Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) yang dikeluarkan PT Asuransi Bhakti Bhayangkara (ABB) saat membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) cukup mudah untuk diklaim. Ada beberapa cara dan langkah yang harus di urus oleh pemohon atau tertanggung.
"Mekanisme pengajuan klaim mesti dilengkapi dengan laporan kejadian kecelakaan. Lalu, wajib dilengkapi dengan data dan kuitansi serta keterangan dokter," ucap Edo Rusyanto, Ketua Badan Pengawas Road Safety Association (RSA), ketika berbincang denganOtomania melalui ponsel, Jakarta (21/10/2015).
Saat akan mengajukan klaim agar dana asuransi keluar, tertanggung harus melalui dua proses terlebih dahulu. Mulai dari pelaporan sampai melampirkan beberapa surat keterangan.
Pertama adalah melaporkan kepada Petugas ABB Daerah yang ada di masing-masing Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) setempat dan mengisi formulir.
Setelah itu dilanjutkan menyertai surat keterangan dari pihak berwenang, berupa surat keterangan kejadian kecelakaan lalu lintas dari Satlantas setempat, surat keterangan kondisi (kematian/cacat/biaya rumah sakit), dan photo copy SIM dan AKDP yang bersangkutan.
"Khusus tertanggung yang meninggal dunia harus ada surat keterangan dari instansi terkait seperti rumah sakit. Pastikan juga siapa pihak ahli warisnya yang sah," ujar Edo.
Santunan
Berdasarkan data dari website resmi PT ABB, rincian santunan antara golongan SIM berbeda-beda. Untuk SIM A dan B bila meninggal dunia sebesar Rp 4 juta, sedangkan SIM C hanya Rp 2 juta, begitu juga untuk catat tetap dan hal ini merupakan Jumlah maksimal yang diberikan berdasarkan persentase cacat fungsi.
Sedangkan untuk biaya pengobatan disesuaikan jumlah maksimal yang diberikan setiap kecelakaan selama 5 tahun. Untuk SIM A dan B sebesar Rp 400.000 dan SIM C sebesar Rp 200.000.
"Mekanisme pengajuan klaim mesti dilengkapi dengan laporan kejadian kecelakaan. Lalu, wajib dilengkapi dengan data dan kuitansi serta keterangan dokter," ucap Edo Rusyanto, Ketua Badan Pengawas Road Safety Association (RSA), ketika berbincang denganOtomania melalui ponsel, Jakarta (21/10/2015).
Saat akan mengajukan klaim agar dana asuransi keluar, tertanggung harus melalui dua proses terlebih dahulu. Mulai dari pelaporan sampai melampirkan beberapa surat keterangan.
Pertama adalah melaporkan kepada Petugas ABB Daerah yang ada di masing-masing Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) setempat dan mengisi formulir.
Setelah itu dilanjutkan menyertai surat keterangan dari pihak berwenang, berupa surat keterangan kejadian kecelakaan lalu lintas dari Satlantas setempat, surat keterangan kondisi (kematian/cacat/biaya rumah sakit), dan photo copy SIM dan AKDP yang bersangkutan.
"Khusus tertanggung yang meninggal dunia harus ada surat keterangan dari instansi terkait seperti rumah sakit. Pastikan juga siapa pihak ahli warisnya yang sah," ujar Edo.
Santunan
Berdasarkan data dari website resmi PT ABB, rincian santunan antara golongan SIM berbeda-beda. Untuk SIM A dan B bila meninggal dunia sebesar Rp 4 juta, sedangkan SIM C hanya Rp 2 juta, begitu juga untuk catat tetap dan hal ini merupakan Jumlah maksimal yang diberikan berdasarkan persentase cacat fungsi.
Sedangkan untuk biaya pengobatan disesuaikan jumlah maksimal yang diberikan setiap kecelakaan selama 5 tahun. Untuk SIM A dan B sebesar Rp 400.000 dan SIM C sebesar Rp 200.000.
sumber: Otomania
Tidak ada komentar:
Posting Komentar