Sabtu, 23 Mei 2015

Jasa Raharja Riau Salurkan Santunan Rp11,23 Miliar



PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Riau pada periode Januari-April 2015 telah membayarkan santunan kecelakaan sebesar Rp11,23 miliar lebih dan mengalami peningkatan 17,8 persen dibandingkan tahun lalu.

"Pembayara santunan selama periode Januari-April 2015 terjadi peningkatan sebesar 17,8 persen jika dibandingkan periode yang samatahun 2014," kata Kabag Administrasi PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Riau, Nurman, di Pekanbaru, dikutip dari Antara.

Menurut Nurman, pembayaran santunan kecelakaan bagian dari tanggung jawab perusahaan sesuai UU No.33 tahun 1964 tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang angkutan umum, di darat, laut, udara dan  kereta api.

"Pembayaran santunan juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah No.17 tahun 1965 sebagai peraturan pelaksananya," katanya.

Selain itu santunan kecelakaan diberikan juga merujuk UU No. 34 tahun 1964 tentang kecelakaan lalulintas jalan.

Ia merinci, sebesar Rp11,23 miliar lebih santunan kecelakaan yang diberikan terdiri atas kasus meninggal dunia sebesar Rp1,78  miliar lebih, luka-luka sebesar Rp793 juta lebih dan cacat tetap sebesar Rp38 juta lebih.

Ia menjelaskan setiap korban yang luka yang dirawat di RS akan dimudahkan mendapatkan pelayanan medis karena Jasa Raharja kini telah memiliki kerjasama dengan 28 RS di Riau, sehingga pihak RS tidak perlu ragu memberikan perawatan  kepada korban kecelakaan lalulintas karena ada jaminan dari Jasa Raharja.

"Bagi korban yang luka-luka akan mendapatkan pelayanan setelah mereka melengkapi persyaratan sesuai prosedur yang ditetapkan antara lain laporan polisi," katanya.

Sesuai prosedur, katanya lagi,  maka santunan sudah bisa dibayarkan jika korban atau ahli waris korban memenuhi sejumlah kelengkapan selain laporan polisi, juga kuitansi bukti pembayaran perawatan dari rumah sakit bagi korban luka-luka.

Selain itu, korban juga harus melengkapi identitas diri atau KTP dan jika korban diwakilkan maka yang mewakili harus membawa surat kuasa. (http://www.halloriau.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar