PT Taspen (Persero) tidak
sabar untuk mengelola Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan
Kematian (Kematian) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan yang
menetapkan bahwa Taspen menjadi perusahaan yang mengelola kedua jaminan
bagi PNS tersebut bakal keluar.
Direktur Umum Taspen, Bagus Sumbogo mengatakan, selama ini kabar yang beredar mengenai siapa yang mengelola Jaminan kecelakaan Kerja dan Kaminan Kematian belum jelas. Ada yang menyebutkan bahwa pengelola kedua jaminan tersebut adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Namun ada juga yang menyebutkan bahwa Taspen akan bertanggung jawab mengelola jaminan bagi PNS tersebut.
Saat ini, Taspen sudah bisa bernafas lega karena dalam waktu dekat sudah akan keluar aturan yang menetapkan bahwa Taspen yang akan mendapat tanggungjawab tersebut.
"Taspen melalui PP yang akan sebentar lagi ditandatangani oleh Presiden akan mengelola JKK dan JKM. Selama ini kelihatan simpang siur ke BPJS Ketenagakerjaan atau ke sini. Tapi alhamdulilah berkat dukungan stakholder, Kementeriaan Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PAN RB),Kementerian Keuangan, dan Kementerian Hukum dan HAM," kata dia di Jakarta, Jumat (3/7/2015).
Dia menambahkan, pengelolaan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian untuk PNS memang mesti dibedakan dengan BPJS Ketenagakerjaan. Alasannya, BPJS Ketenagakerjaan berisi non PNS sehingga memiliki sistem yang berbeda. "Taspen itu memang jadi rumah tersendiri tidak digabung BPJS Ketenagakerjaan yang penghuninya non PNS," tambahnya.
Untuk itu, dia melanjutkan, Taspen akan memperbaiki kinerja ke depan dari pengelolaan staf dan kantor cabang sebagai bentuk komitmen masyarakat. "Kami memberikan ukuran prima zero complaint," tegasnya.
Gaji ke-13
Terkait kinerja, Kepala Kantor Cabang Utama (KCU) Jakarta Taspen, Kristiyanto menyatakan bahwa Taspen Jakarta telah menunaikan kewajiban pembayaran gaji ke 13 bagi pensiunan. Pembayaran tersebut sudah dilaksanakan pada tanggal 1 Juli lalu.
Untuk wilayah Jakarta sendiri, pihaknya mengatakan telah membayarkan kepada 127 ribu pensiunan dengan nominal Rp 328 miliar.
Kemudian, untuk rapel pensiunan dari Januari hingga Juni 2015 akan dibayarkan 13 Juli mendatang. "Rp 328 miliar untuk pensiunan 13 saja, sudah dibayarkan 1 Juli. Rapelnya Januari-Juni dibayar 13 Juli," tandas dia.
sumber: Liputan6.com
Direktur Umum Taspen, Bagus Sumbogo mengatakan, selama ini kabar yang beredar mengenai siapa yang mengelola Jaminan kecelakaan Kerja dan Kaminan Kematian belum jelas. Ada yang menyebutkan bahwa pengelola kedua jaminan tersebut adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Namun ada juga yang menyebutkan bahwa Taspen akan bertanggung jawab mengelola jaminan bagi PNS tersebut.
Saat ini, Taspen sudah bisa bernafas lega karena dalam waktu dekat sudah akan keluar aturan yang menetapkan bahwa Taspen yang akan mendapat tanggungjawab tersebut.
"Taspen melalui PP yang akan sebentar lagi ditandatangani oleh Presiden akan mengelola JKK dan JKM. Selama ini kelihatan simpang siur ke BPJS Ketenagakerjaan atau ke sini. Tapi alhamdulilah berkat dukungan stakholder, Kementeriaan Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PAN RB),Kementerian Keuangan, dan Kementerian Hukum dan HAM," kata dia di Jakarta, Jumat (3/7/2015).
Dia menambahkan, pengelolaan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian untuk PNS memang mesti dibedakan dengan BPJS Ketenagakerjaan. Alasannya, BPJS Ketenagakerjaan berisi non PNS sehingga memiliki sistem yang berbeda. "Taspen itu memang jadi rumah tersendiri tidak digabung BPJS Ketenagakerjaan yang penghuninya non PNS," tambahnya.
Untuk itu, dia melanjutkan, Taspen akan memperbaiki kinerja ke depan dari pengelolaan staf dan kantor cabang sebagai bentuk komitmen masyarakat. "Kami memberikan ukuran prima zero complaint," tegasnya.
Gaji ke-13
Terkait kinerja, Kepala Kantor Cabang Utama (KCU) Jakarta Taspen, Kristiyanto menyatakan bahwa Taspen Jakarta telah menunaikan kewajiban pembayaran gaji ke 13 bagi pensiunan. Pembayaran tersebut sudah dilaksanakan pada tanggal 1 Juli lalu.
Untuk wilayah Jakarta sendiri, pihaknya mengatakan telah membayarkan kepada 127 ribu pensiunan dengan nominal Rp 328 miliar.
Kemudian, untuk rapel pensiunan dari Januari hingga Juni 2015 akan dibayarkan 13 Juli mendatang. "Rp 328 miliar untuk pensiunan 13 saja, sudah dibayarkan 1 Juli. Rapelnya Januari-Juni dibayar 13 Juli," tandas dia.
sumber: Liputan6.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar