Minggu, 17 Januari 2016

Menaker: Angka Kecelakaan Kerja Masih Tinggi

Ilustrasi
Ilustrasi
Semua Kementerian dan kalangan masyarakat harus melakukan upaya-upaya konkrit terhadap pelaksanaan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di lingkungannya masing-masing, agar budaya K3 benar-benar terwujud di setiap tempat kerja dan masyarakat umum di seluruh tanah air.
Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri saat mencanangkan Bulan K3 tahun 2016 di kantor Kemnaker, Gatot Subroto , Jakarta, Selasa (12/1).
Tahun ini, kata Hanif, UU No1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, genap berusia 45 tahun, namun pelaksanaan UU tersebut masih belum diterapkan secara maksimal.
“Angka kecelakaan kerja terjadi di beberapa sektor usaha masih tinggi. Baru-baru ini kecelakaan jatuhnya lift yang menewaskan tiga karyawan Nestle. Kasus kebakaran perusahaan masih banyak dan menimbulkan korban meninggal yang tidak sedikit,” kata Hanif.
Bahkan, lanjut Hanif, data dari BPJS Ketenagakerjaan akhir tahun 2015 menunjukkan telah terjadi kecelakaan kerja sejumlah 105.182 kasus dengan korban meninggal dunia sebanyak 2.375 orang.
Salah satu penyebab kejadian ini adalah pelaksanaan dan pengawasan K3 yang belum maksimal, sekaligus perilaku masyarakat industri pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, belum optimal.
“Peristiwa kecelakaan tersebut harus dijadikan pelajaran yang sangat berharga agar tidak terulang kejadian yang sama. Untuk itu, peningkatan upaya-upaya K3 masih terus dibutuhkan dalam mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja,” imbuhnya.
Hanif menjelaskan, dalam rangka mendorong terlaksananya perlindungan K3 yang efektif dan efisien, meningkatkan pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja dan dalam menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman dalam mendorong produktivitas, maka upaya yang paling tepat dalam menerapkan K3 adalah melalui kesisteman yaitu sistem manajemen K3 sebagaimana amanat Pasal 87 UU No 13 Tahun 2003 yang telah diatur dalam pedoman penerapan SMK3 melalui PP No 50 Tahun 2012.
Hanif menambahkan, perkembangan lain yang perlu dicermati oleh semua pihak adalah adanya persyaratan baru oleh Negara pengimpor terutama Negara maju terhadap persyaratan suatu produk barang atau jasa, antara lain harus memiliki mutu yang baik, aman dipergunakan, ramah lingkungan dan memenuhi standar internasional tertentu di antaranya system manajemen mutu, sistem manajemen lingkungan, sistem manajemen K3 serta standar-standar lainnya.
“Kondisi tersebut harus kita jadikan sebagai tantangan sekaligus peluang dalam meraih keberhasilan perdagangan bebas dan meningkatkan daya saing,” kata Hanif.
Menteri Ketenagakerjaan sebagai leading sector atau pemegang kebijakan nasional tentang K3, sangat mengharapkan dukungan semua pihak untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan K3 di lapangan.
Mulai dari unsur pemerintah, pemerintah daerah, lembaga, masyarakat industri berkewajiban untuk berperan aktif sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing untuk terus menerus melakukan berbagai upaya di bidang K3.
“Apabila K3 terlaksana dengan baik, maka kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dapat ditekan, biaya-biaya yang tidak perlu akibat adanya kasus-kasus tersebut dapat dihindari sehingga dapat tercapai suasana kerja yang aman, nyaman, sehat dan tercipta produktivitas,” ujarnya.
“Apabila produktivitas kerja dan usaha meningkat, maka akan dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi secara nasional.”
(poskotanews.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar