Jumat, 12 Juni 2015

Kecelakaan Pekerja Dapat Santunan 48 Kali Gaji dari BPJS Ketenagakerjaan

Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenaga kerjaan belum menerima laporan klaim asuransi dari ketiga korban yang meninggal akibat kecelaakaan kerja di jalan pulau Pelepas komplek perkantoran Gubernur, Kamis (28/5/2015).
Fauzi Kabid pelayanan mewakili Kepala BPJS Pangkalpinang Mariwan Eka Putra mengatakan biasanya sebelum 2x24 jam pasca kecelakaan kerja menajemen perusahaan telah menghubungi pihaknya.
"Sejauh ini kami belum menerima klaim terkait kecelakaan kerja yang menimpa ketiga korban. Biasanya sebelum 2x24 jam pihak perusahaan telah menghubungi kami," ujar Fauzi ditemui dari ruang kerjanya, Jumat (29/5).
Pada umunya jika peserta BPJS mengalami kecelakaan kerja hingga menyebabkan kematian maka ahli waris berhak mendapat santunan sebesar 48 kali gaji, ditambah uang pemakaman Rp 2 juta dan santunan berkala selama dua tahun Rp 4,8 juta.
Santunan ini diberikan setelah pihak BPJS melakukan pengecekan kasus dilapangan dan ahli waris melengkapi data persyaratan administri sebagai tahap klaim.
Saat ini standarisasi ketenagakerjaan bahwa Pendor atau Mandor yang menerima kerja mensyaratkan pekerjanya mengikuti BPJS dari si pemberi kerja. Maka secara otomatis setiap kecelakaan kerja menjadi tanggung jawab BPJS.
" Mestinya setiap pendor penerima kerja harus mensyaratkan ikut BPSJ jadi secara otomatis kalau ada kecelakaan kerja sepenuhnya tanggung jawab kami,"pungkasnya. (http://bangka.tribunnews.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar