Senin, 18 Juli 2016

Sistem Manajemen K3


Sekilas tentang Sistem Manajemen K3, secara normatif sebagaimana terdapat pada PER. 05/MEN/1996 pasal 1, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pen capaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan K3 dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.


Tujuan dan sasaran SMK3 adalah terciptanya sistem K3 di tempat kerja yang melibatkan segala pihak sehingga dapat mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja dan terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif. Karena Sistem Manajemen K3 bukan hanya tuntutan pemerintah, masyarakat, pasar, atau dunia internasional saja tetapi juga tanggungjawab pengusaha untuk menyediakan tempat kerja yang aman bagi pekerjanya.

Selain itu penerapan Sistem Manajemen K3 juga mempunyai banyak manfaat bagi industri kita antara lain :

Manfaat langsung:
  1. Mengurangi jam kerja yang hilang akibat kecelakaan kerja
  2. Menghindari kerugian material dan jiwa akibat kecelakaan kerja
  3. Menciptakan tempat kerja yang efisien dan produktif karena tenaga kerja merasa aman dalam bekerja.
Di samping itu juga, Sistem Manajemen K3 juga memiliki banyak manfaat tidak langsung yakni:
  1. Meningkatkan image market terhadap perusahaan
  2. Menciptakan hubungan yang harmonis bagi karyawan dan perusahaan
  3. Perawatan terhadap mesin dan peralatan semakin baik, sehingga membuat umur alat semakin lama
Pentingnya K3

Kondisi global saat ini berpengaruh terhadap stabilitas usaha di Indonesia dan memberikan dampak kurang menguntungkan dan berimbas pada aspek perlindungan ketenagakerjaan. K3 merupakan salah satu aspek perlindungan ketenagakerjaan dan merupakan hak dasar dari setiap tenaga kerja yang ruang lingkupnya telah berkembang sampai kepada keselamatan dan kesehatan masyarakat secara nasional.

Pemikiran dasar dari K3 adalah melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja dalam menjalankan pekerjaannya, melalui upaya-upaya pengendalian semua bentuk potensi bahaya yang ada di lingkungan tempat kerjanya. Apabila semua potensi bahaya telah dikendalikan dan memenuhi batas standar aman, maka akan memberikan kontribusi terciptanya kondisi lingkungan kerja yang aman, sehat dan proses produksi menjadi lancar, yang pada akhirnya akan dapat menekan risiko kerugian dan berdampak terhadap peningkatan produktivitas.

Oleh karena itu dalam kondisi apapun K3 wajib untuk dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan standar baik nasional maupun internasional. Guna mendukung terlaksananya K3 di Indonesia secara seragam dan serentak dalam rangka menjamin keselamatan tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja, pengoperasian peralatan produksi secara amandan efisien serta memperlancar proses produksi maka sangatlah strategis bila mana dalam bulan K3 ini seluruh masyarakat untuk diberdayakan sehingga dapat diwujudkan Gerakan Efektif Masyarakat Membudayakan K3 (Gema Daya K3) secara nasional, regional dan bahkan secara internasional.

Gema Daya K3

Gema Daya K3 merupakan strategi dalam menyukseskan Gerakan Nasional Pembudayaan K3 yang ditujukan pada peningkatan peran aktif dan potensi masyarakat untuk mewujudkan budaya K3 di setiap tempat kerja dan dalam hal ini pemerintah, baik pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota sebagai motivator Gema Daya K3, maka kegiatan Gema Daya K3 sebagai gerakan bersama-sama, menyeluruh, dan terpadu harus dilaksanakan dengan rasa tanggungjawab secara berjenjang sesuai dengan tata cara sistem pemerintahan saat ini. 
Untuk melaksanakan Gema Daya K3, pemerintah kabupaten/kota melalui kewenangannya untuk mengatur dan mengurus pelaksanaan di wilayahnya. Sedangkan pemerintah provinsi mempunyai kewenangan melakukan koordinasi kegiatan dan mendistribusikan hasil kegiatan sebagai laporan kepada pemerintah. Pemerintah dalam hal ini Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI bersama dengan pemangku kepentingan terkait menetapkan kebijakan dan program sebagai acuan, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta menidaklanjuti untuk pembinaan dan penghargaan secara nasional. Untuk penyelenggaraan Gema Daya K3, pemerintah mengeluarkan petunjuk pelaksanaan yang dapat digunakan sebagai pedoman oleh semua pihak dari tingkat pusat sampai daerah.

Melalui pengoptimalan Sistem Manajemen K3 dan mengupayakan Gema Daya K3 diharapkan seluruh lapisan masyarakat, baik masyarakat umum maupun industri, para cendikiawan, organisasi profesi, asosiasi dan lain-lain dapat termotivasi untuk berperan aktif dalam peningkatan pemasyarakatan K3 sehingga tercipta pelaksanaan K3 secara mandiri dan dapat mendukung pencapaian “Indonesia Berbudaya K3 Tahun 2015”.

Sumber: http://www.hariansumutpos.com/2012/01/23364/momentum-bulan-k3-nasional-tahun-2012.htm
Dosen STIKes Medistra Lubuk Pakam dan Mahasiswa S-2 IKM FKM USU, Minat Studi Kesehatan Kerja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar