Selasa, 14 April 2015

Taspen Siap Selenggarakan JKK dan JKM

Taspen Siap Selenggarakan JKK dan JKM
Net
 PT Taspen (Persero) akan menyelenggarakan segala aspek yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan para PNS. Salah satunya dengan menambah produk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk aparatur sipil negara (ASN).
Sehingga disampaikan, Kepala PT Taspen (Persero) kantor cabang Jambi, Bambang Nurcahyono, bahwa perusahaan BUMN yang ditugaskan pemerintah untuk menyelenggarakan Program asuransi sosial PNS yang terdiri dari pegram tabungan hari tua dan program pensiun ini akan tetap eksis melayani ASN, khususnya di Jambi.
"Jadi ASN jangan menganggap Taspen akan dilebur, Taspen tetap eksis melayani Aparatur Sipil Negara, serta dengan program produk baru," jelas Bambang bersama Joko Putranto Kasi Layanan dan manfaat Taspen, saat ditemui Tribunjambi.com Selasa (14/4).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 1981 tentang Perawatan, Tunjangan Cacat, dan Uang Duka Wafat PNS, JKK bagi PNS diselenggarakan oleh negara melalui masing-masing departemen, Kejaksaan Agung, Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, lembaga pemerintah non-departemen, dan pemerintah daerah.
“Sedangkan JKM bagi PNS diselenggarakan oleh negara melalui PT Taspen,” ujarnya
Disampaikan Bambang dengan 50 kantor cabang dan 13.090 titik layanan mellaui kerjasama perbankan dan Posindo yang tersebar di seluruh Indonesia, Taspen telah menyelesaikan roadmap 2014-2029 dalam rangka memenuhi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Pasal 65 ayat (2) yang mengamanatkan PT Taspen menyelesaikan penyusunan roadmap transformasi paling lambat tahun 2014. Menteri Keuangan dalam rapat paripurna DPR RI dalam pengesahan UU BPJS tanggal 28 Oktober 2011 menyatakan bahwa PT Taspen dan PT Asabri akan menyelenggarakan program khusus bagi PNS dan TNI/Polri.
Lanjut Bambang, sebenarnya saat ini PNS sudah dikelola JKK dan JKM oleh PT Taspen melalui PP 12 tahun 1981, namun dengan lahirnya UU nomor 24 tahun 2011 Taspen diberikan kesempatan pada pasal 57 UU nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS. Bahwa Taspen dapat melakukan tambahan produk juga tambahan peserta. Kemudian Taspen diminta membuat Roadmap untuk tahun 2014-2029.
Hingga pada tahun 2029 nanti akan dilihat produk mana saja yang sesuai dengan undang-undang jaminan sosial sebagai payung daripada UU sistem SJSN.
"Saat ini kami sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) maupun aturan-aturan teknis berkaitan dengan JKK dan JKM khusus untuk PN," paparnya seraya menambahkan sejak dulu PNS sudah menrima jaminan kesehatan melalui JHT dan jaminan lainnya yang sudah diatur undang-undang. (http://jambi.tribunnews.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar