Minggu, 22 November 2015

Klaim Asuransi Kecelakaan Diri

Hal Yang Harus dilakukan Bila Mengajukan Klaim

Tertanggung harus segera melaporkan klaim yang dialami dalam waktu tidak lebih dari 7 hari kalender setelah terjadinya kerugian/kecelakaan ke:
PT ZURICH INSURANCE INDONESIAPlaza Sentral, Lt. 5B
Jl. Jend. Sudirman Kav. 47
Jakarta 12910, Indonesia
Hotline Klaim:
Telp: (021) 255 35 255

Fax: (021) 255 43 670
Email: zii.hotline@zurich.com
Untuk klaim di luar JABODETABEK dapat menghubungi Kantor Pemasaran PT Zurich Insurance Indonesia yang terdekat.
Tidak dibenarkan mengambil suatu tindakan/keputusan tanpa persetujuan kami.
Keterangan Yang Diperlukan
Klaim akan dibayarkan kepada Tertanggung yang namanya tertera di polis, kecuali untuk pembayaran santunan kematian akan dibayarkan kepada ahli waris.
Dalam hal terjadi klaim, hal yang perlu dilakukan oleh Pemegang Polis:
  1. Melaporkan klaim kepada ZII dengan segera, paling lambat 7 hari sejak tanggal kecelakaan
  2. Melengkapi dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kecelakaan paling lambat 14 hari dari tanggal kecelakaan
Klaim Meninggal Dunia Karena Kecelakaan
  1. Formulir klaim yang telah dilengkapi
  2. Kronologis kejadian
  3. Fotokopi KTP
  4. Fotokopi SIM yang masih berlaku (untuk KLL di mana Tertanggung sebagai pengendara kendaraan bermotor)
  5. Surat keterangan dokter/rumah sakit yang meyebutkan penyebab kematian
  6. Visum et repertum (apabila diperlukan)
  7. Surat keterangan kematian dari pejabat setempat
  8. Laporan kepolisian (untuk kecelakaan lalu lintas, tindakan kriminal, dsb.)
  9. Dokumen ahli waris (fotokopi Kartu Keluarga, Surat Nikah, Akte Kelahiran, dsb.)
  10. Dokumen lainnya apabila diperlukan, akan diinformasikan secra terpisah setelah menerima dokumen awal
 Klaim Biaya Pengobatan Karena Kecelakaan
  1. Formulir klaim yang telah dilengkapi
  2. Kronologis Kejadian
  3. Fotokopi KTP
  4. Foto Kopi SIM yang masih berlaku (untuk KLL di mana Tertanggung sebagai pengendara kendaraan bermotor)
  5. Surat Keterangan Dokter
  6. Kwitansi rumah sakit asli dan perinciannya
  7. Laporan kepolisian (untuk kecelakaan lalu lintas, tindakan kriminal, dsb.)
  8. Dokumen lainnya, apabila diperlukan, akan diinformasikan secara terpisah setelah menerima dokumen awal
Klaim Cacat Tetap Karena Kecelakaan
  1. Formulir Klaim yang telah dilengkapi
  2. Kroologis kejadian
  3. Fotokopi KTP
  4. Foto Kopi SIM yang masih berlaku (untuk KLL di mana Tertanggung sebagai pengendara kendaraan bermotor)
  5. Surat keterangan dokter
  6. Laporan kepolisian (untuk kecelakaan lalu lintas, tindakan kriminal, dsb.)
  7. Dokumen lainnya, apabila diperlukan, akan diinformasikan secara terpisah setelah menerima dokumen awal
Bilamana ada pertanyaan atau hal yang belum jelas, silahkan hubungi kami melalui Customer Care Center di nomor (021) 255 35 255.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar