Rabu, 06 Mei 2015

Asuransi Bencana, Begini Rencana OJK

Asuransi Bencana, Begini Rencana OJK
Ilustrasi asuransi. piperreport.com
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berniat mengembangkan industri asuransi bencana alam di Indonesia. Pengembangan bisnis ini mengacu pada model asuransi bencana yang terlebih dahulu diterapkan di Jepang.

"Meskipun Indonesia termasuk negara yang memiliki risiko bencana alam cukup besar, hingga saat ini belum ada model bisnis asuransi yang komprehensif," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad, Ahad, 25 Januari 2015. (Baca: Hedging Asuransi Bencana Kurangi Risiko Fiskal)

Pemerintah Indonesia sudah mengatur bantuan dana bencana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana. Namun aturan ini belum mengatur bantuan dana dalam bentuk klaim asuransi. (Baca: 2014, Pemerintah Buat Hedging Asuransi Bencana)

Muliaman menuturkan, untuk asuransi yang memiliki probable maximum loss sangat besar seperti gempa bumi, diperlukan dukungan pemerintah karena sulit ditanggung secara komersial. Nantinya, ujar Muliaman, bentuk dukungan dapat berupa mekanisme reasuransi kepada pemerintah. "Bentuk lainnya juga masih dipelajari," katanya.

Jepang, tutur Muliaman, sangat maju dalam mengembangkan industri asuransi bencana alam. Bersama asosiasi pengusaha asuransi setempat, pemerintah Jepang menginisiasi diskursus asuransi bencana dalam ASEAN Insurance Regulators Meeting. (Baca juga: 90 Persen UKM Tak Punya Asuransi Bencana)
(www.tempo.co)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar