Kamis, 05 Januari 2017

Prosedur Klaim Asuransi Mobil yang Terkena Banjir


 Aktivitas masyarakat praktis lumpuh di sejumlah kawasan di Indonesia. Selain Jabodetabek, sejumlah daerah seperti Subang, Demak, Pati, Jombang dan sekitarnya didera kebanjiran. Jalur Pantura pun lumpuh akibat genangan air yang melimpah. Bahkan banjir bandang dan tanah longsor juga mendera Manado, Sulawesi Utara yang datang tiba-tiba.
Sejumlah kendaraan bermotor terkena imbas akibat hujan deras terus menerus. Jalan protokol menggenang, parkir gedung perkantoran hingga kompleks perumahan tergenang air yang melimpah. Musibah ini, sedikit teratasi dengan polis asuransi yang menjamin klausul ini. Utamanya, klausul perluasan jaminan Banjir. Hanya saja publik kerap salah persepsi. Yakni kalau mengaktifkan Comprehensive (All Risk-red) itu sudah termasuk klausul Banjir. Padahal, Anda mesti menambah perluasan jaminan klausul itu sebelum polis Anda aktif. (Lihat Paket Kredit Suzuki Ertiga Bandung)
Lebih jauh, Anda mesti memperhatikan antara klausul bencana dengan banjir. Ada penyelenggara asuransi yang memasukkan banjir termasuk klausul bencana atau justru terpisah. Bencana banjir kemarin, membuat pihak asuransi bekerja ekstra dalam menangani dan melayani nasabahnya. Baik untuk membantu evakuasi hingga klaim yang bakal dilayangkan. Begitu pula pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan berkepentingan dalam hal premi banjir dan bencana.

Langkah pemerintah ini diambil sebagai antisipasi pengaturan perang tarif dan pembayaran klaim ke publik bisa diatur dengan baik. Respons positif langsung diterima Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dengan regulasi ini. Apalagi bencana banjir seolah menjadi ”langganan” di sejumlah daerah. Regulasi serta antisipasi langsung direspons oleh lembaga berwenang untuk mengatur. (Lihat: Paket Kredit Karimun Wagon R)
”Tidak hanya tarif premi, zoning wilayah pun diatur untuk hal ini. Tarif kendaraan bermotor ditetapkan 3 wilayah dan pengaturan risiko banjir dibedakan 2 wilayah,” jelas Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank.
Mekanisme
Terpaan derasnya air hujan seolah terus mengguyur. Genang­an air muncul di sejumlah titik. Bila gejala ini terus menerus dan berpotensi banjir, Anda bisa memaksimalkan layanan asuransi.
Garda Oto, Adira Insurance, Zurich, Wahana Tata dan lainnya memberi informasi dan tanggap darurat banjir. Call centre asuransi terbuka aksesnya untuk para nasabah. Kondisi siaga diterapkan menghadapi kondisi ini.
“Kami siap melayani nasabah kami yang dilanda banjir. Mulai dari sekadar masukan hingga evakuasi menjadi opsi. Kami siap membantu sekaligus melihat kondisi di lapangan untuk menjadi standar penanganan,“ papar Laurentius Iwan Pranoto, Marketing Communication & Public Relations Head PT Asuransi Astra Buana (Garda Oto).
Kalau memang masih bisa dilewati, ada batas dan standar yang mesti dipenuhi. Semisal tidak lebih dari setengah ban atau belum menyentuh ujung knalpot. Di luar itu, jangan coba-coba melintas genangan air di jalan.
Simak prosedur standar untuk mereduksi dampak yang tidak diinginkan saat banjir mendera:
  1. Hubungi call centre atau kantor perwakilan asuransi terdekat sesegera mungkin. Informasikan kondisi aktual termasuk posisi mobil dan genangan air.
  2. Putuskan aliran listrik di mobil termasuk aki. Hindari untuk menghidupkan mesin, bila mobil sudah terendam.
  3. Mintalah langkah evakuasi, terutama berkenaan dengan mobil. Selain itu informasi mendapatkan layanan derek asuransi, bengkel rekanan terdekat dan lainnya.
  4. Siapkan dokumen yang dibutuhkan ke petugas termasuk nomor polis serta foto kopinya. Hal ini untuk kemudahan dan kelancaran saat klaim.
  5. Secara umum, pelaporan klaim mesti terinformasikan 72 jam pasca-insiden. Namun, kebijakan pelaporan bisa fleksibel tergantung dari penyelenggara asuransi terhadap nasabahnya.
Premi Banjir dan Bencana Sisesuaikan 
Bencana banjir mendera di mana-mana. Bisa ditebak, klaim banjir mendominasi aktivitas penyelenggara asuransi.
Apalagi bercermin pada pengalaman tahun-tahun sebelumnya. Atas dasar itu, aturan serta regulasi premi berkenaan banjir dan bencana alam ditata ulang. Pemerintah via Otoritas Jasa Keuangan turut terilbat memantau kebijakan, tidak terkecuali asuransi kendaraan bermotor.
Surat Edaran No. SE06/D.05/2013 tanggal 31 Desember 2013 berisi tarif premi serta biaya akuisisi pada lini usaha asuransi kendaraan bermotor dan harta benda serta jenis risiko khusus meliputi banjir, gempa letusan gunung berapi dan tsunami tahun 2014.
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyambut positif kebijakan itu, termasuk penyesuaiannya. AAUI berharap regulasi tarif tersebut dapat mengakhiri persaingan tarif yang tidak sehat yang ujungnya merugikan konsumen. Hal ini bermuara pada kewajiban pembayaran klaim ke nasabah.
“Kami menggunakan batas bawah dan atas untuk penyesuaian tarif premi untuk konsumen. Selain sebagai regulasi, pada akhirnya demi kepentingan masyarakat dalam hal ini dalam pembayaran klaim,” ujar Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank, Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. (http://www.suzukipusatbandung.com/prosedur-klaim-asuransi-mobil-yang-terkena-banjir/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar