Petugas menggelar sidang tilang di tempat bagi pelanggar
lalu lintas yang terjaring Operasi Zebra Jaya 2015. Sidang tilang di tempat ini
dilakukan untuk efisiensi waktu bagi pelanggar yang tidak bisa datang ke
pengadilan.
"Jadi maksudnya diadakan sidang ditempat untuk
mempersingkat waktu kalau ada pelanggaran ditilang kemudian diarahkan ke Jaksa.
Setelah itu diarahkan ke hakim vonisnya berapa-berapa. Ambil lagi barang
buktinya," jelas Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro
Jaya AKBP Budianto kepada wartawan, Rabu (4/11/2015).
Adapun, sidang di tempat digelar di lokasi yang diacak. Pagi
hingga siang tadi sidang di tempat digelar di Slipi, Jakarta Barat.
"Total ada 75 pelanggar di Slipi yang disidang di
tempat," katanya. Sidang di tempat dihadiri hakim dan jaksa.
Sidang tilang di tempat juga dinilai efektif untuk
meminimalisir praktek percaloan. "Tentunya, di situ kan gak ada calo,
tetapi pelanggar langsung. Orang kan kadang-kadang di pengadilan urusannya sama
calo, kalau ini lebih efektif dan efesien," lanjutnya.
Sementara itu, total pelanggaran lalu lintas yang terjadi
tanggal 22 Oktober sampai 4 November ada 103.633 kasus. Dari angka tersebut,
pemotor lebih mendominasi pelanggaran.
(dtc)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar