Selasa, 03 Januari 2017

Inilah Cara Urus Jaminan Kecelakaan Kerja


Ilustrasi. 

- Program jaminan kecelakaan kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan mengalami perubahan cukup signifikan. Bila sebelumnya peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan mendapatkan manfaat sebesar 20 Juta Rupiah, kini manfaat tersebut akan diganti dengan pelayanan medis yang disesuaikan dengan kebutuhan peserta (inkind benefit). Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Magelang, Gunawan Wibisono melalui keterangan tertulisnya mengakui kebijakan baru tersebut adalah demi meningkatkan kualitas layanan perusahaan kepada peserta. "Seusai dengan visi BPJS Ketenagakerjaan, yaitu untuk menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kebanggaan Bangsa yang amanah dan memiliki Tata kelola yang baik, maka JKK dikembangkan dan diperluas agar setara dengan asuransi sosial di pelbagai Negara, serta membanggakan bagi para pesertanya," jelas Gunawan.
Perubahan kebijakan tersebut, sebagaimana diterangkan dalam rilis tertulis, juga memunculkan konsekuensi berupa adanya persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi peserta ketika hendak mengurus JKK nya. Beberapa di antara persyaratan tersebut adalah setiap peserta wajib melampirkan laporan tertulis dari Kepolisian, atau jaminan dari PT Jasa Raharja bagi yang mengalami kecelakaan di jalan raya. Bagi peserta yang mengalami kecelakaan pada saat menggunakan moda transportasi umum, baik berupa kereta Api, kapal laut, atau pesawat terbang, maka berita acara dari otoritas masing-masing wajib dilampirkan. "Contohnya apabila peserta mengalami kecelakaan di kapal laut, berita acara dari syahbandar terdekat wajib dilampirkan," jelasnya.
Sementara, bagi peserta yang mengalami kecelakaan tunggal di jalan yang bukan merupakan jalan umum, seperti jalan kampung, gang atau jalan desa, maka diperlukan surat bukti kesaksian dari minimal 2 orang yang menyaksikan langsung, disertai identitas lengkap dan nomor telpon. "Laporan kecelakaan kerja harus disampaikan kepada BPJS Ketenagakerjaan selambatnya 2x24 jam dari waktu kejadian, dan apabila melebihi waktu tersebut pihak perusaahaan harus membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi keterlambatan serupa dengan ditembuskan ke Dinas Tenaga Kerja setempat," tandas Gunawan. Apabila perusaahaan mengulangi keterlambatan serupa di waktu berikutnya, Gunawan menegaskan bahwa pihak BPJS Ketenagakerjaan tidak akan memproses klaim peserta. (HW/99/Kang Emil/Harianwonosobo). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar