Kamis, 16 April 2015

Kecelakaan Tunggal Diluar Santunan Jasa Raharja

 Masalah jalan rusak juga memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas. Namun kendaraan pribadi (plat hitam) yang mengalami kecelakaan tunggal, maka pihak Jasa Raharja tidak bertanggungjawab. Sebab hal itu sudah menjadi ketentuan dalam Undang Undang Nomor 34 Tahun 1964 Tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Tapi kalau kecelakaannya itu angkutan umum, semua penumpangnya kita tanggung, meskipun itu kecelakaan tunggal, misalnya akibat ngindari lubang terus terguling, itu kita tanggung,” kata Kepala Unit Operasional Jasa Raharja Cabang Jambi, Danny Firnando, saat dihubungi via telepon, Sabtu (11/4) sore.
“Kalau akibat jalan rusak, terus terjadi tabrakan yang melibatkan dua kendaran, itu kita tanggung,” kata dia.
Dirinya pun menyebutkan besaran biaya santunan yang diberikan pihak Jasa Raharja. Bila korban kecelakaan meninggal dan memiliki keluarga (suami/istri/anak/orangtua) akan mendapatkan santunan sebesar Rp 25 juta.
Sementara korban meninggal yang tak memiliki keluarga hanya akan mendapatkan biaya pemakaman. Pihak jasa Raharja juga akan memberikan biaya santunan untuk korban kecelakaan yang mengalami cacat permanen, maksimal Rp 25 juta.
"Untuk korban luka-luka kita berikan biaya pengganti perawatan rumah sakit, maksimal Rp 10 juta," tutur Danny. (http://jambi.tribunnews.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar