Pasalnya, sebelum bus tersebut diberangkatkan mengangkut para penumpang ke Jakarta, sudah melalui uji kelayakan.
Kepala Dishubkominfo Karanganyar Agus Cipto Waluyo mengatakan secara pasti dirinya belum mendapatkan informasi detail menyangkut insiden ini. Namun, Agus menolak dikatakan bila dirinya kecolongan dengan insiden tersebut. Karena, sebelum bus tersebut berangkat, sudah dilakukan pengecekan.
"Saya belum tahu pasti kenapa insiden tersebut terjadi. Tapi dari laporan bawahan saya, sebelum berangkat bus telah dicek. Bus sudah dilakukan uji KIR, dan bus layak jalan,"papar Agus saat dikonfirmasi Okezone, melalui telepon seluler, Selasa (14/7/2015).
Saat ditanya apakah bus tersebut melanggar izin trayek, Agus mengatakan bila bus tersebut memang izin trayeknya hanya Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP). Sedangkan untuk mengangkut para pemudik lebaran ini, bus Rukun Sayur ini mengantongi izin khusus yang dikeluarkan oleh pihak Provinsi. "Bus Rukun Sayur ini izin trayeknya hanya AKDP. Bus bisa ke Jakarta karena mengantongi izin khusus yang dikeluarkan dari provinsi,"ungkapnya.
Menyangkut adannya sanksi berupa pencabutan izin trayek, belum bisa diambil saat ini. Pihaknya, masih menunggu laporan terlebih dahulu sebelum sanksi dijatuhkan. "Tunggu dulu laporan lebih komplit. Baru kami bisa memutuskan," ungkapnya.
Seperti diketahui, bus Rukun Sayur yang mengantongi izin trayek Solo - Tawangmangu ini mengalami insiden kecelakaan di Tol Palikanci. Dalam Insiden tersebut, 12 orang tewas.
Kepala Dishubkominfo Karanganyar Agus Cipto Waluyo mengatakan secara pasti dirinya belum mendapatkan informasi detail menyangkut insiden ini. Namun, Agus menolak dikatakan bila dirinya kecolongan dengan insiden tersebut. Karena, sebelum bus tersebut berangkat, sudah dilakukan pengecekan.
"Saya belum tahu pasti kenapa insiden tersebut terjadi. Tapi dari laporan bawahan saya, sebelum berangkat bus telah dicek. Bus sudah dilakukan uji KIR, dan bus layak jalan,"papar Agus saat dikonfirmasi Okezone, melalui telepon seluler, Selasa (14/7/2015).
Saat ditanya apakah bus tersebut melanggar izin trayek, Agus mengatakan bila bus tersebut memang izin trayeknya hanya Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP). Sedangkan untuk mengangkut para pemudik lebaran ini, bus Rukun Sayur ini mengantongi izin khusus yang dikeluarkan oleh pihak Provinsi. "Bus Rukun Sayur ini izin trayeknya hanya AKDP. Bus bisa ke Jakarta karena mengantongi izin khusus yang dikeluarkan dari provinsi,"ungkapnya.
Menyangkut adannya sanksi berupa pencabutan izin trayek, belum bisa diambil saat ini. Pihaknya, masih menunggu laporan terlebih dahulu sebelum sanksi dijatuhkan. "Tunggu dulu laporan lebih komplit. Baru kami bisa memutuskan," ungkapnya.
Seperti diketahui, bus Rukun Sayur yang mengantongi izin trayek Solo - Tawangmangu ini mengalami insiden kecelakaan di Tol Palikanci. Dalam Insiden tersebut, 12 orang tewas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar