Minggu, 17 Mei 2015

Cacat Akibat Kecelakaan Kerja Kini Tidak Lagi ”Dibuang”



BPJS DKI Jakarta
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Wilayah DKI Jakarta dengan Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) Provinsi DKI Jakarta, Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan Pascakecelakaan Kerja dan atau Penyakit Akibat Kerja.


Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) Kantor Wilayah (Kanwil) DKI Jakarta mulai melaksanakan program Return to Work (RTW). Yakni program yang memberi jaminan pekerjaan terhadap tenaga kerja peserta BPJS TK yang disabilitas (cacat) akibat kecelakaan kerja. Sebab, selama ini tenaga kerja selalu ”dibuang” oleh perusahaan setelah terkena risiko pekerjaan tersebut.  
”Return to work ini sebagai benefit (manfaat) tambahan dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Tenaga kerja yang mengalaminya akan dibiayai unlimited agar bisa bekerja lagi,” ungkap Kepala Kanwil BPJS TK DKI Jakarta, Rizani Usman di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, (12/5).  Yakni, setelah acara ”Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Wilayah DKI Jakarta dengan Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) Provinsi DKI Jakarta,  Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan Pascakecelakaan Kerja dan atau Penyakit Akibat Kerja.”
Penandatangan kerjasama tersebut dilakukan antaran Rizani Usman dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Prov DKI, Priyono. Turut hadir seluruh Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS TK se DKI dan Kepala PPKD se wilayah DKI. Rizani mengungkapkan, program RTW merupakan proses pemberdayaan tenaga kerja cacat agar bisa kembali bekerja sesuai dengan kemampuannya.
Semisal, ada tenaga kerja yang tangan kananya putus. Program JKK akan membiayai pengobatan secara medis. BPJS TK juga memberi santunan dengan nilai sesuai tingkat kecacatan. Setelah itu, dengan manfaat tambahan RTW maka si tenaga kerja akan terus dibantu agar bisa kembali bekerja. ”Tentu bekerjanya sudah menggunakan tangan kiri. Nah PPKD kami minta untuk melatihnya agar tangan kirinya bisa dipakai untuk bekerja,” urainya.
Rizani menegaskan, untuk pelaksanaan program RTW pihaknya juga bekerjasama dengan perusahaan-perusahaan. Salah satu tujuannya agar perusahaan tetap berkomitmen mempekerjakan karyawannya yang disabilitas akibat kecelakaan kerja. Menurut Rizani kasus seperti ini banyak terjadi dan biasanya tenaga kerja langsung di-PHK oleh perusahaan.
Nah, dengan program RTW ini tidak akan terjadi lagi. Tenaga kerja yang disabilitas kita bantu bekerja kembali di perusahan semula atau di tempat lain atau berwira usaha. ”Yang paling penting, seluruh proses RTW ini gratis bagi tenaga kerja,” pungkasnya.
Sementara itu Kadisnakertrans DKI Jakarta Priyono mengatakan, peserta RTW nantinya bisa mengikuti program reguler PPKD. Dengan begitu bisa dibiayai dengan anggaran Dinas Nakertrans DKI.
Tetapi kalau di luar program reguler PPKD atau dirasa mendesak, maka BPJS TK yang membiayainya. Ditegaskan, seluruh peserta pelatihan PPKD yang lulus akan diberikan sertifikat kompetensi.”Yang penting kita berusaha melatih mereka yang disabilitas akibat kecelakaan kerja agar bisa kembali bekerja,” pungkasnya. Priyono mengatakan, pihaknya sudah terbiasa melatih ketrampilan kerja untuk kaum disabilitas. Dicontohkan, pihaknya berhasil melatih ada 20 peserta disabilitas di BLK (Balai Latihan Kerja) Condet.
”Menariknya, mereka ini justru yang memiliki motivasi kerja tinggi. Semangat kerja mereka malah lebih tinggi dari pada orang umumnya. Seluruh peserta 20 orang ini semuanya berhasil lulus,” ungkapnya. 
- See more at: http://www.indopos.co.id/2015/05/cacat-akibat-kecelakaan-kerja-kini-tidak-lagi-dibuang.html#sthash.qVuu0OiT.dpuf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar