Selasa, 08 Desember 2015

Jaminan Asuransi Kasus Kecelakaan Lalu Lintas antara BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja

Jika hendak menggunakan santunan atau asuransi ketika mengalami kecelakaan lalu lintas, maka saat ini banyak rumah sakit yang mulai mewajibkan peserta asuransi BPJS Kesehatan melengkapi surat keterangan kecelakaan lalu lintas dari pihak kepolisian, umumnya dari polsek setempat, namun akan tetap laporannya sampai ke polres jika saya tidak keliru. Jika tidak, maka pemegang asuransi atau kartu BPJS Kesehatan tidak bisa dilayani sebagai pasien dengan asuransi/santunan di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Mengapa hal ini bisa muncul?
Dalam rapat jaminan kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul pada pagi hingga siang kemarin, hal ini diulas kembali. Karena nyatanya banyak masyarakat yang mungkin belum tahu bahwa saat ini, kecelakaan lalu lintas memerlukan keterangan kepolisian untuk dapat menggunakan haknya sebagai penerima jaminan.
Dalam kasus kecelakaan lalu lintas, penjamin bisa berasal dari dua lembaga yang berbeda. Pertama adalah Jasa Raharja, yang sudah ada sejak dulu, dan BPJS Kesehatan yang bisa menjadi penjamin kedua atau penjamin pertama tergantung pada jenis kasus kecelakaan lalu lintas yang dialami.
bangunan di kota tua batavia
Maka, untuk mengetahui siapa yang berwenang menjamin asuransi pada kasus kecelakaan lalu lintas seseorang, maka korban kecelakaan atau sanak keluarga diwajibkan menyertakan surat keterangan kecelakaan lalu lintas dari kepolisian setempat (biasanya tempat terjadinya kecelakaan lalu lintas).
Jika merupakan kecelakaan tunggal (tanpa lawan), maka BPJS Kesehatan atau asuransi lain dapat menjadi penanggung jaminan utama. Dan jika merupakan kecelakaan nirtunggal (ada lawan), maka Jasa Raharja adalah pihak yang menjadi penjamin utama, dan pihak BPJS bisa menjadi penjamin kedua.
Misalnya sebuah contoh kasus sederhana: Terjadi tabrakan dua kendaraan bermotor, salah satu korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Maka pada kondisi kedaruratan, korban akan ditangani terlebih dahulu, dan keluarga akan dihubungi untuk mendapatkan penjaminan biaya. Keluarga bisa mengurus surat keterangan kecelakaan bukan tunggal di kepolisian terdekat, dan menyerahkan surat keterangan tersebut ke pihak rumah sakit. Pihak rumah sakit akan menghubungi pihak Jasa Raharja untuk mengurus penjaminan bagi pasien korban kecelakaan tersebut.
Keuntungan menggunakan penjaminan Jasa Raharja sebenarnya cukup menguntungkan apalagi memiliki koordinasi keuntungan/manfaat (COB) dengan asuransi lain seperti BPJS Kesehatan. Misalnya jika biaya rumah sakit yang ditagihkan cukup tinggi, maka korban akan sangat terbantu. Jasa Raharja, jika saya tidak keliru, menjamin hingga nilai santunan sebesar Rp 10.000.000,00 (untuk perawatan yang bukan cacat tetap atau meninggal dunia) – dan jika tagihan lebih besar dari itu, maka jumlah tagihan tambahan bisa dibantu dijamin oleh BPJS Kesehatan melalui program koordinasi keuntungan. Jika hanya menggunakan asuransi tunggal, kadang tidak semua biaya bisa tertutupi.
Hanya saja, Jasa Raharja memang tidak menjamin kecelakaan tunggal, semisalnya naik sepeda motor kemudian jatuh sendiri. Dalam kasus ini BPJS Kesehatan bisa digunakan sebagai penjamin asuransi.
Nah, untuk menentukan siapa yang menjamin Anda ketika mengalami kecelakaan lalu lintas, maka surat keterangan kepolisian diperlukan. Mau tidak mau, setiap korban kecelakaan lalu lintas jika hendak memanfaatkan penjaminan, wajib melaporkan kecelakaan lalu lintas tersebut ke kepolisian.
Namun selama ini, banyak korban kecelakaan yang enggan melaporkan diri ke kepolisian, tentu saja dengan alasan mereka masing-masing. Tentu saja korban kecelakaan tersebut masih dapat dilayani di rumah sakit, hanya saja tanpa menggunakan penjaminan, atau sebagai pasien umum. Ada juga yang menyerahkan perurusan penjaminan mereka kepada pihak ketiga yang bisa membantu.
Sebagian besar masyarakat kita mungkin tidak terbiasa dengan birokrasi asuransi, sehingga enggan mengurusnya. Tapi untuk mendapatkan hak jaminan pengobatan pada kasus kecelakaan lalu lintas dari pihak-pihak seperti Jasa Raharja atau BPJS Kesehatan, maka kewajiban kita adalah mengurus semua persyaratan yang diperlukan, termasuk salah satunya adalah laporan kepolisian.
sumber: http://dokter.legawa.com/?p=299

Tidak ada komentar:

Posting Komentar