Senin, 07 Maret 2016

Ayo Tahu Hak Kita . . . Mengerti SWDKLLJ


Bro sekalian, bila kita coba iseng iseng buka buka STNK motor kita di bagian surat ketetapan Pajak disana tertera besarnya biaya SDWKLLJ yang harus kita bayar setiap tahunnya. Jarang ada yang Tahu bahwa SWDKLLJ ini selain kewajiban juga mengandung unsur HAK kita pengendara kendaraan bermotor. Gimana Mau Tahu . . . Lihat kepanjangannya aja udah Maleees githu loooo  . . . S W D K L L J xixiixixxi ðŸ˜€
Ok tmcblog mencoba menanyakan ke beberapa rekan Via BBM sebelum artikel ini dipublish. Pertanyaannya simpel . . . “Bro Tahu SWDKLLJ di STNK nggak? “ . . . Gimana jawaban mereka ? kita cek satu satu
Satar : Apa itu ? Dimana Ya?
Ashley : G tau Mas, Tapi Tiap taon Kudu Bayar :)
Johan : Yang di bawah PKB ya mas, aduh gak tau tu maksutnya apaan
Agung Gde : Apaan tuh bro? Semacam administrasi ya bro?
Chris : Dulu pernah dikasih tahu ma sodara, cm lupa kang . . . ane cb tanya ma sodara ane yang jasa SIM, STNK
Maulana : Mending tanya Mbah Edo deh kang
Feneu : Ane Kurang Tau om, malah Baru Ngeh kl ada singkatan SWDKLLJ
Swandaru : Apa tuh, saya nggak tahu om, malah baru denger ðŸ˜€
Hairus : -Bisa Menjawab dengan benar kepanjangannya- akan tetapi setelah membaca di internet ðŸ˜€
foto:media indonesia
Naaahh Jadi SWDKLLJ adalah kepanjangan dari : Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Seperti yang secara leterlek terbaca pada kepanjangannya, sumbangan ini sifatnya WAJIB dan dibayarkan berbarengan dengan saat kita membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau yang biasa kita sebut “Bayar STNK”. Nah sesuai dengan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008 tarifnya untuk pengendara Roda Dua/ Biker adalah Rp 35.000,- per tahun
SWDKLLJ itu opo tho?
Ok walaupun banyak blog dan website sudah membahasnya, tapi gak ada salahnya juga mengulang he he. Secara gampangnya SWDKLLJ (entah berapa kali saya salah ngetik ini kepanjangan suseeeeh banget ðŸ‘¿ ) merupakan sebuah PREMI ASURANSI kecelakaan Jalan. Lha Kalo kita sudah melakukan kewajiban membayar Premi Asuransi Berarti kita memiliki HAK dong mendapatkan KLAIM ASURANSI ?? Betuuuuull ??  Naaahh ini yang disinyalir banyak yang nggak ngerti . Bukan Hanya mengerti apa itu SWDKLLJ, akan tetapi mengerti juga bagaimana cara mengurus Klaim Asuransi ini.
tmcblog cuma tau sosialisasi dalam bentuk kertas ini :roll:
Kanapa Hal ini tidak tidak banyak diketahui ?? ada banyak Hal . . .Minimnya Sosialisasi Pihak Jasa Raharja dan anggapan mengurus Klaim asuransi itu sulit karena harus berhadapan dengan urusan Birokrasi. Padahal klaim yang menjadi Hak Kita para Biker termasuk lumayan bisa membantu meringankan beban lho. Santunan Meninggal Dunia 25 Juta, santunan Catat tetap (maksimal) 25 Juta, dan Biaya Rawat (maksimal) 10 Juta
padahal menurut Jasa Raharja, pengurusannya tidak sulit lho. Berikut tmcblog copy kan dari website Jasa Raharja , Oke silkahkan dikomentari, semoga Berguna
Taufik of BuitenZorg
1. CARA MEMPEROLEH SANTUNAN
  • Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat
  • Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan :
    • Laporan Polisi tentang kecelakaan Lalu Lintas dari Unit Laka Satlantas Polres setempat dan atau dari instansi berwenang lainnya.
    • Keterangan kesehatan dari dokter / RS yang merawat.
    • KTP / Identitas korban / ahli waris korban.
    • Formulir pengajuan diberikan Jasa Raharja secara cuma-cuma
2. BUKTI LAIN YANG DIPERLUKAN
  • Dalam hal korban luka.luka
    • Kuitansi biaya rawatan dan pengobatan yang asli dan sah.
  • Dalam hal korban meninggal dunia
    • Surat kartu keluarga / surat nikah ( bagi yang sudah menikah )
3. KETENTUAN LAIN YANG PERLU DIPERHATIKAN
  • Jenis Santunan
    • Santunan berupa penggantian biaya rawatan dan pengobatan (sesuai ketentuan)
    • Santunan kematian
    • Santunan cacat tetap
  • Ahli Waris
    • Janda atau dudanya yang sah.
    • Anak-anaknya yang sah.
    • Orang tuanya yang sah
  • Kadaluarsa
    Hak santunan menjadi gugur / kadaluwarsa jika : 
    • Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.
    • Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hak dimaksud disetujui oleh jasa raharja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar