Jumat, 05 Juni 2015

Lindungi Keselamatan Pekerja, Perusahaan Harus Terapkan K3L‏

Risiko keselamatan dalam bekerja kerap dihadapi para pekerja dalam sektor industri, pertambangan maupun konsruksi. Tingginya resiko pekerjaan tersebut membuat perusahaan harus memperhatikan keselamatan para pekerja dengan menerapkan Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan (K3L). Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada perusahaan diatur pemerintah dalam Undang-undang (UU) no 1 tahun 1970.

UU Keselamatan Kerja ini memberikan perlindungan atas keselamatan pekerja dan orang lain yang berada di tempat kerja dengan salah satu tujuan utama untuk mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Sedangkan UU no.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan melindungi negara dari kerusakan dan menghadirkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak asasi warga negara Indonesia.

Sayangnya, konsep K3L kerap diabaikan perusahaan. Padahal, selain keselamatan pekerja, perusahaan juga harus bertanggung jawab terhadap masyarakat sekitar dan lingkungan. “Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (K3L) adalah aspek yang sangat penting dalam segala aktivitas operasional. Kami percaya, dengan menjiwai K3L, tidak hanya dapat memberikan perlindungan bagi pekerja, lingkungan hidup dan masyarakat, namun juga meningkatkan produktivitas kerja dan daya saing," kata Maria T. Kurniawati, Chief Administration Officer, PT Trakindo Utama, Rabu (6/5).

Ia sendiri berjanji menerapkan budaya K3L dalam lingkungan kerjanya. "Berdasarkan komitmen tinggi untuk mewujudkan ‘Budaya K3L’, kami berusaha untuk melakukan lebih dari standar kepatuhan. Selain menjaga untuk selalu menaati UU tentang Keselamatan Kerja dan UU tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, juga peraturan lainnya," kata Maria.

Ia mengatakan angka kecelakaan kerja tercermin pada penurunan sekitar 60% pada RIR (Recordable Incident Rate) sejak 2010 hingga 2014. "Sejalan dengan harapan pemerintah untuk mewujudkan kemandirian budaya K3L, kami juga berkomitmen melestarikan lingkungan, penghematan energi dan mencegah pencemaran lingkungan akibat limbah, emisi maupun material buangan lainnya dalam seluruh kegiatan operasional," kata Maria.

Eko Luhur Susatyo, Lead Auditor PT AJA Sertifikasi Indonesia melihat potensi besar untuk penerapan budaya K3L di seluruh industri di Indonesia, termasuk di industri alat berat. Kami memberikan dukungan penuh dalam mewujudkan visi operasional secara aman dan sehat dengan lingkungan kerja yang bebas cedera," kata Eko. (www.gatra.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar