Sebelumnya, perlu kami luruskan bahwa dalam UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
(“UU Asuransi”) tidaklah diatur mengenai sanksi keterlambatan
pembayaran klaim asuransi (jika melebihi waktu 30 hari sejak klaim
diterima).
Mengenai larangan keterlambatan pembayaran klaim asuransi kita temui pengaturannya dalam Pasal 23 ayat (1) PP No. 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian (“PP 73/1992”) yang berbunyi:
“Perusahaan Asuransi atau
Perusahaan Reasuransi dilarang melakukan tindakan yang dapat
memperlambat penyelesaian atau pembayaran klaim, atau tidak melakukan
tindakan, yang seharusnya dilakukan yang dapat mengakibatkan kelambatan
penyelesaian atau pembayaran klaim.”
Jangka waktu pembayaran klaim asuransinya sendiri diatur dalam Pasal
27 Keputusan Menteri Keuangan No. 422/KMK.06/2003 Tahun 2003 tentang
Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi Dan Perusahaan Reasuransi yang berbunyi:
“Perusahaan Asuransi harus telah membayar klaim paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak adanya kesepakatan antara tertanggung dan penanggung atau kepastian mengenai jumlah klaim yang harus dibayar.”
Sedangkan, sanksi terhadap pelanggaran ketentuan tersebut di atas dapat kita lihat dalam Pasal 37 PP 73/1992 yang menentukan:
“Setiap Perusahaan
Perasuransian yang tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah
ini dan peraturan pelaksanaannya tentang perizinan usaha, kesehatan keuangan, penyelenggaraan usaha, penyampaian laporan, pengumuman neraca dan perhitungan laba rugi, atau tentang pemeriksaan langsung, dikenakan, sanksi peringatan, sanksi pembatasan kegiatan usaha, dan sanksi pencabutan izin usaha.”
Berdasarkan
ketentuan-ketentuan di atas, perusahaan asuransi yang melakukan
tindakan memperlambat penyelesaian atau pembayaran klaim, atau tidak
melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan sehingga mengakibatkan
keterlambatan penyelesaian atau pembayaran klaim asuransi dapat dikenai
sanksi berupa peringatan, pembatasan kegiatan usaha, dan sanksi
pencabutan izin usaha.
Apabila
perusahaan asuransi terlambat membayar klaim asuransi Anda, sebaiknya
Anda menanyakan kepada perusahaan asuransi tersebut, kapan mereka akan
melakukan pembayaran. Anda dapat menyebutkan pada pihak perusahaan
asuransi mengenai adanya kewajiban bagi perusahaan asuransi untuk
melakukan pembayaran klaim asuransi tersebut dalam jangka waktu 30 hari,
sejak adanya kesepakatan antara tertanggung dan penanggung atau
kepastian mengenai jumlah klaim yang harus dibayar.
Jika
kemudian perusahaan asuransi tetap tidak membayarkan klaim asuransi
yang telah disetujui tersebut, Anda dapat mengajukan gugatan perdata
atas dasar wanprestasi (lihat Pasal 1243 KUHPerdata). Hal ini karena dasar dari asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian (lihat Pasal 1 angka 1 UU Asuransi). Penjelasan lebih jauh mengenai wanprestasi simak artikel Doktrin Gugatan Wanprestasi Dan PMH.
Gugatan
wanprestasi karena klaim asuransi yang tidak dibayar ini pernah juga
dilakukan oleh PT Pelayaran Manalagi pada 2010 lalu. PT Pelayaran
Manalagi menggugat PT Asuransi Harta Aman Pratama karena menolak klaim
kebakaran kapal yang diajukan oleh PT Pelayaran Manalagi. Padahal,
perusahaan asal Surabaya itu terikat perjanjian asuransi Marine Hull and Machinery Policy.
Majelis
hakim kemudian menyatakan PT Asuransi Harta Aman telah melakukan ingkar
janji atau wanprestasi, sehingga gugatan Pelayaran Manalagi harus
diterima dan PT Asuransi Harta Aman harus membayar klaim sejumlah
AS$843.200. Lebih jauh simak PT Asuransi Harta Aman Harus Bayar Klaim Manalagi.
Namun
dalam hal ini, untuk dapat menggugat perusahaan asuransi yang tidak
membayar klaim Anda, terlebih dahulu harus dilakukan somasi. Somasi
berisi tentang teguran atas tidak dilaksanakannya kewajiban perusahaan
asuransi serta sanksi yang Anda tuntut. Bila somasi tidak dihiraukan,
barulah Anda dapat mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri
karena perusahaan asuransi tidak mau melakukan pembayaran klaim
asuransi. Simak juga Apakah Somasi Itu?
Akan
tetapi, jika kemudian setelah dilakukan somasi perusahaan asuransi
tersebut membayar klaim Anda, hak Anda untuk mengajukan gugatan menjadi
hapus karena perusahaan asuransi telah memenuhi prestasinya
(kewajibannya sesuai perjanjian).
Sekian jawaban dari kami, semoga membantu.
Dasar hukum:
4. Keputusan
Menteri Keuangan No. 422/KMK.06/2003 Tahun 2003 Tentang Penyelenggaraan
Usaha Perusahaan Asuransi Dan Perusahaan Reasuransi. (www.hukumonline.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar