Ceritanya berawal dari niat Risnawati datang lebih pagi ke Sarinah, Jakarta Pusat, karena janjian sama klien. Maklumlah, rumah wanita yang bertitel Asisten Marketing Manager perusahaan kertas ini di Bekasi yang sudah tersohor macetnya. ”Kaget aja kok sekarang itu jalanan udah ada polisi tidurnya. Kemaren-kemaren belum ada,” ucapnya mengawali cerita.
Jelas saja wanita 32 tahun itu terpental lantaran motornya digeber kencang. Apesnya lagi, dia menabrak tembok warung di pinggir jalan. Inilah yang membuatnya mengalami patah tulang di bagian rusuk kanan. Belum lagi dagunya yang mendapat jahitan karena terantuk setang motor. ”Lemes banget liat darah ngucur dari dagu. Hiks,” lanjutnya sambil bilang biaya pengobatannya mencapai Rp 7 jutaan.
Untung, Risnawati tak berduka cukup lama. Semua biaya yang dikeluarkan akibat kecelakaan itu ditanggung asuransi. Dia tak mengeluarkan uang sepersen pun karena memiliki polis asuransi kecelakaan (personal accident) yang dikelola pihak swasta. Kebetulan dia tercatat memegang polis asuransi kecelakaan secara mandiri.
Dalam polisnya menyatakan semua Kecelakaan pada umumnya ditanggung kecuali dalam keadaan perang. Penggantian biaya pengobatan dengan besaran tertentu sesuai polis. Tentunya dengan melampirkan bukti pembayaran asli dari rumah sakit.
Asyiknya lagi, pengajuan klaim Risnawati terbilang lancar dan hampir tak menemui kendala berarti. Kok bisa? Ini dia tipsnya yang dilakoni Risnawati.
Keakuratan identitas
Nama yang tertera di polis asuransi mesti sama dengan identitas. Makanya, pastikan ketika mendaftar nama itu sama dengan yang tertera di identitas. Salah huruf saja, bakal susah mengajukan klaim karena dianggap orang yang berbeda.Bisa jadi, lamanya proses pencairan klaim asuransi bisa dipicu dari ketidakcocokan identitas pemilik polis atau pun keluarganya. Terus, pemilik polis asuransi juga harus memberikan identitas lengkap keluarga. Ini diperlukan untuk memudahkan pelacakan si pemilik polis jika terjadi kecelakaan yang menyebabkan kematian. Atas dasar itu, penting banget pemilik polis asuransi memberitahukan kepada keluarga jika terdaftar sebagai pemegang polis di perusahaan asuransi tertentu.
Pelajari penyebab kecelakaan yang ditanggung
Penyebab kecelakaan yang tak ditanggung asuransi juga bisa jadi penghambat pencairan klaim. Maka itu, perlu kecerdasan di sini sebelum membeli asuransi kecelakaan agar klaim gampang dicairkan. Apa saja manfaatnya. Pasalnya, perusahaan asuransi pastinya akan menelaah dulu penyebab kecelakaan ini, apakah ada unsur kesengajaan atau tidak. Terus bakal melalui proses identifikasi yang nanti menentukan pencairan klaim.Contoh dalam kasus Risnawati. Apakah kecelakaan tunggal itu ditanggung atau tidak. Katakanlah asuransi Jasa Raharja yang pastinya tidak akan bisa mengajukan klaim karena hanya menanggung kecelakaan karena tabrakan antarkendaraan saja.
Terus, bakal dilihat juga apakah pengendara punya SIM. Jika tak ada SIM, maka klaim bakal ditolak. Termasuk juga jika melanggar lalu lintas, mengendarai sambil mabuk, dan sebagainya. Untuk kasus Risnawati, hanya mengalami kecelakaan tunggal saja.
Tenggat waktu pengurusan klaim
Pelajari dengan seksama batasan waktu pengajuan klaim. Bisa antara sepekan sampai sekian bulan dari hari kejadian. Mengetahui hal ini akan memudahkan dalam upaya memenuhi persyaratan proses pengajuan klaim.Maklumlah, ada persyaratan yang mesti dipenuhi pemilik polis agar klaimnya dicairkan. Misalnya saja surat keterangan dari rumah sakit, surat keterangan dari kepolisian yang menyatakan telah terjadi kecelakaan, saksi-saksi, kronologis kecelakaan, dan lain sebagainya. Mengurus semuanya jelas membutuhkan waktu yang tak pendek. Apalagi kalau dalam proses penyembuhan dari luka-luka yang diderita akibat kecelakaan.
Risnawati mendapatkan klaimnya cair setelah tuntas menyelesaikan semua dokumen yang dibutuhkan untuk klaim ke perusahaan asuransi. Dia mendapatkan uang penggantian biaya berobat dari rumah sakit dalam waktu dua pekan setelah klaimnya diajukan.
Cakupan cover
Perlu dipahami, sifat asuransi itu mengurangi akibat dari risiko yang muncul. Jadi, jangan berpikir bakal mendapatkan durian runtuh gara-gara mengalami kecelakaan. Lantaran punya asuransi maka berpikir semua akibatnya bisa ditanggung.Nah, soal ini kembali lagi ke perjanjian di polis. Di situ tertera dengan jelas aturan mainnya. Bisa saja asuransi itu hanya berlaku di wilayah Indonesia saja. Begitu keluar negeri maka proteksi itu tak berlaku.
Risnawati sejak awal paham betul berpotensi mengalami musibah, khususnya kecelakaan. Dia memproteksi dirinya lewat asuransi kecelakaan mengingat jarak dari rumahnya di Bekasi ke kantornya di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, cukup jauh. Sejak awal, dia sudah memahami aturan main asuransi dan isi polisnya sehingga tak kesulitan jika hendak mengajukan klaim. Anda punya cerita serupa?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar