Senin, 03 April 2017

Pertanggungjawaban Pemilik Mobil Travel Jika Terjadi Kecelakaan

Pertanyaan :
Pertanggungjawaban Pemilik Mobil Travel Jika Terjadi Kecelakaan
Saya ingin bertanya, jika terjadi kecelakaan mobil angkutan umum (lebih spesifik angkutan travel mini bus seperti avanza, innova, dll, yang kini makin marak) yang mengakibatkan korban jiwa, apakah pemilik mobil (pengelola) juga ikut dihukum dan apa sanksinya berdasarkan undang-undang lalu lintas? Terima kasih.  
Jawaban :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
 
Kecelakaan mobil travel yang mengakibatkan korban jiwa dalam cerita Anda merupakan jenis kecelakaan lalu lintas berat sebagaimana yang disebut dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c jo. Pasal 229 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”). Kecelakaan lalu lintas berat yakni kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat. Penjelasan lebih lanjut mengenai jenis luka akibat kecelakaan lalu lintas ini dapat Anda simak dalam artikel Batasan Luka Berat dan Luka Ringan dalam Kecelakaan Lalu Lintas.
 
Kami berasumsi bahwa pemilik/pengelola mobil travel dalam cerita Anda adalah orang yang menyediakan jasa angkutan orang. Selain itu, pengemudi mobil travel tersebut merupakan orang yang dipekerjakan oleh pemilik/pengelola mobil travel.

 
Sebagai perusahaan angkutan umum, pemilik/pengelola mobil travel pada dasarnya wajib memenuhi standar pelayanan minimal yang meliputi [Pasal 141 ayat (1) UU LLAJ]:
a.    keamanan;
b.    keselamatan;
c.    kenyamanan;
d.    keterjangkauan;
e.    kesetaraan; dan
f.     keteraturan
 
Arti perusahaan angkutan umum itu sendiri menurut Pasal 1 angka 21 UU LLAJ adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan bermotor umum.
 
Dari sini dapat kita ketahui bahwa pemilik/pengelola mobil travel sebagai perusahaan angkutan umum wajib memenuhi standar keamanan bagi pengguna jasa. Pengguna jasa yakni perseorangan atau badan hukum yang menggunakan jasa perusahaan angkutan umum (vide Pasal 1 angka 22 UU LLAJ).
 
Lalu bagaimana bentuk pertanggungjawaban pemilik/pengelola mobil travel jika terjadi kecelakaan berat terkait penggunaan jasa penyediaan mobil travel? Berdasarkan Pasal 191 UU LLAJperusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diakibatkan oleh segala perbuatan orang yang dipekerjakan dalam kegiatan penyelenggaraan angkutan.
 
Masih berkaitan dengan penggantian kerugian oleh penyedia jasa angkutan umum, perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang yang meninggal dunia atau luka akibat penyelenggaraan angkutan, kecuali disebabkan oleh suatu kejadian yang tidak dapat dicegah atau dihindari atau karena kesalahan penumpang [Pasal 191 ayat (1) UU LLAJ].
 
Mengacu pada kedua pasal di atas, apabila pengemudi mobil travel (sebagai orang yang dipekerjakan pleh pemilik/pengelola mobil travel) dalam bekerja menyebabkan suatu kerugian, pada dasarnya pemilik/pengelola mobil travel tersebut ikut bertanggung jawab. Lebih daripada itu, jika penumpang mobiltravel meninggal dunia atau luka, pemilik/pengelola mobil travel juga bertanggungjawab atas kerugian tersebut, kecuali disebabkan karena kesalahan penumpang.
 
Selain itu, pengemudi dan/atau pemilik/pengelola mobil travel bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian pengemudi. Namun ketentuan tersebut tidak berlaku jika ada keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan pengemudi, disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga, dan/atau disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan [Pasal 234 ayat (1) jo. Pasal 234 ayat (3) UU LLAJ].
 
Jadi, apabila kecelakaan mobil travel yang menelan korban jiwa tersebut disebabkan oleh keadaan di luar kemampuan pengemudi, perilaku penumpang sendiri, dan/atau gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan, maka si pemilik/pengelola mobil travel tersebut tidak bisa dimintai pertanggungjawaban.
 
Lalu adakah sanksi pidana bagi pemilik/pengelola mobil travel jika terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa (penumpang mobil travel)? Pada dasarnya sanksi pidana dikenakan pada orang yang mengemudikan mobil travel tersebut. Sanksi bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia adalah pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ.
 
Pada dasarnya, dalam hukum pidana dikenal prinsip pertanggungjawaban pidana, yakni setiap orang yang melakukan tindak pidana maka ketentuan hukuman pidana akan dikenakan padanya. Salah satunya ditegaskan dalam Pasal 55 ayat (1) angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(“KUHP”), yang berbunyi:
 
pelaku tindak pidana yang bisa dikenakan pidana adalah mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.”
 
Selengkapnya mengengenai hal ini dapat Anda simak dalam artikel Prinsip Tanggung Jawab Pidana.
 
Dengan demikian, berdasarkan penjelasan kami di atas dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya pemilik/pengelola mobil travel tidak bisa turut dikenakan sanksi pidana oleh karena prinsip tanggung jawab pidana tadi. Akan tetapi, tanggung jawab lain yang bisa dimintakan kepada pemilik/pengelola mobiltravel adalah tanggung jawab atas kerugian yang diderita penumpang yang meninggal dunia.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar