Senin, 18 Mei 2015

Adira Motopro Tanggung Sepeda Motor & Pemiliknya

F: Ilustrasi
F: Ilustrasi
Transportasi publik yang belum tertata rapih, menjadikan masyarakat memilih sepeda motor sebagai salah satu alat transportasi alternatif yang efektif. Hal ini menjadikan kebutuhan terhadap kepemilikan kendaraan roda dua ini menjadi meningkat.
Melihat fenomena ini, PT Asuransi Adira Dinamika (Adira Finance) menawarkan produk Asuransi Sepeda Motor yang diberi nama Motopro. Motopro memberikan jaminan ganti rugi atas kerusakan/kerugian yang dialami sepeda motor akibat kebakaran, pencurian dan kecelakaan.
Menariknya, asuransi ini tidak hanya menanggung kerugian yang dialami sepeda motor tetapi juga menanggung pemegang polis. Untuk mengikuti program asuransi ini, Anda harus mengeluarkan biaya sebesar Rp280 ribu untuk perlindungan selama setahun.
"Sekali bayar sudah di cover beberapa proteksi. Rp280 ribu itu per tahun dan tidak ada biaya lainnya lagi. Itu untuk angka motor seharga Rp10 juta karena kita ambil premi 2,8 persen," kata Ernita Sari Business Suport Deputy Division Head Adira Insurance saat dijumpai Okezone di Jakarta, Rabu (7/11/2012).
"Uniknya asuransi ini juga menjamin kecelakaan pemegang polis tidak pas dimotor saja. Kami menyebutnya personal accident 24 jam jadi dimanapun dia berada asal berada di Indonesia dan tidak harus bersama motornya akan kami jamin. Mungkin (perusahaan asuransi) di tempat lain belum ada yang seperti kita," yakin Susanto Halim Product Mgm & Biz Support Dept Head Adira Insurance ditempat yang sama.
Lebih lanjut, Susanto menerangkan bahwa asuransi ini hanya menanggung kerugian sepeda motor akibat kebakaran, pencurian dan kecelakaan. "Rusak akibat huru-hara, gampa bumi, banjir itu diluar tanggungan kami," imbuhnya.
"Jika mengalami kerusakan total atau kehilangan kita akan berikan ganti rugi sesuai harga pertanggungan yang beredar saat ini, kita akan ganti dalam bentuk uang. Sementara nilai perbaikan motor 75 persen dari harga motor yang beredar saat ini," urainya.
Sementara perlindungan diri akibat kecelakaan, pemegang polis akan menerima santunan sebesar Rp20 juta apabila meninggal dunia atau cacat tetap. Sementara penggantian biaya pengobatan atau rawat jalan maksimal Rp1,5 juta selama masa pertanggunan.
(http://news.okezone.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar