Selasa, 12 Mei 2015

Kecelakaan Kerja Hingga Cacat, Bagaimana Nasib Sang Buruh?

Topan (22) seorang buruh PT Tirta Alam Segar yang mengalami kecelakaan kerja sehingga cacat permanen dihadirkan pada saat inspeksi Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi bersama Disnaker Kabupaten Bekasi di Kantor PT TAS, Jalan Kalimantan, Kawasan Industri MM 2100, Kecamatan Cikarang Barat, Rabu (6/5).
Topan (22) seorang buruh PT Tirta Alam Segar yang mengalami kecelakaan kerja sehingga cacat permanen dihadirkan pada saat inspeksi Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi bersama Disnaker Kabupaten Bekasi di Kantor PT TAS, Jalan Kalimantan, Kawasan Industri MM 2100, Kecamatan Cikarang Barat, Rabu (6/5). (Foto: Andi Saddam/GoBekasi.co.id)
TERDAPAT 18 karyawan yang mengalami kecelakaan kerja sehingga cacat permanen di PT Tirta Alam Segar, tempat di mana mendiang Sebastian Manuputty bekerja. Salah satunya adalah Topan (22), seorang helper yang harus kehilangan 4 jari tangan karena kecelakaan kerja. Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi mengimbau perusahaan mengangkat status ke-18 tersebut menjadi karyawan tetap.
Kisah Topan bermula ketika ia mencoba membantu temannya dalam mengoperasikan mesin, namun apes, tangan topan harus tergilas mesin sehingga ia harus menerima kenyataan bahwa tangan kananya tidak sempurna lagi.
“Coba dipikirkan jika Anda yang berada di posisi dia. Niat dia kan mulia, mencoba membantu temannya yang seorang perempuan dalam mengelola mesin,” ungkap Padmi, seorang anggota Komisi IV.
Istri Sebastian Manuputty yang bekerja di PT TAS juga direkomendasikan Komisi IV agar mendapatkan status pegawai tetap sebagai bentuk penghargaan untuk Sebastian Manuputty.
“Tolong diperhatikan. Udah ditinggal Sebastian bagaimana yang ditinggalkan. Titip 1 lah sebagai bentuk penghargaan dari perusahaan,” cetus Nyumarno.
Sedangkan Plan Manager PT TAS mengatakan ia tidak akan mem-PHP karyawan yang mengalami kecelakaan kerja. “Saya tidak PHK orang yang mengalami kecelakaan kerja,” katanya. (http://www.gobekasi.co.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar