Pekerja juga warga Kampung Cikarang Jati RT 10/RW 03 Kelurahan Jayamulya, Kecamatan Serang Baru ini kepada GoBekasi mengatakan, sesalkan perusahaan tersebut karena tidak memberikan jaminan sosial berupa ganti kerugian cacat permanen yang dialami.
Ukar menceritakan, kecelakaan kerja terjadi pada 14 Maret 2015 sekitar pukul 09:00WIB. Pagi itu, dia hendak mengambil barang dalam sebuah mesin plat metal. Dia mengira, mesin dalam keadaan mati namun, naas mesin tersebut menyala dan menggilas jari tangannya.
“Tadinya mesin dalam keadaan mati mba. Waktu tangan saya mau ngambil barang di mesin, gak taunya mesin nyala sendiri. Jari manis, tengah, telunjuk, sama kelingking tangan kiri saya remuk dan harus diamputasi gara-gara kejadian ini,” jelasnya, Selasa (14/4).
Sebulan sudah sejak kecelakaan tersebut namun, perusahaan tempatnya bekerja tak kunjung menunjukkan niat baik memberikan ganti kerugian atas cacat yang didapat selama sisa usianya.
“Padahal gajinya nggak seberapa, malah anak saya jadi korban begini,” tambah orangtua Ukar, Wadi (42) menyesalkan sikap perusahaan tersebut. (http://www.gobekasi.co.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar