Jumat, 24 Juli 2015

Taspen akan Sediakan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian PNS


Taspen akan Sediakan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian PNS
PT Taspen (Persero) memperluas layanan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif. Seperti jaminan yang tersedia pada karyawan swasta, Taspen akan meluncurkan layanan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) untuk PNS.

"Saat ini dalam proses finalisasi produk Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian untuk PNS aktif. Kalau BPJS Ketenagakerjaan untuk swasta. Sebelumnya ada cuma ini benefit-nya lebih tinggi," kata Direktur Utama Taspen Iqbal Latanro saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (24/7/2015).

Layanan ini membidik PNS aktif yang jumlahnya mencapai 4,3 juta pegawai. Untuk menikmati layanan ini, PNS akan dikenakan potongan 0,24% dari gaji pokok. Manfaat yang diterima oleh PNS untuk fasilitas Jaminan Kecelakaan Kerja seperti kompensasi penghasilan sampai sembuh hingga tanggungan biaya pengobatan pasca kecelakaan. Untuk layanan Jaminan Kematian, Keluarga PNS akan menerima kompensasi berupa biaya pemakaman hingga beasiswa bagi keluarga almarhum.

"Program ini akan di-launching Agustus ini. Ini sifatnya no pay, no claim jadi kalau Pemda nggak ikutan maka PNS nggak dapat fasilitas ini," ujarnya.

sumber: http://finance.detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar