Sabtu, 16 Mei 2015

Jasa Raharja Jabar Bayarkan Rp 50 M untuk Korban Kecalakaan selama 2015

 Jasa Raharja Perwakilan Jabar telah membayarkan dana santunan untuk korban kecelakaan angkutan penumpang umum dan lalu lintas sebesar Rp 50,2 miliar selama periode Januari hingga April 2015. Dari jumlah tersebut, Rp 35,1 miliar di antaranya untuk keluarga korban yang meninggal dunia.

"Sejak Januari hingga April, kami telah menyalurkan Rp 50.235.551.138 untuk korban kecelakaan, Rp 35.175.000.000 untuk korban meninggal dunia dan Rp 15.060.551.138 untuk korban luka dan cacat," ujar Kepala Perwakilan Jasa Raharja Jabar R Edi Supriadi menyebutkan usai memberikan santunan pada keluarga korban kecelakaan di tol Cikampek, Rabu (13/5/2015).

Sementara untuk tahun 2014, tercatat Jasa Raharja Jabar telah menyalurkan Rp 169.834.855.017 dengan rincian Rp 121.102.500.000 untuk korban meninggal dunia dan Rp 48.732.355.017 untuk korban luka dan cacat.

Edi menuturkan, besaran santunan untuk korban meninggal yang diberikan Jasa Raharja yaitu Rp 25 juta dan Rp 10 juta untuk korban luka. Jumlah tersebut diusulkan untuk naik namun hingga kini masih belum disetujui oleh OJK.

"Jasa Raharja mengajukan kenaikan uang santunan. Untuk korban meninggal dunia dari Rp 25 juta menjadi Rp 40 juta dan untuk perawatan yang luka, dari Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta," katanya.

Usulan kenaikan pemberian santunan tersebut dituturkan Edi untuk meringankan beban masyarakat yang mengalami kecelakaan. Ia mencontohkan, untuk perawatan korban luka berat bisa menghabiskan biaya di atas Rp 10 juta.

"Tapi yang diberi hanya Rp 10 juta. Kalau lebih dari itu yang ditanggung masyarakat sendiri, kan kasihan. Meskipun Rp 10 juta juga sudah sangat membantu," tutur Edi. (http://news.detik.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar