Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada 30 Juni lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Mengutip laman resmi Sekretariat Kabinet, berdasarkan ketentuan PP 44/2015 Pasal 25 ayat (1) menyatakan bahwa peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja berhak atas manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Manfaat JKK yang diterima peserta terdiri atas pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis yang mencakup pemeriksaan dasar dan penunjang. Selanjutnya, perawatan tingkat pertama dan lanjutan, rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah, rumah sakit pemerintah daerah, atau rumah sakit swasta yang setara.
Peserta juga dapat menjalani pelayanan medis berupa perawatan intensif, penunjang diagnostik, pengobatan, pelayanan khusus, alat kesehatan dan implan, jasa dokter/medis, operasi, transfusi darah, dan/atau rehabilitasi medik.
Selain itu, peserta juga berhak atas santunan berupa uang meliputi, penggantian biaya pengangkutan peseta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja ke rumah sakit dan/atau ke rumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan, santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat sebagian anatomis, cacat sebagian fungsi, dan cacat total tetap, santunan kematian dan biaya pemakaman.
Ada juga antunan berkala yang dibayarkan sekaligus apabila peserta meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, biaya rehabilitasi berupa penggantian alat bantu (orthose) dan/atau alat pengganti (prothese),penggantian biaya gigi tiruan, dan/atau beasiswa pendidikan anak bagi setiap peserta yang meninggal dunia atau cacat total akibat kecelakaan kerja.
Terkait pemberian beasiswa seperti tertuang pada Pasal 25 ayat (3) PP44/2015 disebutkan bahwa, beasiswa pendidikan anak diberikan sebesar Rp 12 juta untuk setiap peserta. “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan persyaratan memperoleh manfaat beasiswa pendidikan anak diatur dengan Peraturan Menteri,” demikian bunyi Pasal 25 ayat (6) PP 44/2015.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan kesehatan akan diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. PP ini menegaskan, hak untuk menuntut manfaat JKK sebagaimana dimaksud menjadi gugur apabila telah lewat waktu dua tahun sejak Kecelakaan Kerja terjadi.
Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja dan dirawat pada fasilitas pelayanan kesehatan yang belum menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, karena di lokasi kecelakaan tidak terdapat fasilitas pelayanan kesehatan dimaksud, maka biaya sebagaimana diuraikan di atas bagi peserta penerima Upah dibayar terlebih dahulu oleh Pemberi Kerja. Sedangkan bagi peserta bukan penerima Upah dibayar terlebih dahulu oleh peserta.
“Dalam hal Pekerja menggunakan fasilitas pelayanan kesehatan yang belum menjalin kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud di atas, diberikan penggantian oleh BPJS Ketenagakerjaan sebesar biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemberi Kerja atau Peserta bukan penerima Upah,” bunyi Pasal 33 ayat (2) PP No. 44 tahun 2015 itu.
Jaminan Kematian
PP 44/2015 Pasal 34 juga menyebutkan tetang manfaat Jaminan Kematian (JKM) yang dibayarkan kepada ahli waris peserta, apabila peserta meninggal dunia dalam masa aktif.
Jaminan Kematian yang diatur dalam PP ini terdiri atas santunan sekaligus sebesar Rp 16,2 juta, santunan berkala 24 X Rp 200.000 = Rp 4,8 juta yang dibayar sekaligus, biaya pemakaman sebesar Rp 3 juta, dan beasiswa pendidikan anak diberikan kepada setiap peserta yang meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja dan telah memiliki masa iuran paling singkat lima tahun.
“Beasiswa pendidikan anak sebagaimana dimaksud diberikan sebanyak Rp 12 juta untuk setiap peserta,” demikian bunyi Pasal 34 ayat 4 PP tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar