Sementara itu, pada Mei 2013 lalu juga terjadi peristiwa tewasnya buruh pabrik baja di Tangerang, seperti dikutip dari Kabar-Banten.com. Korban tewas saat sedang bekerja, karena tertimpa baja akibat putusnya tali crane yang mengangkutnya. Selain itu, kecelakaan kerja lain di pabrik yang sama juga menyebabkan tiga buruh pabrik mengalami luka bakar parah pada bagian mukanya, sehingga membuat mereka harus dirawat di rumah sakit.
Setiap tahun memang selalu ada kasus kecelakaan kerja yang menimpa para buruh pabrik dan berujung pada kematian. Cukup banyak buruh pabrik yang mati sia-sia, karena kelalaian mereka dalam bekerja dan kelalaian pengusaha dalam menjamin keselamatan para buruhnya. Peralatan kerja dan alat pelindung diri yang kurang memadai, bahkan ada pula yang tidak tersedia sama sekali, sering kali menjadi penyebab kecelakaan kerja tersebut.
Pada 2012 lalu, Ketua Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional, Waluyo menyebut setidaknya 2.218 orang tenaga kerja Indonesia tewas di tempat kerja, seperti dilansir Kontan.co.id. Semua kasus kematian akibat kecelakaan kerja itu terjadi sepanjang tahun 2011. Ditambahkannya lagi, jumlah tersebut hanyalah tenaga kerja yang terdaftar sebagai anggota Jamsostek (sekarang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan).
“Bila dihitung dengan tenaga kerja yang tidak terdaftar di Jamsostek, angka itu jauh lebih besar. Kecelakaan kerja ini jadi masalah kemanusiaan. Banyak dari keluarga korban tidak memiliki pendapatan lagi karena kepala keluarga yang juga menjadi penghasilan utama meninggal akibat kecelakaan,” kata Waluyo. Saat itu, jumlah tenaga kerja yang terdaftar di Jamsostek hanya 10.257.115 orang, atau hanya sepertiga dari jumlah yang seharusnya.Selain itu, masih disebut Waluyo, sebanyak 2,2 juta pekerja di seluruh dunia tewas setiap tahunnya dalam kecelakaan kerja menurut data dari Organisasi Buruh Dunia (International Labour Organtization atau ILO). Makanya, wajar saja jika kesehatan dan keselamatan kerja terus disosialisasikan kepada buruh pabrik, dan tentu juga pengusaha yang mempekerjakan mereka harus bertanggungjawab atas kesehatan dan keselamatan kerja buruhnya.
Oleh karena itu pula, para buruh pabrik harus menjaga kesehatan dan keselamatan kerja diri sendiri, agar tetap bisa bisa bekerja secara maksimal untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Ingatlah selalu menggunakan alat-alat kerja dan pelindung diri sesuai dengan standar keselamatan kerja. Selain itu, Anda juga berhak menuntut pada pengusaha untuk memberikan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja sesuai peraturan yang berlaku.
sumber: http://solidaritas.net/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar