Kewajiban Tertanggung dalam hal terjadi kecelakaan diri atau kecelakaan kerja
Dalam hal terjadi suatu kecelakaan yang dijamin dalam pertanggungan ini, maka :
1) Tertanggung wajib dengan segera mengambil langkah guna memperoleh pertolongan untuk pengobatan serta perawatan yang diperlukan atas luka yang dideritanya dari dokter.
2) Tertanggung atau wakil atau keluarganya yang sah wajib memberitahukan kepada Penanggung dalam waktu 5 (lima) hari kalender terhitung sejak terjadinya kecelakaan tersebut.
Pemberitahuan dimaksud dilakukan secara tertulis atau secara lisan yang diikuti dengan tertulis kepada Penanggung.
3) Dalam hal terjadi kematian sebagai akibat kecelakaan, maka Ahli Waris atau keluarga Tertanggung wajib:
3.1. melaporkan kepada Lurah setempat untuk mendapat surat keterangan meninggal dunia.
3.2. meminta surat keterangan pemeriksaan jenazah (Visum et Repertum) dari Dokter atau Rumah Sakit, dan
3.3. memberikan kesempatan kepada Penanggung untuk mengadakan pemeriksaan jenazah sebelum dilaksanakannya pemakaman atau pembakaran jenazah (kremasi).
Dokumen Pendukung Klaim
Jika terjadi kecelakaan yang mungkin akan menimbulkan tuntutan penggantian, Tertanggung wajib menyampaikan dokumen-dokumen pendukung klaim sebagai berikut :
1) Formulir laporan pengajuan klaim berikut kronologis kecelakaan yang terjadi.
2) Kartu Karyawan / Surat Keterangan Kerja
3) Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
4) Dalam hal Tertanggung meninggal dunia:
4.1. Surat keterangan mengenai hasil pemeriksaan jenazah (Visum et Repertum).
4.2. Fotocopy surat keterangan meninggal dunia dari Lurah atau kepolisian setempat.
4.3. Surat keterangan para saksi / berita acara kecelakaan
5) Dalam hal Tertanggung hilang akibat kecelakaan :
5.1. surat keterangan tentang kecelakaan dan penghentian pencarian dari pihak yang berwenang
5.2. surat pernyataan dari ahli waris akan mengembalikan santunan apabila Tertanggung diketemukan kembali dalam keadaan hidup
6) Dalam hal Tertanggung mengalami cacat tetap,
6.1. Surat keterangan pemeriksaan (Visum) dari Dokter yang melakukan perawatan atau pengobatan
6.2. Surat keterangan para saksi / berita acara kecelakaan
7) Kwitansi asli dari dokter, rumah sakit, laboratorium, apotik, dalam hal Tertangggung menjalani perawatan atau pengobatan.
Apabila kwitansi asli digunakan untuk memperoleh penggantian dari asuransi yang bersifat wajib maka Tertanggung harus menyerahkan fotocopy kwitansi yang telah dilegalisir oleh perusahaan asuransi bersifat wajib tersebut.
8) Dokumen lain yang relevan, wajar dan patut diminta oleh Penanggung sehubungan dengan penyelesaian klaim.
Dicopy dari PSAKDI – SK No. 08/AAUI/2007
Tidak ada komentar:
Posting Komentar