Rabu, 15 April 2015

SWDKLLJ itu opo tho?


Ok walaupun banyak blog dan website sudah membahasnya, tapi gak ada salahnya juga mengulang he he. Secara gampangnya SWDKLLJ (entah berapa kali saya salah ngetik ini kepanjangan suseeeeh banget :evil: ) merupakan sebuah PREMI ASURANSI kecelakaan Jalan. Lha Kalo kita sudah melakukan kewajiban membayar Premi Asuransi Berarti kita memiliki HAK dong mendapatkan KLAIM ASURANSI ?? Betuuuuull ??  Naaahh ini yang disinyalir banyak yang nggak ngerti . Bukan Hanya mengerti apa itu SWDKLLJ, akan tetapi mengerti juga bagaimana cara mengurus Klaim Asuransi ini.

tmcblog cuma tau sosialisasi dalam bentuk kertas ini :roll:
Kanapa Hal ini tidak tidak banyak diketahui ?? ada banyak Hal . . . Minimnya Sosialisasi Pihak Jasa Raharja dan anggapan mengurus Klaim asuransi itu sulit karena harus berhadapan dengan urusan Birokrasi. Padahal klaim yang menjadi Hak Kita para Biker termasuk lumayan bisa membantu meringankan beban lho. Santunan Meninggal Dunia 25 Juta, santunan Catat tetap (maksimal) 25 Juta, dan Biaya Rawat (maksimal) 10 Juta
padahal menurut Jasa Raharja, pengurusannya tidak sulit lho. Berikut tmcblog copy kan dari website Jasa Raharja , Oke silkahkan dikomentari, semoga Berguna
Taufik of BuitenZorg
1. CARA MEMPEROLEH SANTUNAN
  • Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat
  • Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan :
    • Laporan Polisi tentang kecelakaan Lalu Lintas dari Unit Laka Satlantas Polres setempat dan atau dari instansi berwenang lainnya.
    • Keterangan kesehatan dari dokter / RS yang merawat.
    • KTP / Identitas korban / ahli waris korban.
    • Formulir pengajuan diberikan Jasa Raharja secara cuma-cuma
2. BUKTI LAIN YANG DIPERLUKAN
  • Dalam hal korban luka.luka
    • Kuitansi biaya rawatan dan pengobatan yang asli dan sah.
  • Dalam hal korban meninggal dunia
    • Surat kartu keluarga / surat nikah ( bagi yang sudah menikah )
3. KETENTUAN LAIN YANG PERLU DIPERHATIKAN
  • Jenis Santunan
    • Santunan berupa penggantian biaya rawatan dan pengobatan (sesuai ketentuan)
    • Santunan kematian
    • Santunan cacat tetap
  • Ahli Waris
    • Janda atau dudanya yang sah.
    • Anak-anaknya yang sah.
    • Orang tuanya yang sah
  • Kadaluarsa
    Hak santunan menjadi gugur / kadaluwarsa jika : 
    • Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.
    • Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hak dimaksud disetujui oleh jasa raharja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar