Penandatanganan
Perjanjian Kerjasama antara Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Wilayah DKI
Jakarta dengan Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) Provinsi DKI Jakarta, Bagi
Peserta BPJS Ketenagakerjaan Pascakecelakaan Kerja dan atau Penyakit Akibat
Kerja.
Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) Kantor Wilayah (Kanwil)
DKI Jakarta mulai melaksanakan program Return to Work (RTW). Yakni program yang
memberi jaminan pekerjaan terhadap tenaga kerja peserta BPJS TK yang
disabilitas (cacat) akibat kecelakaan kerja. Sebab, selama ini tenaga kerja
selalu ”dibuang” oleh perusahaan setelah terkena risiko pekerjaan
tersebut.
”Return to
work ini sebagai benefit (manfaat) tambahan dari program Jaminan Kecelakaan
Kerja (JKK). Tenaga kerja yang mengalaminya akan dibiayai unlimited agar bisa
bekerja lagi,” ungkap Kepala Kanwil BPJS TK DKI Jakarta, Rizani Usman di Kantor
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, (12/5). Yakni,
setelah acara ”Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kantor Cabang BPJS
Ketenagakerjaan Wilayah DKI Jakarta dengan Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD)
Provinsi DKI Jakarta, Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Pascakecelakaan Kerja dan atau Penyakit Akibat Kerja.”
Penandatangan
kerjasama tersebut dilakukan antaran Rizani Usman dengan Kepala Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Prov DKI, Priyono. Turut hadir seluruh
Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS TK se DKI dan Kepala PPKD se wilayah DKI.
Rizani mengungkapkan, program RTW merupakan proses pemberdayaan tenaga kerja
cacat agar bisa kembali bekerja sesuai dengan kemampuannya.
Semisal, ada
tenaga kerja yang tangan kananya putus. Program JKK akan membiayai pengobatan
secara medis. BPJS TK juga memberi santunan dengan nilai sesuai tingkat
kecacatan. Setelah itu, dengan manfaat tambahan RTW maka si tenaga kerja akan
terus dibantu agar bisa kembali bekerja. ”Tentu bekerjanya sudah menggunakan
tangan kiri. Nah PPKD kami minta untuk melatihnya agar tangan kirinya bisa
dipakai untuk bekerja,” urainya.
Rizani
menegaskan, untuk pelaksanaan program RTW pihaknya juga bekerjasama dengan
perusahaan-perusahaan. Salah satu tujuannya agar perusahaan tetap berkomitmen
mempekerjakan karyawannya yang disabilitas akibat kecelakaan kerja. Menurut
Rizani kasus seperti ini banyak terjadi dan biasanya tenaga kerja langsung
di-PHK oleh perusahaan.
Nah, dengan
program RTW ini tidak akan terjadi lagi. Tenaga kerja yang disabilitas kita
bantu bekerja kembali di perusahan semula atau di tempat lain atau berwira
usaha. ”Yang paling penting, seluruh proses RTW ini gratis bagi tenaga kerja,”
pungkasnya.
Sementara
itu Kadisnakertrans DKI Jakarta Priyono mengatakan, peserta RTW nantinya bisa
mengikuti program reguler PPKD. Dengan begitu bisa dibiayai dengan anggaran
Dinas Nakertrans DKI.
Tetapi kalau
di luar program reguler PPKD atau dirasa mendesak, maka BPJS TK yang
membiayainya. Ditegaskan, seluruh peserta pelatihan PPKD yang lulus akan
diberikan sertifikat kompetensi.”Yang penting kita berusaha melatih mereka yang
disabilitas akibat kecelakaan kerja agar bisa kembali bekerja,” pungkasnya.
Priyono mengatakan, pihaknya sudah terbiasa melatih ketrampilan kerja untuk
kaum disabilitas. Dicontohkan, pihaknya berhasil melatih ada 20 peserta
disabilitas di BLK (Balai Latihan Kerja) Condet.
”Menariknya,
mereka ini justru yang memiliki motivasi kerja tinggi.
Semangat kerja mereka malah lebih tinggi dari pada orang
umumnya. Seluruh peserta 20 orang ini semuanya berhasil lulus,” ungkapnya.
- See more
at: http://www.indopos.co.id/2015/05/cacat-akibat-kecelakaan-kerja-kini-tidak-lagi-dibuang.html#sthash.qVuu0OiT.dpuf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar