Rabu, 22 Juli 2015

Awas! Salah Kaprah Lampu Hazard Bisa Bikin Celaka


Penggunaan lampu hazard pada kendaraan harusnya pada posisi berhenti. SDMotor
Penggunaan lampu hazard pada kendaraan harusnya pada posisi berhenti. SDMotor
Pada kendaraan khususnya roda empat, pastinya dilengkapi dengan lampu hazard. Lampu ini memiliki fungsi sebagai lampu tanda darurat, yang akan mengaktifkan lampu sein kiri dan kanan secara bersamaan. Ini mengindikasikan bahwa ada hal darurat atau pemberitahuan untuk hati-hati kepada pengemudi lain di jalan.

Penggunaan lampu hazard pun tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, pasal 121 ayat 1 yang menyatakan; setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat dijalan.

Namun sayangnya saat ini, banyak pengemudi yang salah kaprah terhadap lampu hazard. Mereka justru menyalakan lampu ini saat kondisi cuaca hujan, berkabut tebal, melewati perempatan jalan, terowongan dan mengerem dari kecepatan tinggi terutama di jalan tol.

Lalu di saat seperti apa saja hazard bisa digunakan? "Kalau kita mengacu pada regulasi internasional dan pada manual book kendaraan, hazard digunakan saat mobil sedang berhenti dan atau sedang bermasalah, itu fungsi dasar dari hazard," papar Sony Susmana, selaku Direktur dari Safety Defensive Driving Indonesia.

Ada bagusnya pengemudi kendaraan mengikuti kesepakatan dari fungsi piranti safety seperti lampu sein, lampu depan termasuk hazard. Menurut Sony, harusnya polisi bisa memberi edukasi kepada pengguna jalan, jangan pakai hazard diluar fungsi seharusnya.

"Karena setelah saya banyak mengajar di daerah-daerah, ada yang bilang orang tuanya mengajari seperti itu, dan lewat perempatan tidak nyalakan hazard justru kena tilang, itu kejadian di Medan dan Palembang begitu. Inikan polisi yang seharusnya membuat regulasi, justru salah kaprah dan diikutilah sampai sekarang," bebernya.

Akibat penggunaan yang tak semestinya, akhirnya fungsi dari hazard itu sendiri rancu. "Contoh kemarin di tol JORR ada pengemudi berhenti dan menyalakan hazard justru dimaki-maki, kan lucu seperti itu. Entah mobilnya bermasalah atau pengemudinya lelah, dia ada di bahu jalan. Harusnya pengemudi lain mengerti, hazard nyala berarti ada masalah," kata pria berkantor di wilayah Jatibening, Bekasi ini.

Sony mengatakan, menyalakan hazard saat mengemudi di Eropa bisa bermasalah. "Ada peserta saya bercerita, waktu itu musim salju dan karena kebiasaan di Jakarta, maka hazard dinyalakan. Dia diberhentikan karena polisi menganggapnya dalam masalah. Dengan alasan jarak pandang tidak cukup jelas, hasilnya 1x24 jam dia nginap di penjara," ceritanya.

Lalu bagaimana jika sewaktu mengemudi lalu hujan, berkabut, melewati terowongan atau perempatan? Anda cukup nyalakan lampu senja atau lampu utama. Jika jarak pandang tak cukup jelas, kurangi kecepatan. Jika menyalakan hazard, selain membuat bingung, cahayanya pun membuat silau pengendara lain.

Maka lain lagi jika melewati perempatan, Anda tak perlu menyalakan hazard karena tanpa ada lampu sein yang menyala, sebenarnya Anda akan berjalan lurus. Intinya jangan sampai perbuatan yang salah kaprah, justru diikuti dan membuat rancu fungsi utama dari piranti safety itu sendiri.
sumber: http://otomotif.metrotvnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar