Jumat, 05 Agustus 2016

Klaim Asuransi Kendaraan

Hal Yang Harus dilakukan Bila Mengajukan Klaim
Tertanggung harus segera melaporkan klaim yang dialami dalam waktu tidak lebih dari 5 hari kalender (120 jam) setelah terjadinya kerugian/kecelakaan ke:
PT ZURICH INSURANCE INDONESIA
Plaza Sentral, Lt. 5B
Jl. Jend. Sudirman Kav. 47
Jakarta 12910, Indonesia

Hotline Klaim (24 Jam):
Telp: (021) 255 35 255

Fax: (021) 255 43 670
Email: zii.hotline@zurich.com
Untuk klaim di luar JABODETABEK dapat menghubungi Kantor Pemasaran PT Zurich Insurance Indonesia yang terdekat.
Tidak dibenarkan mengambil suatu tindakan/keputusan tanpa persetujuan kami.
Keterangan Yang Diperlukan
Sewaktu melaporkan klaim baik via telepon, fax, surat, atau email, informasi berikut harus disampaikan:
  1. Nomer Polis Asuransi
  2. Nama Tertanggung dalam Polis
  3. Jenis Kendaraan & Nomor Polisi-nya
  4. Tempat dan tanggal kecelakaan
  5. Kerugian/kerusakan yang diderita
  6. Cerita Kejadian-nya
  7. Data Pihak Ketiga, bila ada
Dokumen Yang Diperlukan:            
  1. Formulir Klaim yang sudah dilengkapi
  2. Fotokopi SIM Pengemudi dan STNK
  3. Laporan Polisi untuk jenis klaim tertentu
Laporan Polisi Diperlukan Untuk Klaim-Klaim Berikut:
  1. Pencurian, Perlengkapan kendaraan
  2. Melibatkan Pihak Ketiga
  3. Kendaraan dirusak/dibaret orang lain
  4. Kendaraan mengalami Rusak Berat atau Constructive Total Loss
Setelah Pelaporan Klaim, Dokumen Klaim Asli Yang Diperlukan Dalam Klaim Pencurian atau Total Loss:
  1. BPKB
  2. Faktur
  3. STNK
  4. Kwitansi Kosong (rangkap 3; ber-materai)
  5. Kunci Kontak (2 buah)
  6. Laporan Polisi
  7. Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
  8. Surat Keterangan Kadit Serse POLDA
  9. Surat Pemblokiran STNK Kendaraan
  10. Surat Pelimpahan Hak atas Kendaraan
Klaim Yang Melibatkan Pihak Ketiga:
  1. Laporan Polisi
  2. Fotokopi SIM dan STNK Pihak Ketiga
  3. Surat Tuntutan dan Pernyataan Tidak Ada Jaminan dari asuransi mana pun dan Pencabutan Tuntutan
  4. Foto kerusakan Kendaraan
Hal–Hal Penting Lainnya:
  1. Bengkel akan ditunjuk oleh Asuransi berdasarkan lokasi terdekat dari tempat tinggal atau kantor Tertanggung
  2. Tertanggung tidak diperkenankan meminta perbaikan kendaraannya tanpa mendapat persetujuan dari pihak Asuransi
  3. Batas ganti rugi klaim sesuai dengan kondisi yang tercantum dalam polis asuransi kendaraan yang bersangkutan
Bilamana ada pertanyaan atau hal yang belum jelas, silahkan hubungi kami melalui Customer Care Center di nomor (021) 255 35 255.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar