Kamis, 19 Mei 2016

Hadapi MEA, Perusahaan Wajib Minimalkan Risiko Kecelakaan Kerja

blogspot.com
Masyarakat Ekonomi ASEAN
Masyarakat Ekonomi ASEAN
 Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dakhiri meminta seluruh perusahaan untuk menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan Kerja (SMK3) di lingkungan kerja.
Khususnya saat menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) seperti sekarang ini.

Pasalnya K3 merupakan salah satu aspek penting dalam perlindungan ketenagakerjaan di samping perlindungan pengupahan, jaminan sosial, kebebasan berserikat, hubungan kerja, dan lainnya.
K3 juga merupakan hak dasar dari setiap tenaga kerja, yang ruang lingkupnya telah berkembang sampai pada keselamatan dan kesehatan masyarakat secara nasional. Penerapan SMK3 juga menjadi persyaratan bagi perusahaan-perusahaan Indonesia agar tidak kalah bersaing di dalam era MEA.
"Penerapan SMK3 yang terintegrasi menjadi tuntutan utama dalam pemenuhan standard internasional terhadap produksi dan penjualan produk barang atau jasa," ujarnya, Selasa (12/1).

Dalam menghadapi era MEA dan persaingan perdagangan internasional, azas penerapan K3 di sebuah perusahaan merupakan syarat utama yang berpengaruh besar terhadap nilai investasi, kualitas dan kuantitas produk dan jasa.

Produk barang atau jasa yang dihasilkan perusahaan harus memiliki mutu yang baik, aman dipergunakan, ramah lingkungan serta memenuhi standard internasional ketat. Tuntutan standardisasi penerapan SMK3 dari masyarakat dan negara-negara lain akan semakin meningkat.
"Mereka tentunya akan memilih perusahaan-perusahaan yang benar-benar menerapkan standar mutu dan standar SMK3 dalam seluruh kegiatan produksinya," kata Hanif.
 
Data dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akhir 2015 menyebutkan telah terjadi kecelakaan kerja sejumlah 105.182 kasus, dengan korban meninggal dunia 2.375 orang.
Salah satu penyebab kejadian tersebut adalah pelaksanaan dan pengawasan K3 dan perilaku masyarakat industri pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, belum optimal.
Hanif menyebut kejadian tersebut harus dijadikan pelajaran sangat berharga untuk mencegah tidak terulangnya kejadian serupa. Untuk itu, peningkatan upaya-upaya K3 masih terus dibutuhkan dalam mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. (REPUBLIKA.CO.ID)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar