Sebelumnya, perlu kami luruskan bahwa dalam UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
 (“UU Asuransi”) tidaklah diatur mengenai sanksi keterlambatan 
pembayaran klaim asuransi (jika melebihi waktu 30 hari sejak klaim 
diterima).
Mengenai larangan keterlambatan pembayaran klaim asuransi kita temui pengaturannya dalam Pasal 23 ayat (1) PP No. 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian (“PP 73/1992”) yang berbunyi: 
“Perusahaan Asuransi atau 
Perusahaan Reasuransi dilarang melakukan tindakan yang dapat 
memperlambat penyelesaian atau pembayaran klaim, atau tidak melakukan 
tindakan, yang seharusnya dilakukan yang dapat mengakibatkan kelambatan 
penyelesaian atau pembayaran klaim.”
Jangka waktu pembayaran klaim asuransinya sendiri diatur dalam Pasal
 27 Keputusan Menteri Keuangan No. 422/KMK.06/2003 Tahun 2003 tentang 
Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi Dan Perusahaan Reasuransi yang berbunyi:
“Perusahaan Asuransi harus telah membayar klaim paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak adanya kesepakatan antara tertanggung dan penanggung atau kepastian mengenai jumlah klaim yang harus dibayar.”
Sedangkan, sanksi terhadap pelanggaran ketentuan tersebut di atas dapat kita lihat dalam Pasal 37 PP 73/1992 yang menentukan:
“Setiap Perusahaan 
Perasuransian yang tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah 
ini dan peraturan pelaksanaannya tentang perizinan usaha, kesehatan keuangan, penyelenggaraan usaha, penyampaian laporan, pengumuman neraca dan perhitungan laba rugi, atau tentang pemeriksaan langsung, dikenakan, sanksi peringatan, sanksi pembatasan kegiatan usaha, dan sanksi pencabutan izin usaha.”
Berdasarkan
 ketentuan-ketentuan di atas, perusahaan asuransi yang melakukan 
tindakan memperlambat penyelesaian atau pembayaran klaim, atau tidak 
melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan sehingga mengakibatkan 
keterlambatan penyelesaian atau pembayaran klaim asuransi dapat dikenai 
sanksi berupa peringatan, pembatasan kegiatan usaha, dan sanksi 
pencabutan izin usaha.
Apabila
 perusahaan asuransi terlambat membayar klaim asuransi Anda, sebaiknya 
Anda menanyakan kepada perusahaan asuransi tersebut, kapan mereka akan 
melakukan pembayaran. Anda dapat menyebutkan pada pihak perusahaan 
asuransi mengenai adanya kewajiban bagi perusahaan asuransi untuk 
melakukan pembayaran klaim asuransi tersebut dalam jangka waktu 30 hari,
 sejak adanya kesepakatan antara tertanggung dan penanggung atau 
kepastian mengenai jumlah klaim yang harus dibayar.
Jika
 kemudian perusahaan asuransi tetap tidak membayarkan klaim asuransi 
yang telah disetujui tersebut, Anda dapat mengajukan gugatan perdata 
atas dasar wanprestasi (lihat Pasal 1243 KUHPerdata). Hal ini karena dasar dari asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian (lihat Pasal 1 angka 1 UU Asuransi). Penjelasan lebih jauh mengenai wanprestasi simak artikel Doktrin Gugatan Wanprestasi Dan PMH.
Gugatan
 wanprestasi karena klaim asuransi yang tidak dibayar ini pernah juga 
dilakukan oleh PT Pelayaran Manalagi pada 2010 lalu. PT Pelayaran 
Manalagi menggugat PT Asuransi Harta Aman Pratama karena menolak klaim 
kebakaran kapal yang diajukan oleh PT Pelayaran Manalagi. Padahal, 
perusahaan asal Surabaya itu terikat perjanjian asuransi Marine Hull and Machinery Policy. 
Majelis
 hakim kemudian menyatakan PT Asuransi Harta Aman telah melakukan ingkar
 janji atau wanprestasi, sehingga gugatan Pelayaran Manalagi harus 
diterima dan PT Asuransi Harta Aman harus membayar klaim sejumlah 
AS$843.200. Lebih jauh simak PT Asuransi Harta Aman Harus Bayar Klaim Manalagi.
Namun
 dalam hal ini, untuk dapat menggugat perusahaan asuransi yang tidak 
membayar klaim Anda, terlebih dahulu harus dilakukan somasi. Somasi 
berisi tentang teguran atas tidak dilaksanakannya kewajiban perusahaan 
asuransi serta sanksi yang Anda tuntut. Bila somasi tidak dihiraukan, 
barulah Anda dapat mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri 
karena perusahaan asuransi tidak mau melakukan pembayaran klaim 
asuransi. Simak juga Apakah Somasi Itu?
Akan
 tetapi, jika kemudian setelah dilakukan somasi perusahaan asuransi 
tersebut membayar klaim Anda, hak Anda untuk mengajukan gugatan menjadi 
hapus karena perusahaan asuransi telah memenuhi prestasinya 
(kewajibannya sesuai perjanjian).
Sekian jawaban dari kami, semoga membantu.
Dasar hukum:
4.      Keputusan
 Menteri Keuangan No. 422/KMK.06/2003 Tahun 2003 Tentang Penyelenggaraan
 Usaha Perusahaan Asuransi Dan Perusahaan Reasuransi. (www.hukumonline.com)
   
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar