Peraturatan Pemerintah (PP) No 44
tahun 2015 mewajibkan bagi seluruh pekerja untuk ikut menjadi peserta
dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
PP ini juga mengatur apa saja jaminan dan manfaat yang menjadi hak
peserta jika terjadi kecelakan dalam bekerja.
Melansir situs Setkab, Selasa (7/7/2015), menurut PP tersebut manfaat
dari JKK yang didapat peserta yang terdiri dari dua katergori. Pertama,
Pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis yang meliputi pemeriksaan
dasar dan penunjang, perawatan tingkat pertama dan lanjutan, rawat inap
kelas I rumah sakit pemerintah, rumah sakit pemerintah daerah, atau
rumah sakit swasta yang setara.
Selain itu, perawatan intensif, penunjang diagnostik, pengobatan, pelayanan khusus, alat kesehatan dan implan, jasa dokter atau medis, operasi, tranfusi darah, dan/atau rehabilitasi medik.
Kedua, santunan berupa uang yang meliputi penggantian biaya pengangkutan Peseta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja ker rumah sakit dan/atau ke rumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan, santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat sebagian anatomis, cacat sebagian fungsi, dan cacat total tetap, Santunan kematian dan biaya pemakaman.
Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus apabila Peserta meninggal dunia atau cacat total tetap akibat Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja, sementara biaya rehabilitasi berupa penggantian alat bantu (orthose) dan/atau alat pengganti (prothese), penggantian biaya gigi tiruan, beasiswa pendidikan anak bagi setiap Peserta yang meninggal dunia atau cacat total akibat kecelakaan kerja.
Sementara untuk manfaat JKM bisa dibayarkan kepada ahli waris peserta, jika peserta meninggal dunia dalam masa aktif. Manfaat tersebut diberikan terdiri atas, santunan sekaligus sebesar Rp16,2 juta. Kemudian ahli waris juga mendapatkan santunan berkala yang diberikan sebesar Rp200 ribu selama 24 bulan dengan total Rp2,8 juta. Serta biaya pemakaman sebesar Rp3 juta.
Selain itu, anak peserta juga akan mendapatkan beasiswa pendidikan sebesar Rp12 juta. Beasiswa pendidikan anak diberikan tersebut diberikan kepada setiap peserta yang meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja dan telah memiliki masa iur paling singkat lima tahun.
Selain itu, perawatan intensif, penunjang diagnostik, pengobatan, pelayanan khusus, alat kesehatan dan implan, jasa dokter atau medis, operasi, tranfusi darah, dan/atau rehabilitasi medik.
Kedua, santunan berupa uang yang meliputi penggantian biaya pengangkutan Peseta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja ker rumah sakit dan/atau ke rumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan, santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat sebagian anatomis, cacat sebagian fungsi, dan cacat total tetap, Santunan kematian dan biaya pemakaman.
Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus apabila Peserta meninggal dunia atau cacat total tetap akibat Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja, sementara biaya rehabilitasi berupa penggantian alat bantu (orthose) dan/atau alat pengganti (prothese), penggantian biaya gigi tiruan, beasiswa pendidikan anak bagi setiap Peserta yang meninggal dunia atau cacat total akibat kecelakaan kerja.
Sementara untuk manfaat JKM bisa dibayarkan kepada ahli waris peserta, jika peserta meninggal dunia dalam masa aktif. Manfaat tersebut diberikan terdiri atas, santunan sekaligus sebesar Rp16,2 juta. Kemudian ahli waris juga mendapatkan santunan berkala yang diberikan sebesar Rp200 ribu selama 24 bulan dengan total Rp2,8 juta. Serta biaya pemakaman sebesar Rp3 juta.
Selain itu, anak peserta juga akan mendapatkan beasiswa pendidikan sebesar Rp12 juta. Beasiswa pendidikan anak diberikan tersebut diberikan kepada setiap peserta yang meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja dan telah memiliki masa iur paling singkat lima tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar