Tribunnews Batam/ Zabur
Jasaraharja Serahkan Bantuan ke Keluarga Korban Lakalantas di Belakang Padang
Pertanyaan:
Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja
Selamat siang Tribun Batam, mohon persyaratan santunan asuransi Jasa Raharja? Jika seseorang mengalami kecelakaan di luar kota atau kabupaten? Terima kasih.
Pengirim: +6237200501xx
Pengirim: +6237200501xx
Jawaban:
Santunan Diberikan Melalui Cabang JR
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Kecelakaan merupakan hal yang tidak diinginkan terjadi. Setiap kali terjadi kecelakaan, pikiran korban dan keluarganya langsung tertuju pada biaya pengobatan yang bisa jadi sangat besar. Upaya menyiapkan biaya pun dilakukan keluarga korban termasuk mencoba untuk mengurus klaim asuransi Jasa Rahaja. Walau begitu, banyak orang yang akhirnya memilih tidak mengurus klaim.
Mengapa? Ada beberapa alasan, seperti tidak tahu ke mana mengurusnya, bingung mengisi formulir permohonan, dan faktor lain-lainnya. Cara atau prosedur untuk mengurus klaim asuransikecelakaan Jasa Raharja sangat mudah. Dalam mengurus asuransiyang dikeluarkan oleh Asuransi Jasa Raharja, korban, keluarga korban, atau anak-anaknya, yakni;
a. Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat
b. Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan laporan polisi tentang kecelakaan lalu lintas dari unit laka satlantas polres setempat dan atau dari instansi berwenang lainnya
c. Keterangan kesehatan dari dokter atau rumah sakit yang merawat
d. KTP atau identitas korban atau ahli waris korban.
e. Formulir pengajuan diberikan Jasa Raharja secara cuma-cuma
b. Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan laporan polisi tentang kecelakaan lalu lintas dari unit laka satlantas polres setempat dan atau dari instansi berwenang lainnya
c. Keterangan kesehatan dari dokter atau rumah sakit yang merawat
d. KTP atau identitas korban atau ahli waris korban.
e. Formulir pengajuan diberikan Jasa Raharja secara cuma-cuma
Adapun surat lain yang diperlukan, yakni dalam hal korban luka-luka maka korban menyerahkan kwitansi biaya rawatan dan pengobatan yang asli dan sah. Kemudian dalam hal korban meninggal dunia adalah membawa surat kartu keluarga atau surat nikah (bagi yang sudah menikah. Adapun santunan kecelakaan di luar daerah akan diberikan oleh perwakilan masing-masing Jasa Raharja setempat.
Soni Sumono, SH
General Manager Jasa Raharja Cabang Kepri
General Manager Jasa Raharja Cabang Kepri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar