Minggu, 09 Agustus 2015

BI Minta Pemda Proaktif Manfaatkan Asuransi Pertanian

Ilustrasi lahan kekeringan.
Ilustrasi lahan kekeringan. (Antara/Dedhez Anggara) 

 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali meminta pemerintah kabupaten/kota di daerah itu untuk proaktif memanfaatkan asuransi pertanian sebagai bentuk perlindungan petani dari ancaman gagal panen akibat musim kemarau.
"Pemerintah kabupaten/kota harus memanfaatkan penggunaan asuransi pertanian tinggal proaktif pemerintah saja karena itu bukan mandat tetapi tergantung bagaimana proaktif pemerintah kabupaten/kota," kata Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Dewi Setyowati di Denpasar, Sabtu (8/8).
Menurut dia, asuransi pertanian telah diberlakukan secara nasional dan sudah ada daerah yang memanfaatkan hal tersebut salah satunya di Provinsi Jawa Timur.
"Asuransi pertanian itu akan melindungi area pertanian jika terjadi gagal panen dan bisa mengklaim kepada pemerintah yang telah didelegasikan ke pemerintah kabupaten/kota tetapi bukan oleh mandat. Kalau kita tidak proaktif, maka asuransi tidak akan diberikan," ucapnya.
Asuransi pertanian tersebut sebelumnya telah dituangkan dalam UU No.19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Undang-undang itu kemudian juga telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 tahun 2015 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian. Dalam Bab II, pasal 5 menyangkut jenis dan fasilitasi asuransi pertanian, asuransi terseut dibuat untuk melindungi petani dari kerugian gagal panen akibat risiko bencana alam, serangan organism penganggu tumbuhan, wabah penyakit hewan menular, dampak perubahan iklim dan risiko lain.
Atas peraturan itu, asuransi pertanian merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah sebagai bagian perlindungan terhadap petani.
Pemerintah juga harus memfasilitasi petani yang hendak menjadi peserta sesuai dengan pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian tersebut yang berupa kemudahan pendaftaran, kemudahan akses, sosialisasi program terhadap peserta dan perusahaan serta bantuan pembayaran premi yang berasal dari APBN atau APBD.
Dinas Pertanian Provinsi Bali mencatat sedikitnya 30 hektare lahan pertanian mengalami kekeringan di Kabupaten Buleleng dan Tabanan dan sekitar sekitar 400 hektare lahan pertanian lainnya terancam kekeringan. Namun, lahan sawah yang mengalami kekeringan itu masih dalam level ringan hingga sedang dan belum ada yang mengalami gagal panen.

Antara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar