* JASA RAHARJA
UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965
- Korban yang berhak atas santunan yaitu
Setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami
kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum,
selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu
saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan
- Jaminan Ganda
Kendaraan bermotor Umum (bis) berada dalam kapal ferry, apabila kapal
ferry di maksud mengalami kecelakaan, kepada penumpang bis yang menjadi
korban diberikan jaminan ganda
- Penumpang mobil plat hitam
Bagi penumpang mobil plat hitam yang mendapat izin resmi sebagai alat
angkutan penumpang umum, seperti antara lain mobil pariwisata , mobil
sewa dan lain-lain, terjamin oleh UU No 33 jo PP no 17/1965
- Korban Yang mayatnya tidak diketemukan
Penyelesaian santunan bagi korban yang mayatnya tidak diketemukan dan atau hilang didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri
UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965
- Korban Yang Berhak Atas Santunan, adalah pihak ketiga yaitu :
- Setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang
menimbulkan kecelakaan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari
penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan tersebut, contoh : Pejalan
kaki ditabrak kendaraan bermotor
- Setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan
bermotor dan ditabrak, dimana pengemudi kendaran bermotor yang
ditumpangi dinyatakan bukan sebagai penyebab kecelakaan, termasuk dalam
hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi
- Tabrakan Dua atau Lebih Kendaraan Bermotor
- Apabila dalam laporan hasil pemeriksaan Kepolisian dinyatakan bahwa
pengemudi yang mengalami kecelakaan merupakan penyebab terjadinya
kecelakaan, maka baik pengemudi mapupun penumpang kendaraan tersebut
tidak terjamin dalam UU No 34/1964 jo PP no 18/1965
- Apabila dalam kesimpulan hasil pemeriksaan pihak Kepolisian belum
diketahui pihak-pihak pengemudi yang menjadi penyebab kecelakaan dan
atau dapat disamakan kedua pengemudinya sama-sama sebagai penyebab
terjadinya kecelakaan, pada prinsipnya sesuai dengan ketentuan UU No
34/1964 jo PP No 18/1965 santunan belum daat diserahkan atau
ditangguhkan sambil menunggu Putusan Hakim/Putusan Pengadilan
- Kasus Tabrak Lari
Terlebih dahulu dilakukan penelitian atas kebenaran kasus kejadiannya
- Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Kereta Api
- Berjalan kaki di atas rel atau jalanan kereta api dan atau
menyebrang sehingga tertabrak kereta api serta pengemudi/penumpang
kendaraan bermotor yang mengalami kecelakaan akibat lalu lintas
perjalanan kerata api, maka korban terjamin UU No 34/1964
- Pejalan kaki atau pengemudi/penumpang kendaraan bermotor yang dengan
sengaja menerobos palang pintu kereta api yang sedang difungsikan
sebagaimana lazimnya kerata api akan lewat , apabila tertabrak kereta
api maka korban tidak terjamin oleh UU No 34/1964
PENGECUALIAN
- Dalam hal kecelakaan penumpang umum atau lalu lintas jalan
- Jika korban atau ahli warisnya telah memperoleh jaminan berdasarkan UU No 33 atau 34/1964
- Bunuh diri, percobaan bunuh diri atau sesuatu kesengajaan lain pada pihak korban atau ahli waris
- Kecelakaan-kecelakaan yang terjadi pada waktu korban sedang dalam
keadaan mabuk atau tak sadar, melakukan perbuatan kejahatan ataupun
diakibatkan oleh atau terjadi karena korban memiliki cacat badan atau
keadaan badaniah atau rohaniah biasa lain.
- Dalam hal kecelakaan yang terjadi tidak mempunyai hubungan dengan resiko kecelakaan penumpang umum atau lalu lintas jalan
- Kendaraan bermotor penumpang umum yang bersangkutan sedang
dipergunakan untuk turut serta dalam suatu perlombaan kecakapan atau
kecepatan
- Kecelakaan terjadi pada waktu di dekat kendaraan bermotor penumpang
umum yang bersangkutan ternyata ada akibat gempa bumi atau letusan
gunung berapi, angin puyuh, atau sesuatu gejala geologi atau metereologi
lain.
- Kecelakaan akibat dari sebab yang langsung atau tidak langsung
mempunyai hubungan dengan, bencana, perang atau sesuatu keadaan perang
lainnya, penyerbuan musuh, sekalipun Indonesia tidak termasuk dalam
negara-negara yang turut berperang, pendudukan atau perang saudara,
pemberontakan, huru hara, pemogokan dan penolakan kaum buruh, perbuatan
sabotase, perbuatan teror, kerusuhan atau kekacauan yang bersifat
politik atau bersifat lain.
- Kecelakaan akibat dari senjata-senjata perang
- Kecelakaan akibat dari sesuatu perbuatan dalam penyelenggaraan
sesuatu perintah, tindakan atau peraturan dari pihak ABRI atau asing
yang diambil berhubung dengan sesuatu keadaan tersebut di atas, atau
kecelakaan yang disebabkan dari kelalaian sesuatu perbuatan dalam
penyelenggaraan tersebut.
- Kecelakaan yang diakibatkan oleh alat angkutan penumpang umum yang
dipakai atau dikonfliksi atau direkuisisi atau disita untuk tujuan
tindakan angkatan bersenjata seperti tersebut di atas
- Kecelakaan yang diakibatkan oleh angkutan penumpang umum yang khusus
dipakai oleh atau untuk tujuan-tujuan tugas angkatan bersenjata.
- Kecelakaan yang terjadi sebagai akibat reaksi atom
PENGERTIAN AHLI WARIS
- Ketentuan Ahli Waris
Dalam hal korban meninggal dunia, maka santunan meninggal dunia diserahkan langsung kepada ahliwaris korban yang sah, yaitu :
- Janda atau dudanya yang sah
- Dalam hal tidak ada janda/dudanya yang sah, kepada anak-anaknya yang sah
- Dalam hal tidak ada janda/dudanya dan anak-anaknya yang sah kepada orangtuanya yang sah
- Disamakan kedudukannya dengan anak dan orangtua sah
- Pengertian dari anak dan orangtau sah tidak selalu pengertian anak
kandung dan orangtua kandung, akan tetapi anak tiri dan orangtua tiri
disamakan kedudukannya sebagai ahliwaris sah
- Demikian juga anak angkat dan orangtua angkat disamakan kedudukannya
sebagai ahliwaris sah apabila telah mendapat putusan dari pengadilan
Negeri atau instansi berwenang lainnya
Prosedur Santunan
1. CARA MEMPEROLEH SANTUNAN
- Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat
- Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan :
- Keterangan kecelakaan Lalu Lintas dari Kepolisian dan atau dari instansi berwenang lainnya.
- Keterangan kesehatan dari dokter / RS yang merawat.
- KTP / Identitas korban / ahli waris korban.
- Formulir pengajuan diberikan Jasa Raharja secara cuma-cuma
2. BUKTI LAIN YANG DIPERLUKAN
- Dalam hal korban luka.luka
- Kuitansi biaya rawatan dan pengobatan yang asli dan sah.
- Dalam hal korban meninggal dunia
- Surat kartu keluarga / surat nikah ( bagi yang sudah menikah )
3. KETENTUAN LAIN YANG PERLU DIPERHATIKAN
- Jenis Santunan
- Santunan berupa penggantian biaya rawatan dan pengobatan (sesuai ketentuan)
- Santunan kematian
- Santunan cacat tetap
- Ahli Waris
- Janda atau dudanya yang sah.
- Anak-anaknya yang sah.
- Orang tuanya yang sah
- Kadaluarsa
Hak santunan menjadi gugur / kadaluwarsa jika :
- Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.
- Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hak dimaksud disetujui oleh jasa raharja
Jumlah Santunan
Besarnya santunan UU No 33 & 34 tahun 1964, ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No 36/
PMK.010/2008 dan 37/
PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008
Jenis Santunan |
Angkutan Umum |
Darat/Laut |
Udara |
Meninggal Dunia |
Rp.25.000.000,- |
Rp.50.000.000,- |
Catat Tetap (maksimal) |
Rp.25.000.000,- |
Rp.50.000.000,- |
Biaya Rawatan (maksimal) |
Rp.10.000.000,- |
Rp.25.000.000,- |
Biaya Penguburan |
Rp.2.000.000,- |
Rp.2.000.000,- |
Sistem Pembayaran Premi
Dasar Hukum Pelaksanaan
- UU No.33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang jo. PP No.17 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
- UU No.34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan jo. PP No.18 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
- Pembayaran Premi dalam program asuransi kecelakaan pada PT Jasa
Raharja dikenal dengan 2 (dua) bentuk yaitu Iuran Wajib (IW) dan
Sumbangan Wajib (SW).
- Iuran Wajib dikutip atau dikenakan kepada penumpang alat
transportasi umum seperti kereta api, pesawat terbang, bus dan
sebagainya (pasal 3 (1) a UU No.33/1964 jo pasal 2 (1) PP No.17/1965).
Sedangkan khusus penumpang kendaraan bermotor umum di dalam kota dan
Kereta Api jarak pendek (kurang dari 50 km) dibebaskan dari pembayaran
iuran wajib tersebut
- Sumbangan Wajib dikutip atau dikenakan kepada pemilik/pengusaha kendaraan bermotor (pasal 2 (1) UU No.34/1964 jo pasal 2 (1) PP No.18/1965).
- Untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Santunannya di atur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
- Untuk Iuran Wajib dan santunannya diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.010/2008
tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib
Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat,
Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut dan Udara.
- Iuran Wajib
Setiap penumpang yang akan menggunakan alat transportasi umum
membayarkan iuran wajib yang disatukan dengan ongkos angkut pada saat
membeli karcis atau membayar tarif angkutan dan pengutipan ini dilakukan
oleh masing-masing operator (pengelola) alat transportasi tersebut
- Sumbangan Wajib
Pembayaran SW dilakukan secara periodik (setiap tahun) di kantor Samsat pada saat pendaftaran atau perpanjangan STNK
Besaran Premi dan santunan
- Untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Santunannya di atur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
- Untuk Iuran Wajib dan santunannya diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.010/2008
tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib
Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat,
Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut dan Udara.
- Iuran Wajib
Setiap penumpang yang akan menggunakan alat transportasi umum
membayarkan iuran wajib yang disatukan dengan ongkos angkut pada saat
membeli karcis atau membayar tarif angkutan dan pengutipan ini dilakukan
oleh masing-masing operator (pengelola) alat transportasi tersebut
- Sumbangan Wajib
Pembayaran SW dilakukan secara periodik (setiap tahun) di kantor Samsat pada saat pendaftaran atau perpanjangan STNK
Teknis Pengutipan Premi
- Iuran Wajib
Setiap penumpang yang akan menggunakan alat transportasi umum
membayarkan iuran wajib yang disatukan dengan ongkos angkut pada saat
membeli karcis atau membayar tarif angkutan dan pengutipan ini dilakukan
oleh masing-masing operator (pengelola) alat transportasi tersebut
- Sumbangan Wajib
Pembayaran SW dilakukan secara periodik (setiap tahun) di kantor Samsat pada saat pendaftaran atau perpanjangan STNK

JASA RAHARJA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar