Merujuk PMK NOMOR 97/PMK.05/2010 Pasal 16 Huruf (e) yg menyebutkan “Biaya asuransi kesehatan selama melaksanakan Perjalanan Dinas Jabatan dapat diberikan sesuai dengan jangka waktu pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana tercantum dalam SPPD.
- Bagaimana mekanisme pembayaran asuransi kesehatan tsb, baik utk perjalanan dinas luar negeri ataupun tugas belajar di luar negeri? Apakah dimasukan ke dalam daftar nominatif atau pengeluaran riil?
- Apakah asuransi kesehatan tsb harus dibuktikan dengan premi asuransi?
- Berapa lama minimal perjalanan dinas yg dilindungi asuransi kesehatan?
- Berapa Besaran standar biaya asuransi kesehatan untuk negara-negara di Eropa?
Jawaban :
- Sesuai PMK Nomor 53/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015, bahwa satuan biaya tiket pesawat perjalanan dinas luar negeri, termasuk biaya asuransi. Dengan demikian Biaya asuransi kesehatan dapat menjadi bagian biaya tiket pesawat. Biaya transportasi, termasuk biaya tiket pesawat berikut asuransi perjalanan, dibayarkan sesuai dengan biaya riil.
- Sesuai dengan Pasal 18, asuransi tersebut dibuktikan dengan premi asuransi.
- Sesuai dengan bunyi Pasal 16 huruf e tersebut, bahwa Biaya asuransi kesehatan selama melaksanakan Perjalanan Dinas Jabatan dapat diberikan sesuai dengan jangka waktu pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana tercantum dalam SPPD.
- Sesuai dengan Pasal 18, Penetapan penyedia asuransi perjalanan dan besaran uang asuransi perjalanan yang digunakan untuk membayar premi asuransi perjalanan, ditetapkan oleh pejabat yang berwenang (KPA/PPK). (http://helpdeskapk.wikiapbn.org/artikel/mekanisme-pembayaran-asuransi-kesehatan-dalam-perjalanan-dinas-luar-negeri/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar