Jasa Raharja. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
"Rumah sakit tersebut masing-masing RS Prof Kandouw, RS Siloam, RS Wolter Monginsidi Teling, RS Advent, RS Pancaran Kasih, RS Bhayangkara, dan RS Bethesda," kata Harwan didampingi Kepala Unit Operasional Jasa Raharja Freddy Ransoen. Harwan mengatakan, melalui kerja sama ini, jika ada korban kecelakaan lalu lintas yang mendapatkan perawatan di salah satu rumah sakit itu, pihaknya akan memberikan surat jaminan kepada rumah sakit terkait.
Kemudian, pihak rumah sakit yang akan mengklaim pembayaran biaya perawatan kepada Jasa Raharja. "Maksimal klaim Rp 10 juta," kata Harwan.
Dia mengatakan rumah sakit paling lambat mengajukan klaim ke Jasa Raharja enam bulan dari tanggal terjadinya kecelakaan. Apabila telah melewati waktu itu, klaim dinilai sudah kedaluwarsa.
Menurut dia, saat terjadi kecelakaan, kedua pihak yang terlibat kerap berdamai dan tidak melapor ke polisi. Namun jika kemudian baru diketahui bahwa salah satu pihak mengalami patah tulang sehingga harus lama dirawat, baru ada laporan. Padahal saat itu tenggat sudah lewat.
"Karena itu, kami berharap, jika terjadi kecelakaan, segera lapor ke kepolisian sehingga pengurusan klaim ke Jasa Raharja cepat ditangani," ucap Harwan. (bisnis.tempo.co)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar