"Pembayara
 santunan selama periode Januari-April 2015 terjadi peningkatan sebesar 
17,8 persen jika dibandingkan periode yang samatahun 2014," kata Kabag 
Administrasi PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Riau, Nurman, di 
Pekanbaru, dikutip dari Antara.
Menurut
 Nurman, pembayaran santunan kecelakaan bagian dari tanggung jawab 
perusahaan sesuai UU No.33 tahun 1964 tentang dana pertanggungan wajib 
kecelakaan penumpang angkutan umum, di darat, laut, udara dan  kereta 
api.
"Pembayaran santunan juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah No.17 tahun 1965 sebagai peraturan pelaksananya," katanya.
Selain itu santunan kecelakaan diberikan juga merujuk UU No. 34 tahun 1964 tentang kecelakaan lalulintas jalan.
Ia
 merinci, sebesar Rp11,23 miliar lebih santunan kecelakaan yang 
diberikan terdiri atas kasus meninggal dunia sebesar Rp1,78  miliar 
lebih, luka-luka sebesar Rp793 juta lebih dan cacat tetap sebesar Rp38 
juta lebih.
Ia
 menjelaskan setiap korban yang luka yang dirawat di RS akan dimudahkan 
mendapatkan pelayanan medis karena Jasa Raharja kini telah memiliki 
kerjasama dengan 28 RS di Riau, sehingga pihak RS tidak perlu ragu 
memberikan perawatan  kepada korban kecelakaan lalulintas karena ada 
jaminan dari Jasa Raharja.
"Bagi
 korban yang luka-luka akan mendapatkan pelayanan setelah mereka 
melengkapi persyaratan sesuai prosedur yang ditetapkan antara lain 
laporan polisi," katanya.
Sesuai
 prosedur, katanya lagi,  maka santunan sudah bisa dibayarkan jika 
korban atau ahli waris korban memenuhi sejumlah kelengkapan selain 
laporan polisi, juga kuitansi bukti pembayaran perawatan dari rumah 
sakit bagi korban luka-luka.
Selain
 itu, korban juga harus melengkapi identitas diri atau KTP dan jika 
korban diwakilkan maka yang mewakili harus membawa surat kuasa. (http://www.halloriau.com)
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar