarang ini, Anda dapat dengan mudah menuju ke suatu tempat yang jauh di sana baik dengan jalur transportasi darat, laut, maupun udara. Sebagai penumpang Anda harus bersiap dengan segala kemungkinan terburuk. Seperti terjadinya kecelakaan yang melibatkan kendaraan roda 4 maupun 2, atau bahkan pesawat terbang yang banyak memakan banyak korban jiwa dan materi. Tercatat di Indonesia setiap tahunnya terjadi 9 kecelakaan pesawat terbang. Bandingkan dengan negara Asia lain yang hanya sebanyak 3 atau 4 kasus per tahun. Sebagai penumpang maupun calon penumpang, Anda perlu mengetahui asuransi kecelakaan pesawat yang ada saat ini, baik ditalangi oleh pemerintah maupun maskapai pesawat.
Asuransi pesawat terbang pertama kali diperkenalkan pada awal abad ke-20 di Inggris. Kebijakan mengenai asuransi jenis ini pertama kali diterbitkan oleh Lloyd’s of London pada 1911. Perusahaan tersebut pernah berhenti menuliskan kebijakan asuransi tahun 1912 karena cuaca buruk yang mengakibatkan kecelakaan pesawat dan kebijakan tersebut dianggap sebuah kegagalan. Namun, pada akhirnya kebijakan tersebut ditulis kembali oleh asuransi komunitas angkatan laut, hingga pada tahun 1924 asuransi khusus mengenai pesawat terbang secara resmi terbit. Tak lama berselang, pada tahun 1929 diadakan Konvensi Warsawa. Konvensi ini berkaitan dengan perjanjian mengenai syarat, kondisi, dan pembatasan mengenai pertanggungjawaban angkutan udara. Hal ini disebut sebagai tolok ukur asuransi industri pesawat hingga hari ini.
Berikut ini adalah beberapa jenis asuransi kecelakaan untuk pesawat:
- Public Liability Insurance
Atau jaminan pertanggungjawaban publik. Ini adalah tipe perjanjian jika terjadi kerusakan pada pihak ketiga,seperti, rumah, kendaraan, maupun fasilitas bandara.
- Passenger Liability Insurance
Ini adalah jaminan pertanggungjawaban penumpang. Jaminan ini bertujuan memberikan santunan kepada korban maupun keluarganya jika terluka maupun tewas.
- Combined Single Limit(CSL)
Penggabungan antara jaminan publik dan penumpang.
- Ground risk hull insurance not in motion
Jaminan ketika pesawat di darat dan tidak bergerak. Merupakan jenis jaminan jika terjadi pada pesawat yang tidak sedang dipergunakan. Kerusakan terjadi umumnya karena vandalisme, bencana alam, pencurian, rubuhnya hanggar, dan adanya kendaraan atau pesawat yang menabrak pesawat lainnya.
- Ground risk hull insurance in motion (taxiing).
Jaminan ketika pesawat di darat dan bergerak. Sebuah jaminan jika pesawat dalam keadaan bergerak di darat, namun tidak sedang take-off maupun landing.
- In-flight insurance
Jaminan ketika terjadi kerusakan saat dalam proses penerbangan dan berada di darat, termasuk ketika pesawat dalam keadaan parkir. Pada dasarnya hal ini lebih mahal dibandingkan not-in-motion karena kebanyakan pesawat mengalami kerusakan ketika bergerak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar