Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini Aparat sipil negara (ASN) juga harus mendapat Jaminan Sosial Kematian (JK) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Sebab sebagai bukti majunya peradaban bangsa adalah adanya jaminan sosial bagi rakyatnya, tanpa terkecuali. Baik itu sektor kerja negara atau swasta.
Wakil Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) M. Jumhur Hidayat mengatakan, sejauh ini gerakan untuk mencapai perlindungan sosial menyeluruh melalui sistem jaminan sosial nasional,masih perlu banyak penyempurnaan.
“Kalangan buruh dan pengusaha sudah menjadi peserta, namun sangat disayangkan justru bagi ASN, TNI dan Polri yang jumlah keseluruhannya sekitar 7 juta orang in, malah belum masuk dalam program perlindungan kecelakaan kerja dan kematian yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan,” kata Jumhur dalam Seminar Nasional ‘Gerakan Nasional Revolusi Mental Menuju Era Baru Jaminan Sosial Ketenagakerjaan’ di Jakarta, Selasa (8/9).
Menurutnya, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menunda-nunda kepesertaan ASN, TNI, Polri dalam program jaminan sosial kecelakaan kerja dan jaminan sosial kematian.
“Kita tidak ingin mendengar bahwa keluarga ASN, TNI dan Polri kesulitan dan bahkan menjadi miskin akibat biaya tinggi yang harus ditanggung sendiri akibat mereka kecelakaan atau meninggal saat masih bekerja,” ujar Jumhur.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Chazali Situmorang menjelaskan, JKK dan JKM bagi ASN/TNI/Polri ditarik dari BPPJS Ketenagakerjaan, karena berdasarkan keputusan dalam Rakor Menko Perekeonomian, kedua jaminan bagi tiga instansi tersebut akan diatur kemudian melalui Peraturan Pemerintah yang akan dikeluarkan Kementerian Keuangan.
Namun diakui Chazali, idealnya, sesuai Perpres 109/2013 TNI/polri masuk sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Dalam penyusunan PP soal BPJS Ketenagakerjaan, memang banyak kepentingan dari sejumlah instansi. Misi yang dibawa penyusun PP Jaminan Sosial belum satu,” aku chazali yang menjadi pembicara di seminar tersebut.
Pembicara lainnya Rusdi Muktar dari KSPI (Konfeserasi Serikat Pekerja Indonesia)dengan tegas mengatakan pemerintah belum menjadikan momentum ini sebagai Indonesia bangkit.
“Pemerintah hanya mendorong kepesertaan tapi tidak membantu iuran bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ini hanya main-main dan bikin pekerja sakit hati,” ujar Rusdi dalam acara yang disponsori Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. (Pos Kota)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar