“Tapi kalau kecelakaannya itu
angkutan umum, semua penumpangnya kita tanggung, meskipun itu kecelakaan
tunggal, misalnya akibat ngindari lubang terus terguling, itu kita
tanggung,” kata Kepala Unit Operasional Jasa Raharja Cabang Jambi, Danny Firnando, saat dihubungi via telepon, Sabtu (11/4) sore.
“Kalau akibat jalan rusak, terus terjadi tabrakan yang melibatkan dua kendaran, itu kita tanggung,” kata dia.
Dirinya pun menyebutkan besaran biaya santunan yang diberikan pihak Jasa Raharja. Bila korban kecelakaan meninggal dan memiliki keluarga (suami/istri/anak/orangtua) akan mendapatkan santunan sebesar Rp 25 juta.
Sementara korban meninggal yang tak memiliki keluarga hanya akan mendapatkan biaya pemakaman. Pihak jasa Raharja juga akan memberikan biaya santunan untuk korban kecelakaan yang mengalami cacat permanen, maksimal Rp 25 juta.
"Untuk korban luka-luka kita berikan biaya pengganti perawatan rumah sakit, maksimal Rp 10 juta," tutur Danny. (http://jambi.tribunnews.com)
“Kalau akibat jalan rusak, terus terjadi tabrakan yang melibatkan dua kendaran, itu kita tanggung,” kata dia.
Dirinya pun menyebutkan besaran biaya santunan yang diberikan pihak Jasa Raharja. Bila korban kecelakaan meninggal dan memiliki keluarga (suami/istri/anak/orangtua) akan mendapatkan santunan sebesar Rp 25 juta.
Sementara korban meninggal yang tak memiliki keluarga hanya akan mendapatkan biaya pemakaman. Pihak jasa Raharja juga akan memberikan biaya santunan untuk korban kecelakaan yang mengalami cacat permanen, maksimal Rp 25 juta.
"Untuk korban luka-luka kita berikan biaya pengganti perawatan rumah sakit, maksimal Rp 10 juta," tutur Danny. (http://jambi.tribunnews.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar