Kamis, 16 Juli 2015

Jasa Raharja Berikan Santunan kepada Korban Kecelakaan di Tol Cipali

Jasa Raharja Berikan Santunan kepada Korban Kecelakaan di Tol Cipali
Infografis Asap Mengepul 

 PT Jasa Raharja (Persero) memberikan santunan kepada para korban kecelakaan lalu lintas Tol Cipali. Khusus untuk korban luka-luka, Jasa Raharja telah mengeluarkan surat jaminan yang ditujukan untuk rumah sakit tempat korban dirawat. "Santunan Jasa Raharja diberikan hari ini Selasa 7 Juli 2015 yang dibayarkan kepada para ahli waris yang berdomisili di Cirebon. Sedangkan ahli waris yang berdomisili di Brebes juga segera dilimpahkan agar santunan meninggal dunia dapat dibayarkan hari ini," kata Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Barat R Edy Supriadi, di Kantor PT Jasa Raharja Cabang Jawa Barat, Selasa (7/7/2015).
Selain segera memberikan santunan kepada korban meninggal dunia, surat jaminan Jasa Raharja untuk korban luka juga sudah diterbitkan ke RS Mitra Plumbon.
Seperti yang sudah diberitakan, Senin (6/7/2015), terjadi laka lantas di ruas Tol Cipali antara mobil grand max Nopol E 7120 MF dengan truk Nopol B 9427 UFU.
Akibat laka lantas tersebur 7 orang Meninggal Dunia (MD) dan 4 orang luka- luka. Korban 11 orang semua nya adalah sopir dan penumpang Grand Max. Korban Meninggal Dunia 7 orang yaitu : Rusnanto - Brebes Jateng,  Uus - Ds. Tonjong Cirebon, Rastono - Ds. Tonjong Cirebon, Nurdi - Ds. Tonjong Cirebon, Sarif - Ds. Tonjong Cirebon, Catim - Brebes Jateng, dan Mr. X (diduga Sopir).
Korban luka - luka 4 orang yaitu : Husen - Ds. Tonjong Cirebon, Iwan - Brebes Jateng, Suada-Kubangwangi Cirebon, dan Harmim - Brebes Jateng.
Jada Raharja mencatat, hasil koordinasi dengan Unit Laka Polres Majalengka disimpulkan sementara kasusnya adalah mobil GrandMax Luxio hendak menyalip truk kemudian menyenggol bagian belakang samping truk sehingga GrandMax terbalik dan terbakar. sumber:  TRIBUNJABAR.CO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar