"Pembayara
santunan selama periode Januari-April 2015 terjadi peningkatan sebesar
17,8 persen jika dibandingkan periode yang samatahun 2014," kata Kabag
Administrasi PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Riau, Nurman, di
Pekanbaru, dikutip dari Antara.
Menurut
Nurman, pembayaran santunan kecelakaan bagian dari tanggung jawab
perusahaan sesuai UU No.33 tahun 1964 tentang dana pertanggungan wajib
kecelakaan penumpang angkutan umum, di darat, laut, udara dan kereta
api.
"Pembayaran santunan juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah No.17 tahun 1965 sebagai peraturan pelaksananya," katanya.
Selain itu santunan kecelakaan diberikan juga merujuk UU No. 34 tahun 1964 tentang kecelakaan lalulintas jalan.
Ia
merinci, sebesar Rp11,23 miliar lebih santunan kecelakaan yang
diberikan terdiri atas kasus meninggal dunia sebesar Rp1,78 miliar
lebih, luka-luka sebesar Rp793 juta lebih dan cacat tetap sebesar Rp38
juta lebih.
Ia
menjelaskan setiap korban yang luka yang dirawat di RS akan dimudahkan
mendapatkan pelayanan medis karena Jasa Raharja kini telah memiliki
kerjasama dengan 28 RS di Riau, sehingga pihak RS tidak perlu ragu
memberikan perawatan kepada korban kecelakaan lalulintas karena ada
jaminan dari Jasa Raharja.
"Bagi
korban yang luka-luka akan mendapatkan pelayanan setelah mereka
melengkapi persyaratan sesuai prosedur yang ditetapkan antara lain
laporan polisi," katanya.
Sesuai
prosedur, katanya lagi, maka santunan sudah bisa dibayarkan jika
korban atau ahli waris korban memenuhi sejumlah kelengkapan selain
laporan polisi, juga kuitansi bukti pembayaran perawatan dari rumah
sakit bagi korban luka-luka.
Selain
itu, korban juga harus melengkapi identitas diri atau KTP dan jika
korban diwakilkan maka yang mewakili harus membawa surat kuasa. (http://www.halloriau.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar