Oleh : Widi Hartono, ST. MT. dan Hendra Hero P.
Dimuat di Harian JOGLOSEMAR, Minggu 2 September 2012
Beberapa kota sedang dan besar di 
Indonesia saat ini sedang giat-giatnya prasarana-prasarana yang 
menunjang aktifitas dan fasilitas masyarakat yang semakin berkembang. 
Tak terkecuali Kota Solo, sekarang sudah banyak bermunculan dan sedang 
dilaksanakan proyek konstruksi untuk pusat-pusat perbelanjaan beberapa 
lantai, apartemen dan rusunawa, prasarana jalan arteri dan tol, 
prasarana transportasi dan sebagainya.
Semakin
 besar proyek konstruksi, tentunya akan menimbulkan permasalahan yang 
semakin kompleks pula, termasuk di dalamnya permasalahan Keselamatan dan
 Kesehatan Kerja (K3). Pengelolaan proyek yang baik, akan memperhatikan 
masalah K3 ini, sehingga akan meminimalisir setiap potensi timbulnya 
kecelakaan kerja yang melibatkan tenaga kerja. Keselamatan dan kesehatan
 tenaga kerja proyek konstruksi menjadi prioritas yang harus selalu 
diperhatikan.
Berdasarkan
 data dari Jamsostek, kasus kecelakaan kerja di Indonesia, walaupun 
fluktuatif ternyata pada periode 2011 mengalami pelonjakan hampir dua 
kali lipat dibandingkan data tahun 2010 yakni dari 47.919 kasus menjadi 
86.000 kasus. Hal ini juga yang menyebabkan Indonesia dimenduduki 
peringkat terbawah dalam hal standar keselematan kerja dibandingkan 
negara-negara ASEAN.
Suatu
 sistim kerja terpadu, disiplin kerja, fasilitas dan adanya komitmen dan
 tanggung jawab yang jelas sangat diperlukan untuk mengatasi dan 
mengurangi resiko kecelakaan kerja dan permasalahan yang terjadi. 
Manajemen yang efektif dan efisien perlu untuk memberikan prioritas 
utama terhadap resiko-resiko penting sebelum memulai proyek konstruksi. 
Selain itu, penting untuk menentukan alokasi resiko kecelakaan kerja 
yang tepat agar dapat mengurangi kerugian biaya, waktu dan kualitas 
akibat resiko tersebut.
Efek
 kecelakaan kerja yang terjadi pada proyek konstruksi dapat menyebabkan 
rusaknya peralatan yang digunakan, rusaknya lingkungan sekitar proyek, 
serta hilangnya nyawa pekerja (fatality). Efek-efek tersebut akan mempengaruhi schedule penyelesaian proyek (project delay) dan pembengkakan biaya konstruksi secara keseluruhan.
Kecelakaan
 yang terjadi pada suatu pekerjaan konstruksi kebanyakan disebabkan oleh
 tenaga kerja yang tidak berpengalaman terhadap apa yang dia kerjakan, 
peralatan yang sudah tidak layak untuk dipakai, kondisi lingkungan kerja
 yang tidak aman, perilaku karyawan yang kurang peduli tehadap safety, serta manajemen perusahaan yang kurang peduli sepenuhnya terhadap safety, serta metode kerja yang tidak aman.
Kecelakaan
 kerja dapat terjadi bila bahaya yang timbul tidak dapat diantisipasi 
karena kegagalan Sistem Pertahanan Keselamatan Kerja (SPKK). Dengan 
demikian, hal utama untuk mencegah kecelakaan kerja di konstruksi harus 
dimulai dengan membentuk SPKK yang baik, salah satunya dengan menerapkan
 sitem manajemen K3 (SMK3). Penerapan SMK3 meliputi metode kerja dan 
fasilitas yang mendukung pekerjaan tersebut.
Sistem
 manajemen K3 pada dasarnya mencari dan mengungkapkan kelemahan 
operasional yang memungkinkan terjadinya kecelakaan. Fungsi ini dapat 
dilaksanakan dengan mengungkapkan sebab suatu kecelakaan dan meneliti 
apakah pengendalian keselamatan kerja secara cermat dilaksanakan atau 
tidak.
Tiga
 faktor dalam penerpan SMK3 di proyek konstruksi yaitu peran manajemen, 
kondisi dan lingkungan kerja, serta kesadaran dan kualitas pekerja. 
Penerapan SMK3 yang baik akan memberikan efek yang signifikan terhadap 
manfaat proyek, yang dapat diukur dalam parameter efisiensi, nilai 
efisiensi, peningkatan dari hasil kualitas kerja dan juga peningkatan 
aktivitas pekerjaan.
Pemerintah
 pun sejak tahun 1980 telah mengeluarkan peraturan yang berkaitan dengan
 Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam bidang konstruksi. Tahun 1986 
pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Pekerjaan Umum 
dan Menteri Tenaga Kerja No.Kep.174/MEN/1986-104/KPTS/1986: Pedoman 
Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Tempat Kegiatan Konstruksi. Pedoman
 yang selanjutnya disingkat sebagai ”Pedoman K3 Konstruksi”.***
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar