Selasa, 09 Februari 2016

Dianggap Lalai Terkait Gempa, Pengembang Properti Ditahan Pengadilan Taiwan

Dianggap Lalai Terkait Gempa, Pengembang Properti Ditahan Pengadilan TaiwanFoto: REUTERS/Tyrone Siu
 Pengadilan lokal di Taiwan akhirnya menahan pengembang properti pasca gempa bumi yang menewaskan 39 orang. Mereka ditahan akibat dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian puluhan orang akibat tertimpa reruntuhan bangunan pasca gempa bumi.

Diberitakan Reuters, Rabu (10/2/2016), jaksa menahan Lin Ming-hui, pengembang properti Wei-guan Golden Dragon Building, termasuk dua orangnya lainnya dari manajemen yang sama. Mereka ditahan tanpa jaminan atas dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian hingga pihak polisi menyelesaikan penyelidikan mereka.

Penyelidikan ini dipimpin langsung oleh kejaksaan dari distrik Tainan. Berbagai pihak melayangkan kritik atas kualitas kontruksi bangunan yang mudah roboh setelah dihantam goncangan gempa. Pihak pengacara ketiga orang yang ditahan enggan memberikan komentar soal kritik tersebut.

Direktur Hukum dari Kota Tainan, Hsiao Po-jen mengatakan Lin telah ditangkap pada Senin (8/2) malam lalu. Media Taiwan melaporkan adanya polystyrene di balok penyangga yang dicampur dengan beton.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Tainan, Tseng Shu-cheng mengatakan sekitar 103 orang masih hilang di bawah reruntuhan gedung yang runtuh setelah terkena guncangan gempa. Proses evakuasi difokuskan pada reruntuhan gedung setinggi 17 tingkat yang hancur dan diperkirakan 100 orang masih dinyatakan terkubur atau hilang di bangunan tersebut.

Menurut Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kementerian Dalam Negeri Taiwan, Hsu Wun-long, kompleks apartemen itu selesai dibangun November 1994. Namun dua perusahaan yang bertanggung jawab atas pembangunan kompleks apartemen itu telah berhenti beroperasi. Hanya tinggal perusahaan arsitektur apartemen itu saja yang masih beroperasi hingga kini. Hsu menyebut, tidak biasanya perusahaan konstruksi tutup setelah menyelesaikan proyek pembangunan. 
(dtc)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar