Rabu, 15 April 2015

Ayo Tahu Hak Kita . . . Mengerti SWDKLLJ



Bro sekalian, bila kita coba iseng iseng buka buka STNK motor kita di bagian surat ketetapan Pajak disana tertera besarnya biaya SDWKLLJ yang harus kita bayar setiap tahunnya. Jarang ada yang Tahu bahwa SWDKLLJ ini selain kewajiban juga mengandung unsur HAK kita pengendara kendaraan bermotor. Gimana Mau Tahu . . . Lihat kepanjangannya aja udah Maleees githu loooo  . . . S W D K L L J xixiixixxi :D
Ok tmcblog mencoba menanyakan ke beberapa rekan Via BBM sebelum artikel ini dipublish. Pertanyaannya simpel . . . “Bro Tahu SWDKLLJ di STNK nggak? “ . . . Gimana jawaban mereka ? kita cek satu satu
Satar : Apa itu ? Dimana Ya?
Ashley : G tau Mas, Tapi Tiap taon Kudu Bayar :)
Johan : Yang di bawah PKB ya mas, aduh gak tau tu maksutnya apaan
Agung Gde : Apaan tuh bro? Semacam administrasi ya bro?
Chris : Dulu pernah dikasih tahu ma sodara, cm lupa kang . . . ane cb tanya ma sodara ane yang jasa SIM, STNK
Maulana : Mending tanya Mbah Edo deh kang
Feneu : Ane Kurang Tau om, malah Baru Ngeh kl ada singkatan SWDKLLJ
Swandaru : Apa tuh, saya nggak tahu om, malah baru denger :D
Hairus : -Bisa Menjawab dengan benar kepanjangannya- akan tetapi setelah membaca di internet :D
foto:media indonesia
Naaahh Jadi SWDKLLJ adalah kepanjangan dari : Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Seperti yang secara leterlek terbaca pada kepanjangannya, sumbangan ini sifatnya WAJIB dan dibayarkan berbarengan dengan saat kita membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau yang biasa kita sebut “Bayar STNK”. Nah sesuai dengan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008 tarifnya untuk pengendara Roda Dua/ Biker adalah Rp 35.000,- per tahun. (http://tmcblog.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar