"Pengajuan kenaikan santunan ini sudah kita ajukan sejak satu tahun lalu. Untuk korban luka-luka dan perawatan selama ini sebesar Rp10 juta. Angka itu diajukan naik menjadi Rp20 juta," kata Kepala Cabang PT Jasa Raharja Jawa Barat R Edi Supriadi, belum lama ini.
Kenaikan itu pun berlaku untuk korban kecelakaan yang mengalami cacat tetap dan korban meninggal dunia. Untuk korban cacat tetap, dari semula terhitung Rp25 juta menjadi Rp40 juta. Pun demikian korban meninggal dunia, dari sebesar Rp25 juta akan dinaikkan menjadi Rp40 juta.
Informasi mengenai santunan Jasa Raharja ini perlu diketahui secara luas. Terlebih, kata dia, itu merupakan hak masyarakat yang selalu membayar pajak kendaraan bermotor tiap tahun.
"Dana tersebut bersumber dari masyarakat pengguna kendaraan bermotor yang membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang berasal dari pemilik kendaraan bermotor," ucapnya seraya menyebutkan sejauh ini roda dua mendominasi angka kecelakaan kendaraan bermotor.
Lebih jauh, dia menyebutkan pada 2014 total santunan yang diberikan sebanyak Rp171 miliar. Angka itu menurun dari total santunan pada 2013 yang terhitung sebesar Rp177 miliar. [http://m.inilahkoran.com]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar